Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

25 Maret 2016

Cara Membuat Kartu Indentias Anak, Donwload Peraturan KIA

Dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, disebutkan bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Dalam peraturan mendagri ini yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana Persyaratan dan Tata Cara. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

Anak Warga Negara Indonesia (WNI)

(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali;dan 
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali;
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak Orang Asing

(1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan:
  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
  • KK asli orang tua; dan
  • KTP-el asli kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi baru lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.

(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Adapun tujuan Pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan donwload Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, disini.[]

21 Juni 2014

Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI


PINDAH DATANG PENDUDUK

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.


Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
  • Asli dan photo copy KK lama
  • Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI

Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
  • Asli dan photo copy SKP daerah asal
  • Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

20 Juni 2014

Pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP


KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. 

Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. 

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Berikut Proses Pembuatan e-KTP (Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport)


Proses Pembuatan e-KTP

  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loke tyang ditentukan
  • Entry Data dan foto
Pembuatan KTP
  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  • Foto (digital)
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU (10 Hari Kerja) setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum adadata disistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah;
  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk  mendukung program pembangunan.

Apa itu KTP Elektronik atau E-KTP..?


KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. 

Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
  • Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain. 
  • Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  • Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:

Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  • Identitas jati diri tunggal
  • Tidak dapat dipalsukan
  • Tidak dapat digandakan
  • Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

Mengapa harus e-KTP...?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut: 
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat  dibuat di seluruh kota
  3. Mengamankan korupsi
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. 

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.

Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification) dan kalau di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. 

“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip". 

Admin/dbs

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

“Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM)
Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.


Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Faktanya, saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Kondisi ini tidak hanya karena ketidaktahuan masyarakatakan arti penting akta kelahiran, biaya yang tidak terjangkau dan prosedur yang panjang, namun karena sikap diskriminatif terhadap mereka, yang dipandang sebagai "yang lain" atau berbeda dari kelompok mayoritas.


Di Indonesia, pencatatan kelahiran secara tidak langsung merupakan turunan dari pencatatan perkawinan. Persoalannya, terdapat perkawinan yang tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena interpretasi undang-undang yang berbeda, seperti kasus yang dialami para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka tidak bisa memiliki dokumen perkawinan dari negara, karena kepercayaan mereka tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak yang lahir mengalami kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran. 


Jika bias mendapatkan akta kelahiran maka status anak dianggap bukan berasal dari perkawinan yang sah (anak luar kawin) dan hanya memiliki nama ibu dalam akta. Walhasil, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dalam hal hak waris, hak nafkah dan lain-lain. Maka, mereka yang berasal dari luar nilai-nilai, moral, dan ideologi yang dominan di negeri ini, mengalami berbagai diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.


Dengan lahirnya UU Adminduk, dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yang lahir dari pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapatkan akta kelahiran. Berikut informasi terkait dengan pendaftaran kelahiran.


Kapan peristiwa kelahiran dilaporkan ?


UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. 


Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya. Misalkan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.


Apa saja jenis akta kelahiran?


Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Tetapi setiap golongan memiliki kekuatan hukum yang sama. Adapun ketiga jenis akta kelahiran tersebut adalah:


Akta Kelahiran Umum, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.


Akta Kelahiran Istimewa, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.


Akta Kelahiran Dispensasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.


Bagaimana cara membuat akta kelahiran ?


Penerbitan akta kelahiran dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Dokter, Bidan, Pilot, Nakhoda
  2. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Keuchik Gampong
  4. Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Bagaimana untuk akta kelahiran bagi anak-anak yang tidak diketahui orangtuanya?

Untuk anak-anak yang tidak diketahui orangtua danasal-usulnya seperti anak-anak yang dibuang, maka pencatatan kelahirannya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

19 Juni 2014

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. 

KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 


KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.


Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan. 


Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.


Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Sedangkan Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bagaimana jika KTP hilang atau Rusak

Untuk KTP yang hilang atau rusak, dapat dimohonkan KTP Pengganti, dengan membawa :

  1. Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
  2. Bagi pemohon yang kehilangan KTP; Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polsek atau Polres)
  3. Menunjukkan KK 
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.

Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Desa/Kantor Keuchik Gampong.

KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. 

KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)..?


Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Keuchik Gampong;
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian;
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran;
  5. Surat Pengangkatan Anak;
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA;
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang;
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar gampong/kelurahan;
  9. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar Kecamatan atau Kab/Kota.
Bagaimana jika terdapat perubahan data ?

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen Warga Negara. Karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa/Keuchik Gampong dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. 


Penambahan jumlah anggota keluarga tidak boleh ditulis sendiri sebelum anggota keluarga tersebut terdaftar. Oleh karena itu untuk setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga misalnya disebabkan kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke pemerintahan desa/gampong selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja. 


Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Desa/Gampong, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Kepala Dusun. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. 

Bagaimana pelaksanaan pencantuman kolom agama bagi agama yang tidak diakui atau bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa..?


Pada awal berlakunya UU Adminduk, penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan masih mendapatkan penolakan, baik karena belum tersosialisasikannya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007, maupun ketidaksiapan infrastruktur dokumen kependudukan. Sehingga terdapat perbedaan di setiap kota/kabupaten. Ada yang menolak dalam artian harus mengikuti salah satu agama yang diakui, dikosongkan, (………), tanda strip (-) atau ditulis lain-lain.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2008 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, maka di kolom agama pada KK/KTP bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Surat Edaran ini menegaskan kembali ketentuan dalam UU Adminduk.


Sedangkan untuk penghayat yang dalam KTP/KKnya belum tertulis Penghayat, dan berkehendak untuk mengubahnya, maka dapat mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Penghayat. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar bagi petugas untuk melakukan pemutakhiran data. 


Sedangkan untuk Instansi Pelaksana yang telah menggunakan sistem komputerisasi atau aplikasi program komputer yang belum memungkinkan pengosongan penulisan Penghayat Kepercayaan, tetapi harus mengikuti salah satu agama yang diakui, maka untuk SEMENTARA WAKTU dapat dikeluarkan SURAT KETERANGAN dengan status Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.


(*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.