21 Juni 2014

Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI


PINDAH DATANG PENDUDUK

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.


Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
  • Asli dan photo copy KK lama
  • Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI

Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
  • Asli dan photo copy SKP daerah asal
  • Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon