PINDAH DATANG PENDUDUK
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.
Persyaratan Administrasi :
- Pengantar Kepala Dusun
- Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
- Asli dan photo copy KK lama
- Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Persyaratan Administrasi :
- Pengantar Kepala Dusun
- Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
- Asli dan photo copy SKP daerah asal
- Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon