19 Juni 2014

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. 

KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 


KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.


Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan. 


Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.


Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Sedangkan Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bagaimana jika KTP hilang atau Rusak

Untuk KTP yang hilang atau rusak, dapat dimohonkan KTP Pengganti, dengan membawa :

  1. Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
  2. Bagi pemohon yang kehilangan KTP; Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polsek atau Polres)
  3. Menunjukkan KK 
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon