14 Juni 2014

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan E-KTP


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sejak pemerintah meluncurkan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seluruh masyarakat Indonesia diharuskan untuk menggantikan KTP Manual dengan E-KTP baru.

Prosedur pembuatannya cukup mudah, berbeda dengan pembuatan KTP manual. Berikut syarat dan prosedur dalam proses pembuatan KTP elektronik di Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:

Syarat:
  • Sudah berusia 17 Tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KK) dan pastikan nama tertera dalam KK
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
Prosedur:
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  • Foto Copy KTP lama 1 lembar (Jika kartu lama sudah hilang, bawa surat keterangan dari Keuchik)
  • Datang Kekantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara
Catatan:
Jika masih kurang jelas dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi Pemerintahan setempat.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon