13 Juni 2014

Menimbang RPP tentang Penyelenggaraan Desa

Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan tentang materi RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yang merespon cepat keberadaan UU Desa dengan membuat peraturan turunannya.


Materi batang tubuh RPP Penyelenggaraan Desa tak jauh beda dengan UU Desa. Perbedaan yang mencolok pada perincian aktor yang menangani urusan-urusan tertentu. Di sini terlihat peran pemerintah kabupaten terlihat cukup dominan, terutama pada kewenangan-kewenangan yang menyangkut tata administrasi dan keuangan desa. Dominasi peran itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan berpendapat peran masyarakat cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.


Prinsip utama UU Desa adalah rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi merupakan pengakuan negara atas desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa memiliki kewenangan lokal yang tidak bisa diintervensi oleh supradesa apabila desa mampu menangani urusan tersebut.


Mengapa demikian?

Desamembangun.or.id

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon