Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2018

Akademi Desa 4.0 untuk Mempercepat Desa Membangun

Akademi Desa 4.0 diluncurkan untuk mempercepat proses Desa Membangun melalui kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pegiat Desa, Lembaga Pelatihan, dan Perguruan Tinggi. 

Peluncurannya dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Kamis (24/5/2108). 
Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0.


Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0. Kreativitas, inovasi, dan enterpreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya. Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0.

Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa. Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.

Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 ditargetkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa.

Lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara hari ini. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa. Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK. Kompetensi  pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal. Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi. Kompetensi pembangunan daerah tertentu mencakup pendamping daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik, dan tim pengelola kegiatan daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik.

Dalam peluncuran Akademi Desa 4.0 ini, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo akan memberikan kursus perdana. Kursus tersebut disiarkan langsung melalui video conference dengan kantor perwakilan BKKBN di Yogyakarta dan Makassar. Selain itu, kursus juga disiarkan secara live streaming di kantor perwakilan BKKBN di Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Riau, Maluku, Bengkulu, dan Papua.

Akademi Desa 4.0 dibentuk Kemendes PDTT melalui Pusat Pelatihan Masyarakat (Puslatmas), Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo). Ekosistem pembelajaran dibentuk melalui kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Ekosistem pembelajaran juga dikembangkan dengan puluhan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), seperti Institut Teknologi Bandung, Unversitas Gadjah Mada, UPN Veteran Surabaya, dan sebagainya. Ekosistem pembelajaran terus dikembangkan dengan berbagai lembaga yang telah siap melaksanakan pelatihan BUMDes, perangkat desa, inkubasi bisnis, dan sebagainya.

Untuk diketahui, Akademi Desa 4.0 dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) sebagai ikhtiar untuk menguatkan kapasitas warga desa dalam pembangunan melalui sertifikasi profesi dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga pelatihan pembangunan Desa melalui Akreditasi.(Kemendes/*)

27 April 2018

Cara Berbagi Pengalaman Cerdas Desamu Melalui Portal Inovasi Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan portal inovasi desa dalam rangka mendokumentasikan beragam inspirasi dan inovasi yang lahir dan dipraktikan oleh desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia.
Praktik cerdas adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan berhasil menjajawab tantangan pembangunan di sekitar kita. Sebuah praktik cerdas memiliki kriteria inovasi, berdampak nyata, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat marjinal, miskin dan pro gender.

Melalui portal inovasi desa, setiap desa dapat berbagi beragam praktik cerdas yang dimiliki setiap desa dengan cara mengupload fhoto-fhotonya melalui situs tersebut.

Praktik cerdas adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan berhasil menjajawab tantangan pembangunan di sekitar kita. Sebuah praktik cerdas memiliki kriteria inovasi, berdampak nyata, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat marjinal, miskin dan pro gender.

Kegiatan-kegiatan cerdas desa yang dapat dibagikan melalui portal inovasi desa, seperti kegiatan bidang wirausaha desa, wisata desa, produk unggulan desa, seni budaya, sumberdaya manusia, layanan sosial dasar, infrastruktur desa, dan teknologi tepat guna baik yang dibiayai dengan dana desa, swadaya masyarakat maupun yang dipraktetkan oleh masyarakat desa.

Adapun cara berbagi praktik cerdas yang dimiliki oleh desa melalui portal inovasi desa sangat mudah. Buka situs inovasidesa.kemendesa.go.id  dan pilih menu Daftar dan isilah setiap kolom secara lengkap, kemudian klik Daftar.

Jika pendaftaran berasil. Anda akan mendapat pemberitahuan melalui Gmail atau email lain yang digunakan saat Anda mendaftar. Thank you for signing up! You accounts is now actif. Login to our site.

Demikian cara berbagi pengalaman cerdas desamu melalui portal inovasi desa. Semoga bermanfaat.

30 Maret 2018

Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya. 

Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT ini menurut Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar. Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak. 

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan/karekter. Tiga kunci pokok itu (partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan) yang harus diperkuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron/otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

26 Maret 2018

Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.

Keterbukaan Informasi Desa 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).

21 Maret 2018

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Program padat karya adalah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran dankeluaga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasrkan pemanfaata sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatan pendapatan dan menurunkan angka stunting. 

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Adapun manfaat, dampak, dan sifat kegiatan Padat Karya Tunai di Desa, yang diharapkan sebagai berikut:

Manfaat Padat Karya Tunai:
  • Menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk.
  • Menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat.
  • Mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal.
  • Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
  • Mengurangi jumlah pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita gizi buruk.
Dampak Padat Karya Tunai:
  • Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial ekonomi.
  • Turunnya tingkat kemiskinan perdesaan.
  • Turunnya tingkat pengangguran perdesaan
  • Turunya jumlah balita gizi buruk di pedesaan, dan
  • Turunya arus migrasi dan urbanisasi.
Sifat Kegiatan Padat Karya Tunai:
  • Kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana.
  • Mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
  • Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan.
Adapun prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai di Desa, Donwload Disini.(*)

04 Maret 2018

Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Pendamping Desa

Pengawasan Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini agar dana lebih lebih tepat sasaran dan memberikan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan, mulai dari proses perencanaan desa sampai pelaksanaan pembangunan.
Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribu Pendamping Desa
Ilustrasi: Fokus Dana Desa 2018
Dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan, pendamping desa diikat oleh Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tentang Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Salah satu larangan bagi pendamping desa, yaitu dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional. 

Pendamping desa juga dilarang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, baik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap). 


Untuk Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Tenaga Pendamping Desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa, PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan sekitar 40 ribuan tenaga pendamping desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan dan memanfaatkan dana desa sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (2/3) seperti dilansir jppn.com.

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. "Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya,"ujar Eko.

Total jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, sementara tenaga pendamping yang tersedia baru mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.

Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.

Menteri Eko mengemukakan, sepanjang tiga tahun terakhir, yakni sejak 2015 hingga 2017 alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp 280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017.

"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.

Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)

01 Maret 2018

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yang ikut berpolitik dan rangkap kerja (double job).

Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc. 

1. Pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus bersikap netral sehingga tidak diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawasan pemilihan semua tingkatan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

2. Pendamping Profesional P3MD dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.

Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.

3. Pendamping Profesional yang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) dan terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan apabila tidak bersedia mundur akan berakibat pada berakhirnya hubungan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

22 Februari 2018

Strategi Kementerian Desa Cegah Penyelewengan Dana Desa

INFODES - Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun modul Program Inovasi Desa. 

Mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi

Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.

Dilansir dari liputan6.com, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.

Baca: Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini!

"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan jika masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.

"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.

Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.

"Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede m‎engatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Baca: Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat
Lantaran Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.

"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.(*)

18 Februari 2018

Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?

Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. 
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Baca pedoman pelaksanaan stunting.
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen. 

Adapun jumlah kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sampai Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia .

Apa itu Stunting?

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain pada umumnya yang seusianya.

Penyebab anak mengalami kekerdilan:
  • Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
  • Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta setelah ibu melahirkan.
  • Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
  • Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
  • Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Ciri-ciri anak stunting:
  • Tanda pubertas terlambat.
  • Performa buruk pada saat tes perhatian dan memori belajar.
  • Pertumbuhan gizi terlambat.
  • Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
  • Pertumbuhan terlambat.
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.  
Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh stunting: 
  • Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh. 
  • Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua.
Sejauhmana peran Desa dalam penanganan Stunting?

Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa. 

Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes. 

Untuk pedoman pelaksanaan stunting dan sejauhmana peran desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalam Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.

04 Februari 2018

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa

Dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Contoh kegiatan Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
Dengan padat karya tunai, maka segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek yang di danai oleh dana desa dan yang bekerja mendapatkan upah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan hukum pelaksanaan padat karya tunai, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.

SBK 4 Menteri ini masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:

1. Inklusif 
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

2. Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.

3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.

4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.

5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.

6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.

7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.

8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.

9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.

10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. 
Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.

29 Januari 2018

Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.  

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017

Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi. 

1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen. 

Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
  • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
  • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Memastikan dan Mengawal Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 di setiap Desa telah ditetapkan.

3. Melaporkan jika terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.

4.) Instruksi ini merupakan bagian dari Laporan evaluasi kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.


Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.

20 Januari 2018

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran, Donwload Disini

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017.

Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional.

Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi: 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
  • Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten; 
  • Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);  
  • Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;  
  • Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
  • Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 
  • Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Informasi lebih lengkap tentang penetapan desa sasaran prioritas, dapat dibaca dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017. 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Donwload disini. Semoga bermanfaat...

09 Januari 2018

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. 

25 Desember 2017

Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Yang dimaksud dengan batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. Sedangkan yang dimaksud dengan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.

Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Ketersediaan peta desa sangat penting bagi desa. Karena peta buka sekedar untuk menggambarkan lokasi, tapal batas tapi lebih dari itu. Diantaranya, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Adapun, Tahapan-Tahapan dalam Penetapan Batas Desa diatur melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Berdasarkan skalanya, peta dibagi dalam 4 jenis, yaitu peta skala kadaster/teknik, peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.

Manfaat peta antara lain:
  • Memberikan gambaran fisiografis secara umum permukaan bumi dan suatu daerah/wilayah (bentuk, relief, iklim, jenis tanah, jenis vegetasi).
  • Menunjukkan dan menggambarkan lokasi atau letak suatu kawasan atau wilayah atau obyek geografis lainnya.
  • Memperlihatkan ukuran (luas, bentuk, arah, dan jarak) suatu obyek geografi peta.
  • Mengetahui keadaan sosial, budaya, ekonomi suatu daerah (jumlah penduduk, persebaran penduduk).
  • Dapat menjadi alat bantu pendidikan untuk mempelajari muka bumi dan segala fenomena geografi.
  • Dapat menjadi alat bantu analisis suatu penelitian.
Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta desa dapat dibuat dengan berbagai cara, baik secara manual dan digital. Untuk menunjukkan letak lokasi desa, kampung atau tempat dapat dibuat dengan menggunakan Google Maps atau Google Earth

Cara menggunakan google maps sangat mudah. Berikut langkah - langkahnya :
  1. Kunjungi Google Maps
  2. Sign in atau login dengan akun google Anda (gmail). 
  3. Setelah login, klik My Maps yang teletak diatas sebelah kiri. 
  4. Klik Create New Map untuk membuat peta Anda sesuai yang dinginkan. 
  5. Isikan Title (Judul) dan Description (Keterangan) dengan tepat. 
  6. Pilih Privacy and sharing setting (setelan privasi dan berbagi) jika Anda ingin berbagi dengan semua orang pilih public. 
  7. Simpan peta Anda, klik Save.
Cara lain untuk membuat peta dengan Google Earth adalah dengan menggunakan bantuan perangkat GPS (Global Positioning System) untuk merekam waypoints, tracks, atau routes. Waypoints, tracks, atau routes yang telah direkam dalam GPS tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Google Earth dengan cara mengimpor. 

Klik menu Tools, pilih GPS, lalu sesuaikan pilihan pada menu GPS Import dan selanjutnya klik tombol Import. Untuk tujuan ini, pembuat peta harus melakukan penelusuran seluruh jalan dan batas desa yang akan dipetakan, yang sudah tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Semoga bermanfaat.

11 Desember 2017

Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L

Kegiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan dengan tenaga mesin disebut padat karya. Tujuan pelaksanaan padat karya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.

Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang didanai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.
Gotong Royong/Foto: Riseh Tunong
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang didanai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

Penerapan padat karya dalam penggunaan dana desa maupun program-program dari lintas kementerian/lembaga yang masuk ke desa memang sangat menguntungkan masyarakat desa, karena akan tersedia lapangan kerja.

Presiden Joko Widodo juga mendorong pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, setidaknya 9 kementerian/lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa. Masing-masing kementerian/lembaga telah memiliki program untuk daerah.

Semua program itu akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan manfaat oleh masyarakat.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa dengan mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. 

Penggunaan dana desa 2018 paling sedikit sebesar 30% wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. Sedangkan, padat karya melalui program Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota.

Dalam rapat lintas kementerian, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Menko PMK menegaskan bahwa implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. Diyakininya, program padat karya mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. 

Oleh karenanya, kepada segenap pihak diharapkan terus mendorong dan ikut bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan padat karya akan segera diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaanya. Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap target 100 desa di 10 Kabupaten.

Demikian informasi tentang Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L. Semoga bermanfaat.

03 Desember 2017

Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tata perilaku dan etika profesi pendamping desa

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

25 November 2017

2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya.

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. 
(Diolah dari kemendes)

10 November 2017

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya

INFODES - Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2018.

Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa.

Dengan padat karya akan membuka lapangan kerja, pengangguran akan menurun, dan daya beli masyarakat desa meningkat. Dengan padat karya dapat memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya, sebagai berikut: 

1. Membuka lapangan kerja dan mencegah urbanisasi ke kota
2. Berkurangnya pengangguran di perdesaan.
3. Meningkatnya daya beli masyarakat desa.
4. Menurun angka kemiskinan di desa.
5. Memupuk rasa kebersamaan dan semangat gotong royong.

Itulah 5 manfaat jika pengelolaan dana desa dilaksanakan melalui Padat Karya. Tentu saja, masih banyak manfaat-manfaat lain jika dana desa dikerjakan melalui sistem padat karya. Meskipun, padat karya itu sendiri bukan hal yang baru di ranah desa.[]