Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan

09 Juni 2019

Wisata Desa Ie Rhop yang Membuat Pengunjung Jatuh Hati

Setiap desa memiliki keindahan alam yang berbeda-beda. Keindahan itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan meningkatkan ekonomi masyarakat jika mampu dikemas dengan kreatif. 

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Salah satu contoh di Gampong Ie Rhop, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan kreatifitasnya mereka berasil menata, mengembangkan dan mengelola bibir pantai laut di desanya menjadi tempat wisata.

Keberasilan mereka dalam mengembangkan wisata laut tentu tidak terlepas dari komitmen masyarakat desa bersama pemerintahnya serta dukungan dari berbagai pihak.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Wisata laut ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes yang sumber awal modalnya berasal dari Dana Desa. 

Berbagai fasilitas dalam menyambut kedatangan para pengunjung dibangun seperti mushala, kios minum, MCK dan lain-lain. 

Adapun konsep penataan Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop memang terlihat sangat kreatif dan inovatif. Sehingga membuat banyak wisata lokal terutama masyarakat di pesisir Timur Aceh jatuh hati untuk berlibur ketempat ini.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Sejak dikembangkan pada tahun 2018, Wisata Pante Pangah, Gampong Ie Rhop, Gandapura Kabupaten Bireuen, telah didatangi puluhan ribu pengunjung dari berbagai daerah. 

Untuk keberlanjutan pengembangan Desa Wisata tentu perlu didukung dengan manajemen atau pengelolaan dengan kelembagaan yang solid, fleksibel dan sederhana serta dinamis. 

Nah, apakah Desa Anda memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata baru...?

20 April 2019

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

INFODES - Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi. 
Jokowi Presiden Pilihan Rakyat 2019

Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB (Sabtu/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen.

Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu.

Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasional yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program aksi jika nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Dari sekian banyak janji-janji itu, setidaknya terdapat 17 Program Kerja Prabowo-Sandi yang terkait erat dengan persoalan perdesaan sebagaimana dirangkum oleh desapedia.id, antara lain sebagai berikut:

1. Pembangunan infrastruktur pertanian dan perdesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif serta mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.

2. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

3. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat.

4. Membangun infrastruktur secara berkeadilan, dengan mengutamakan akses terhadap kawasan industri, lahan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, dengan mengutamakan penyerapan tenaga lokal dan tanpa utang.

5. Penguatan Bulog untuk menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.

6. Memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di desa.

7. Menjamin akses dan ketersediaan pupuk bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

8. Menghentikan impor pangan terutama disaat panen untuk tetap menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani.

9. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisme pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.

10. Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha.

11. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar dan kawasan pesisir. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

13. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.

14. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.

15. Menjamin akses akan air bersih terutama bagi kelompok masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.

16. Memperkuat program pemberdayaan masyarakat (gotong royong) untuk hidup sehat seperti revitalisasi posyandu (pos pelayanan terpadu), revitalisasi posbindu (pos pembinaan terpadu), UKS (usaha kesehatan sekolah), Poskesdes (pos kesehatan desa) dan Poskestren (pos kesehatan pesantren).

17. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Demikian informasi tentang Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaaan, jika pasangan ini menang dalam Pilpres 2019.(**)

19 Maret 2019

UMKM Perdesaan Sulit Bersaing dengan Produk Besar, Ini Solusi dari Menteri Desa

INFODES - Dalam lima tahun terakhir kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen.

Dalam data yang yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga disebutkan, penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen selama lima tahun terakhir.

UMKM Perdesaan Masih Sulit Bersaing dengan Produk Besar, Ini Solusi dari Menteri Desa
Foto: Kemendes, PDTT
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, memang disebutukan bahwa dalam lima tahun terakhir UMKM tidak hanya tumbuh di kota-kota juga berkembang di daerah perdesaan. Hanya saja, untuk UMKM di perdesaan masih agak sulit bersaing dengan produk-produk besar. 

Agar UMKM Perdesaan dapat bersaing dengan produk besar, berikut penjelasan dan solusi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa mengatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perdesaan dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) untuk bersaing dengan produk-produk besar. 

"UMKM perdesaan saat ini sulit untuk mendapatkan pasar. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan BUMDes dan Prukades, nantinya akan dapat memberikan kesempatan yang banyak kepada UMKM," ujarnya saat berdialog dengan sejumlah pengusaha UMKM Provinsi Bengkulu pada Bengkulu City Fair di Kota Bengkulu, Jumat (15/3) seperti dilansir dari website kemendes.

Menurutnya, kesulitan UMKM untuk bersaing di pasar besar disebabkan masih minimnya infrastruktur dan akses teknologi. Selain itu, UMKM juga memiliki keterbatasan sumber daya untuk bersaing dengan produk dengan label besar.

"UMKM kalau bersaing dengan produk yang besar pasti susah. Susah mencari akses, juga tidak punya kemampuan yang sama dengan perusahaan besar. Karena market pasarnya itu mahal. Begitu pula, dari segi akses teknologi UMKM juga tidak punya," ujarnya.

Ia mengatakan, Bengkulu memiliki potensi ekonomi kreatif dan UMKM yang besar. Selain pasar, menurutnya, UMKM juga membutuhkan ketersediaan infrastruktur untuk mempermudah proses produksi dan akses.

"Di Bengkulu alamnya, SDM-nya (Sumber Daya Manusia) banyak. Tanahnya subur, tapi ada masalah di infrastruktur. Agar UMKM bisa berjalan, kita harus membantu Provinsi Bengkulu untuk merebut program-program infrastruktur di pusat," ujarnya.

Terkait pengembangan UMKM, ia menyarankan UMKM Bengkulu untuk membuat asosiasi yang melibatkan seluruh UMKM di Provinsi Bengkulu. Jika telah terbentuk, ia akan membawa asosiasi tersebut untuk bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM.

"Nanti akan saya pertemukan dengan Menteri Koperasi dan UKM. Di sana juga ada pembinaan. Sekarang dalam revolusi industri 4.0 ini kita juga bekerjasama dengan bukalapak dan lainnya. UMKM ini bisa kita salurkan kesana," ujarnya.

18 Februari 2019

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik


Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini. Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas - tugas BPD diatas, dengan jelas mengambarkan bahwa BPD memiliki fungsi, peran dan tugas yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa. 


Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas BPD belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah. 

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.

Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga BPD kuat di desa. Semoga bermanfaat.

27 Januari 2019

Rumus Mengembangkan Desa Wisata

Potensi wisata yang luar biasa yang dimiliki Indonesia seharusnya bisa menjadi andalan untuk mengangkat taraf hidup masyarakat. Sektor pariwisata bisa menjadi sektor penopang pemasukan negara di bidang non migas. Di era yang semakin maju semakin pula banyak cara dan strategi untuk mengangkat potensi wisata di suatu daerah. 

Mengembangkan Desa Wisata

Masing-masing daerah memiliki kekhasan atau penonjolan karakteristik alam maupun sosio kultural dan aspek lainnya. Desa memiliki segudang potensi bisnis yang menguntungkan untuk bisa diangkat menjadi komoditas dan dipoles dengan manajemen strategi yang tepat untuk menjadi desa wisata. 

Berikut langkah-langkah strategis untuk mengembangkan potensi desa menjadi desa wisata :
  1. Identifikasi potensi desa melalui rembug bersama seluruh komponen desa dari semua kalangan. Potensi yang bisa menjadi komoditas bisa bermacam-macam dari segala aspek. Bisa keindahan alam, hasil bumi, kekayaan flora fauna/hayati, sosio kultural, masyarakat, tradisi atau hal-hal yang bersifat khas/unik yang tak dimiliki daerah lain. Pastikan potensi unggulan yang akan dijadikan komoditas utama
  2. Identifikasi permasalahan yang bisa jadi penghambat bagi pengembangan potensi wisata desa, mulai dari yang bersifat fisik, non fisik atau sosial, internal dan eksternal. Atau bisa saja permasalahan tersebut jika diolah dengan cara tertentu justru permasalahan itu bisa menjadi potensi
  3. Perlunya komitmen yang kuat dari seluruh komponen desa untuk menyamakan pendapat, persepsi dan mengangkat potensi desa guna dijadikan desa wisata. Komitmen ini yang menjadi dukungan terkuat bagi terwujudnya dan keberlangsungan desa wisata.
  4. Identifikasi dampak baik dampak positif maupun negatif dari sebuah kegiatan wisata sesuai kekhasan masing-masing desa. Masing-masing desa memiliki karakteristik sendiri akan menghasilkan dampak yang juga berbeda satu sama lain terutama perubahan-perubahan sosial kultural
  5. Komitmen yang kuat dari seluruh komponen desa untuk menggandeng Pemerintah Daerah dan jika perlu menggandeng pihak swasta. Pikirkan dan identifikasi juga dampak jika bekerja sama dengan pihak swasta. Termasuk di sini untuk penganggaran guna pembangunan desa wisata dengan menggunakan seluruh sumber daya ekonomi yang ada. 
  6. Menyiapkan segala perangkat-perangkat aturan/regulasi norma yang lebih bertujuan untuk mengawal pengembangan desa wisata dan mengawasi potensi-potensi penyimpangan yang mungkin saja bisa terjadi. Regulasi disiapkan agar berjalannya aktivitas wisata beserta dampaknya tetap berada dalam koridor regulasi sebagai payung hukumnya
  7. Melakukan pelatihan-pelatihan bagi seluruh komponen desa, termasuk pemerintah desa tentang manajemen pariwisata, bagaimana mengelola tempat wisata, manajemen tamu/pengunjung, beserta inovasi-inovasi yang perlu dikembangkan mengingat sebagaimana sektor lainnya sektor pariwisata pun mengalami fluktuasi dan bisa mengalami “kejenuhan”.
  8. Gunakan segala media untuk memperkenalkan dan mempublikasikan potensi wisata di desa baik media konvensional maupun non konvensional, seperti media internet. Internet kini menjadi sarana publikasi yang sangat efektif yang bisa menjangkau seluruh belahan bumi. Tempat wisata yang lokasinya terpencil pun bisa diketahui oleh orang di belahan dunia lain pun berkat teknologi internet.
  9. Belajar pada kesuksesan desa wisata lain atau studi banding. Kita bisa belajar banyak pada keberhasilan desa wisata lain khususnya yang sejenis. Karena tipikal permasalahan dan tantangan masa depan yang bakal dihadapi kurang lebih sama. Hanya dengan manajemen profesional dan inovatif saja desa wisata akan eksis dan kompetitif dan dapat melalui ujian yang bersifat internal, eksternal maupun regional internasional.
Identifikasi Potensi Desa

Setiap desa memiliki potensi untuk dijadikan komoditas wisata unggulan. Keindahan dan keunikan alam akan menjadi wisata alam. Jika desa tersebut memiliki keunikan tradisi dan budayanya bisa menjadi destinasi wisata budaya. Jika desa tersebut memiliki menu makanan dan minuman khas tradisional yang unik baik dari bahan, rasa dan penyajiannya, bisa dijadikan destinasi wisata kuliner desa. Jika desa tersebut memiliki kerajinan-kerajinan khas nan unik bisa menjadi destinasi wisata suvenir desa. Atau jika desa tersebut memiliki peninggalan-peninggalan yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi atau situs sejarah/prasejarah bisa menjadi tujuan wisata sejarah desa. Bahkan jika desa itu memiliki keunggulan hasil bumi atau hasil laut misalnya pertanian, perkebunan, perikanan dan lain-lain (contoh wisata petik apel, petik strawberry, petik tomat, cabai dan sayuran lain). Dunia wisata dalam kekinian banyak mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Apapun bisa dijadikan wisata yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi warga sekitar, asal jeli melihat dan memanfaatkan peluang.

Identifikasi Permasalahan

Biasanya permasalahan mainstream dari suatu desa yang memiliki potensi wisata seperti infrastruktur jalan, jembatan, listrik, pipanisasi air, jaringan komunikasi dan lain-lain. Selain itu permasalahan bisa juga bersifat non fisik, tapi bersifat sosial. Misalnya, bisa saja desa tersebut memiliki potensi keindahan alam namun dari sisi keamanannya kurang. Penanganan permasalahan sosial ini memerlukan pendekatan multidimensi tertentu yang tepat.

Komitmen Kuat Komponen Desa

Tidak sedikit komitmen tidak terbangun dengan kuat untuk menyamakan visi misi untuk menjadikan desa wisata. Ini tidak terlepas dari kekhawatiran terhadap dampak yang bisa terjadi dari kegiatan pariwisata. Sebagian komponen desa mungkin melihat contoh daerah lain yang dianggap gagal sebagai desa wisata karena menimbulkan dampak negatif misalnya menurunnya moralitas generasi muda desa, atau dampak lingkungan yang terjadi karena pembangunan fisik besar-besaran sarana penunjang wisata desa yang tanpa memperhatikan aspek lingkungannya, misal terjadi banjir atau tanah longsor di kawasan wisata alam.

Identifikasi Dampak Kegiatan Pariwisata

Setiap kegiatan pariwisata pasti menimbulkan dampak yang sudah bisa diperhitungkan, baik dampak positif maupun negatif. Harus dilakukan identifikasi, khususnya dampak negatif karena ini yang harus ditanggulangi agar potensi wisata tetap bisa berlangsung berkelanjutan. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan baik yang bersifat fisik maupun sosial dan ini harus dipersiapkan perangkat-perangkat untuk menanganinya. Perangkat-perangkat untuk penanganan dampak ini harus merupakan konsensus desa.

Komitmen Menggandeng Pemerintah Daerah

Perlu peran Pemerintah Daerah untuk membangun potensi desa menjadi desa wisata. Melalui dinas-dinas terkait, perangkat-perangkat baik berupa regulasi, perijinan, pajak dan sebagainya sehingga secara hirarkis administratif desa wisata berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Pemerintah.

Perangkat Regulasi/norma

Untuk menjadi desa wisata diperlukan perangkat regulasi/norma sebagai aspek legalitas dan yuridis formal. Dengan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, desa wisata diharapakan dapat beraktivitas tanpa ada gangguan misalnya keberatan dari pihak-pihak lain.

Pelatihan Manajemen Pariwisata

Sebesar apa pun dan sebagus apa pun potensi yang akan menjadi komoditas unggulan jika pelaku usaha pariwisata (desa) tidak siap dengan ilmu manajemen pariwisata, maka bisa dipastikan kegiatan pariwisata itu tak akan berlangsung lama, karena pariwisata dengan segala karakteristiknya tetap diperlukan pengelolaan yang profesional dan inovatif. Termasuk di sini adalah strategi pemasaran yang tepat untuk mengangkat angka kunjungan. Perlu diberikan pelatihan manajemen pariwisata yang sesuai dengan karakteristik desa. Banyak contoh tempat pariwisata yang akhirnya terpuruk, mangkrak karena tidak inovatif sehingga tidak kompetitif, tidak memperhatikan saran dan pendapat pengunjung, tidak ada kelanjutan perbaikan sarana dan prasarana, tidak menangani keluhan pengunjung dan akhirnya pengelola gulung tikar karena rugi.

Media sebagai sarana informasi dan publikasi

Salah satu media sebagai sarana informasi dan publikasi yang sangat efektif adalah sosial media, baik milik resmi pemerintah, swasta ataupun komunitas tertentu. Hampir semua jenis produk kini menggunakan sosial media dalam pemasarannya. Dengan sosial media semua belahan dunia bisa dijangkau dan potensi desa bisa diketahui oleh siapa saja bahkan di manca negara dengan biaya yang murah.

Studi Banding ke Desa Wisata Yang Berhasil

Studi banding akan menjadi sangat penting bila dilakukan pada desa wisata yang sejenis. Bagaimana desa wisata tersebut mengelola pariwisata, menyikapi dan menghadapi permasalahan dan tantangan baik yang bersifat internal dan eksternal. Akan penting juga belajar tentang tips dan trik desa wisata tersebut agar tetap eksis pada saat-saat musim wisata sedang sepi (low season) dengan berinovasi memasarkan produk lain yang masih berkaitan dengan wisata desa tersebut. Studi banding bisa dipilih pada desa wisata yang secara organisasi manajemen sudah mapan dan profesional serta sudah teruji oleh waktu.
Mari kita eksplorasi potensi desa kita dan kita kembangkan secara bijak menjadi komoditas yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.

Sumber: http://wisataaceh.id/2019/01/19/rumus-mengembangkan-desa-wisata/

23 Januari 2019

Gaji Kades dan Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Barat Naik

Ditengan wacana kenaikan gaji aparatur desa yang akan disetarakan dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ternyata di Kabupaten Aceh Barat, oleh Bupati setempat sudah menaikkan gaji kades dan aparatur desa yang tersebar di 322 desa.

Ditengan wacana kenaikan gaji aparatur desa yang akan disetarakan dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ternyata di Kabupaten Aceh Barat, oleh Bupati setempat sudah menaikkan gaji kades dan aparatur desa yang tersebar di 322 desa.

Jika dilihat dari jumlahnya, mulai tahun 2019 gaji yang diterima kepala desa (kades) di kabupaten Aceh Barat melebihi gaji PNS golongan II A. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000. 

Kenaikan gaji ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa. 

Kenaikan gaji kades beserta seluruh perangkat desa termasuk yang pertama di Provinsi Aceh bahkan di Indonesia sejak tahun 2019 ini, sebut Bupati Ramli MS seperti di lansir antaranews.com. 

Hal ini juga dilakukan untuk merespon keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang mengintruksikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur desa.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS berharap dengan adanya kenaikan jerih payah tersebut, aparat desa agar betul-betul mengelola dana desa dengan baik, serta menghindari setiap bentuk pelanggaran hukum dalam mengelola dana milik masyarakat yang sudah diserahkan oleh negara.

Adapun besaran kenaikan gaji masing-masing untuk Kepala Desa sebesar Rp2 juta/bulan, Sekretaris Desa Rp1,4 juta/bulan, kepala seksi Rp1,150 juta/bulan.

Baca: Desa tidak akan maju, kalau Sekdes tidak paham tugas

Kemudian untuk Kepala Urusan (Kaur) Rp1,1 juta perbulan, kepala dusun (kadus) Rp1,1 juta/bulan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Tuha Peut sebesar Rp500 ribu/bulan. 

Jika dibandingkan dengan honorarium tahun - tahun sebelumnya, tunjangan Tuha Peut di Aceh Barat meningkat sebesar 50%.

Sebelum dinaikkan besaran gaji kepala desa dan aparatur desa di kabupaten Aceh Barat, masing-masing untuk Kepala Desa
 sebesar Rp1,65 juta/bulan dan sekretaris Desa sebesar Rp990 ribu/bulan.

Selanjutnya untuk kepala Urusan (kaur) sebesar Rp825 ribu/bulan, Kepala Dusun sebesar Rp825 ribu/bulan, serta Tuha Peut sebesar Rp250 ribu/bulan.

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Jumlah pagu dana desa 2019 dari APBN untuk 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat Rp627,9 milyar atau naik sekitar 65,4 milyar dari jumlah dana desa tahun 2018 senilai Rp562,2 milyar.

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Pada tahun 2019 dana desa setiap gampong di Aceh Utara rata-rata berkisar dari Rp750 juta sampai Rp1,6 milyar. Dari data yang diperoleh, dana desa 2019 terdiri dari atas tiga alokasi, yaitu alokasi dasar, afirmasi, dan formula.


Alokasi dasar adalah dana yang nilainya sama bagi setiap gampong. Sedangkan, alokasi afirmasi merupakan dana alokasi untuk gampong berklafikasi sangat tertinggal dan tertinggal.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengalokasian dana desa dapat dipelajari dalam tatacara penganggaran dan pengalokasian dana desa

Sementara itu, alokasi formula merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan penghitungan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indek kesulitan geografis.


Dari 23 Kabupaten/kota di provinsi Aceh, kabupaten Aceh Utara merupakan daerah paling banyak menerima kuncuran dana desa dari APBN yaitu sebesar Rp.627,9 milyar.

Selanjutnya, kabupaten Pidie sebesar Rp525,9 milyar, Kabupaten Bireuen Rp453,9 milyar, dan Kabupaten Aceh Besar Rp438,5 milyar. Dan kota Sabang merupakan penerima terendah dana desa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yaitu sebesar Rp23,6 milyar.

Berdasarkan data kementerian keuangan, jumlah dana desa 2019 untuk seluruh desa di Indonesia sebesar Rp70 triliun. Penggunaan dana desa difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian desa, dan penguatan kapasitas SDM.