Keuchik/ Kepala Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun
- Tugas dan Tanggung Jawab Keuchik
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
- Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam Syariat dan Adat Istiadat;
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong;
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong;
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG);
- Keuchik mewakili Gampong diluar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum atau Pengajara untuk mewakilinya;
- Menyusun Sistem Akuntansi Pengelolaan Keuangan Gampong (SAPA) dan Sistem Informasi Aset Gampong (SIAP)
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut
- Meningkatkan upaya upaya pelaksanaan Syari’at Islam dalam adat istiadat dalam masyarakat;
- Memelihara kelestarian adat istidat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat;
- Melaksanakan fungsi legislatif, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik;
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan pe-setujuan terhadap Rencana Anggaran pen-dapatan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong.
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenan dengan kemakmuran mushalla;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam;
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong;
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at Islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik;
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong;
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong;
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
- Melaksanakan urusan keuangan;
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun
- Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Pemerintahan Gampong/Keuchik.