Keuchik/ Kepala Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun
- Tugas dan Tanggung Jawab Keuchik
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
- Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam Syariat dan Adat Istiadat;
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong;
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong;
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG);
- Keuchik mewakili Gampong diluar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum atau Pengajara untuk mewakilinya;
- Menyusun Sistem Akuntansi Pengelolaan Keuangan Gampong (SAPA) dan Sistem Informasi Aset Gampong (SIAP)
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut
- Meningkatkan upaya upaya pelaksanaan Syari’at Islam dalam adat istiadat dalam masyarakat;
- Memelihara kelestarian adat istidat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat;
- Melaksanakan fungsi legislatif, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik;
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan pe-setujuan terhadap Rencana Anggaran pen-dapatan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong.
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenan dengan kemakmuran mushalla;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam;
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong;
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at Islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik;
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong;
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong;
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
- Melaksanakan urusan keuangan;
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun
- Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Pemerintahan Gampong/Keuchik.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon