Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No.5 tahun 1979 bahwa sekretaris desa adalah unsur staf administrasi yang membantu
kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan
pemerintahan desa yang bertugas;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, serta menyampaikan kepada yang bersangkutan.
- Melaksanakan urusan keuangan.
- Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
Sekretaris desa diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati kepala daerah tingkat II setelah mendengar
pertimbangan camat atas usul kepala desa sesudah mendengar pertimbangan LMD
(pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).
Sekretaris desa karena jabatanya
menjadi sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dan sekretaris Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon