Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

02 September 2016

Jika Belum Dapat KTP El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas

GampongRT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).
Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka.

Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal. “Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.

Cukup Bawa KK

Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan,  tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.

Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri)

Sumber: http://setkab.go.id/jika-belum-dapat-ktp-el-warga-harus-minta-surat-keterangan-pengganti-identitas/

01 Juni 2014

Sekretaris Desa/Keurani Gampong

Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No.5 tahun 1979 bahwa sekretaris desa adalah unsur staf administrasi yang membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yang bertugas;
  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, serta menyampaikan kepada yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan urusan keuangan.
  3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
Sekretaris desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati kepala daerah tingkat II setelah mendengar pertimbangan camat atas usul kepala desa sesudah mendengar pertimbangan LMD (pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).

Sekretaris desa karena jabatanya menjadi sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dan sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.

Keuchik/Geuchik/Kepala Desa

Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, ditetapkan bahwa Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa yaitu menyelenggarakan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.

Yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintah umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat desa, Kepala Desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.

Dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban, kepala desa dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi di desa. Dengan melihat uraian di atas dapat dikemukan bahwa;

1. Kepala Desa mempunyai tugas
  • Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri;
  • Menjalankan urursan pemerintah, dan pembangunan baik dari Pemerintah;
  • Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta urusan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya;
  • Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan desa.
2. Kepala Desa mempunyai fungsi
  • Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya desanya sendiri.
  • Menggerakan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya.
  • Melaksanakan tugas dari pemerintah Pusat dan dari pemerintah Daerah.
  • Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan , pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desanya.
Kepala Desa juga mempunyai hak, wewenang dan kewajiban seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984 yaitu :

1. Hak Kepala Desa
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Mendapatkan bimbingan dan pembinaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Wewenang Kepala Desa
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Pembinaan ideologi negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa di wilayah desanya.
  • Pembinaan tertib pemerintahan di wilayah desanya.
  • Pembinaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan koordinasi fungsional di desa.
3. Kewajiban Kepala Desa
  • Memelihara dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan yang ada di wilayah desanya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung, umum dan rahasia oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dari calon yang terpilih, dan syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Kepala Desa antara lain sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan yang setingkat dengan itu.

Catatan:
Qanun Pemerintah Gampong sesuai MoU Helsinki sedang dalam penulisan admin.