Yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintah umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat desa, Kepala Desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.
Dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban, kepala desa dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi di desa. Dengan melihat uraian di atas dapat dikemukan bahwa;
1. Kepala Desa mempunyai tugas
1. Kepala Desa mempunyai tugas
- Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri;
- Menjalankan urursan pemerintah, dan pembangunan baik dari Pemerintah;
- Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta urusan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya;
- Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan desa.
- Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya desanya sendiri.
- Menggerakan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya.
- Melaksanakan tugas dari pemerintah Pusat dan dari pemerintah Daerah.
- Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan , pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desanya.
Kepala Desa juga mempunyai hak, wewenang dan kewajiban seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984 yaitu :
1. Hak Kepala Desa
1. Hak Kepala Desa
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Mendapatkan bimbingan dan pembinaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
- Pembinaan ideologi negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa di wilayah desanya.
- Pembinaan tertib pemerintahan di wilayah desanya.
- Pembinaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Menyelenggarakan koordinasi fungsional di desa.
- Memelihara dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
- Memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan yang ada di wilayah desanya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung, umum dan rahasia oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun.
Catatan:
Qanun Pemerintah Gampong sesuai MoU Helsinki sedang dalam penulisan admin.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon