Tampilkan postingan dengan label Warta Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta Desa. Tampilkan semua postingan

09 Juli 2018

Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes

Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).

Viral! Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).  Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang.  Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.  “Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.  Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.  Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.  Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.  Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.  Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.  Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.  ‘’Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru.  Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.  Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).  Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.  Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.  Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara erangan sang suami.  Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.  Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.

Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang seperti dilansir situs riaupos.co.

Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.

“Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.

Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.

Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.

Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.

Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.

Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

"Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru. Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. 

Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.

Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.

Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara serangan sang suami.

Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat melihat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.

Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.(*)

08 Juli 2018

Inilah Gampong Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017-2018 di Provinsi Aceh

Hasil finalisasi Indikator Penilaian Desa Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018 terpilih tiga Gampong dengan skor tertinggi di Provinsi Aceh.



Ketiga Gampong masing-masing Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan Desa Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan Gampong terbaik dalam pengelolaan Dana Desa 2017-2018 di Provinsi Aceh sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh melalui Surat Nomor 414.25/326b/2018, tanggal 4 Juli 2018 yang ditandangani Kepala DPMG Aceh, Drs. Zulkifli Pardan di Banda Aceh.

Kepada desa terbaik akan diberikan apresiasi dalam bentuk uang tunai. Pemenang satu sebesar Rp.40.000.000. Pemenang kedua Rp. 20.000.000 dan pemenang tiga Rp. 10.000.000.

Untuk diketahui bahwa selama ini pemerintah terus melakukan evaluasi kepada pemerintahan desa terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa serta elemen lainnya di pemdes.

Evaluasi yang di lakukan pemerintah antara lain melalui kegiatan lomba desa setiap tahun yang di atur dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.

18 April 2018

Dana Desa Dicontoh di Negara Berkembang

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa program Dana Desa telah dicontoh oleh negara lain, khususnya di beberapa negera berkembang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa program Dana Desa telah dicontoh oleh negara lain, khususnya di beberapa negera berkembang.

"Banyak perubahan yang signifikan di desa baik dari infrastrukturnya, pendidikan, dan lainnya. Ini karena adanya program dana desa.

Perubahan itu telah ditinjau secara langsung oleh negara-negara lain, diantaranya dari kawasan Asia Pasifik," ujar Eko saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum "Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Desa dan Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan" di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa.

Menteri Eko menambahkan, sedikitnya terdapat 13 negara akan mengusulkan ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mewajibkan seluruh negara berkembang menerapkan program dana desa.

Salah satu negara yang belum lama ini mengirimkan delegasinya ke Indonesia adalah Malaysia. Kedatangannya untuk mengetahui secara langsung implementasi program dana desa di Indonesia.

"Menteri Kemajuan Luar Bandar Malaysia telah datang ke Indonesia dan telah mengirimkan puluhan delegasinya agar belajar ke Indonesia. Padahal desa-desa di Malaysia itu lebih maju daripada desa-desa di Indonesia. Saya beberapa kali juga diminta untuk berbagi dan berdiskusi terkait program dana desa dengan sejumlah negara," sambung dia.

Meski telah diakui dunia, Menteri Eko mengungkapkan masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikannya dalam membangun desa. Dirinya pun mengajak partisipasi para mahasiswa untuk membantu membangun dan memberdayakan desa.

Pemerintah telah menyalurkan dana desa dana desa dalam empat tahun terakhir sebanyak Rp 187 triliun. Pada tahun 2018, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 60 triliun disalurkan kepada 74.957 desa. Hingga kini, data menunjukkan capaian pembangunan yang signikan di pedesaan.

Dalam aspek penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, dana desa diantaranya telah membangun 123.145 kilometer jalan desa, 5.220 unit pasar desa, 26.070 unit kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 1.927 unit embung, dan 28.091 unit irigasi.

Sementara dalam aspek peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, dana desa telah digunakan diantaranya untuk membangun sarana air bersih sebanyak 37.496 unit, 5.314 unit Polindes, 18.072 unit PAUD, 11.424 unit Posyandu, 108.484 unit MCK, 38.217 kilometer drainase, dan 65.918 unit penahan tanah.(Sumber: Antaranews.com)

16 April 2018

Prukades dan BUMDes Pacu Pertumbuhan Ekonomi Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyakini pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa memacu pertumbuhan ekonomi di desa.
Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyakini pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa memacu pertumbuhan ekonomi di desa.

"Ada dua motor penggerak untuk pertumbuhan ekonomi didesa dengan program dana desa ini yakni Prukades dan BUMDes," kata Eko Putro Sandjojo.

Eko menjelaskan kedua motor penggerak pertumbuhan ekonomi di desa tersebut yakni Prukades. Pengembangan prukades dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi didesa karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, dunia usaha dan perbankan dalam mengembangkan segala potensi yang ada di desanya masing-masing.

"Kita minta kepada kepala daerah untuk menentukan produk unggulannya dan nanti kita akan pertemukan dengan kementerian terkait dan dunia usaha bisa masuk ke desa serta perbankan dalam membantu permodalannya. Sehingga dengan pengembangan Prukades ini bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian di desa termasuk masyarakatnya," katanya.


Motor penggerak lainnya yakni BUMDes, Pembentukan BUMDes ini mendapat animo yang besar bagi desa-desa karena keuntungan dari hasil BUMDes akan menambah pendapatan desa sehingga perekonomian di desa menjadi tumbuh pesat.

"BUMDesnya ini keuntungannya milik desa, nanti keuntungannya tersebut akan dikembalikan ke desa yang nantinya akan dimanfaatkan untuk program yang berguna bagi masyarakat seperti ada program yang orang tuanya tidak mampu akan dibiayai oleh desa, sekolah dibiayai oleh desa, pemberian air mnum gratis ke masyarakat yang tidak mampu," katanya.


BUMDes, sebut Eko, dalam waktu satu setengah tahun telah mengalami peningkatan dalam hal pembentukannya. Dari 2.000 BUMDes menjadi 22.000 BUMDes.

"Bumdes yang sudah mengalami keuntungan ada lima ribu BUMDes. Keuntungannya itu diatas Rp10 juta hingga Rp15 miliar. Seperti BUMDes di Desa Ponggok yang meraup keuntungan Rp15 miliar. Sama halnya di bali yang BUMDesnya mengelola desa wisata dengan keuntungannya juga Rp 15 miliar. Selain itu seperti di Jambi yang BUMDesnya mengelola sampah aja meraup keuntungan Rp 3 miliar serta BUMDes lainnya," katanya.

Eko berharap dua hal motor penggerak pertumbuhan ekonomi didesa yang masuk dalam 4 program prioritas Kemendes PDTT dapat mengubah status desa sangat tertinggal atau tertinggal menjadi desa berkembang atau desa berkembang menjadi desa mandiri.(jurnas.com)

04 April 2018

Produk Unggulan Desa Indonesia Mulai Dipromosikan ke Pasar Dunia

Berkat kerja keras, keuletan dan kreatifitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya berujung manis. Beragam produk unggulan desa yang dibawa 115 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit usaha pedesaan dipamerkan dalam Indonesia Archipelago Exhibition (Archex) 2018 yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.
Produk Unggulan Desa Pitue Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Adapun jenis-jenis produk unggulan desa yang dipamerkan dalam ajang Archex 2018. Diantaranya, bahan non pokok, bahan pokok, herbal dan rempah-rembah, kerajinan desa, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata.

Sementara itu, salah satu destinasi wisata desa yang dipromosikan ke pasar dunia dalam ajang Indonesia Archex 2018, Kuala Lumpur yaitu wisata milik BUMDes Titra Mandiri Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, keikutsertaan BUMDes dalam Archex 2018 ini menjadi peluang melebarkan sayap usaha komoditas desa di pasar internasional.

“Kami ingin memajukan dan mengembangkan BUMDes di seluruh Indonesia yang berbasis pada sumber daya yang mereka miliki. Kita ke Malaysia karena ingin menangkap peluang bisnis. BUMDes yang sudah maju dan berkembang kita fasilitasi untuk mencari pangsa pasar,” ujar Taufik saat ditemui pada pembukaan Archex 2018 di KBRI Kuala Lumpur.

Taufik menambahkan, Kemendes PDTT berharap BUMDes yang turut serta di Archex 2018 memiliki orientasi ekspor. Pemerintah pun mendorong produk-produk desa memiliki nilai kompetitif yang tinggi. Dengan demikian produk mereka dapat bersaing tidak hanya di pasar domestik, melainkan juga di pasar internasional.

“Ada 7 jenis komoditas utama yang kami bawa dalam Archex 2018 ini. Produk yang ikut serta telah menyesuaikan dengan permintaan pasar di Malaysia. Target kami ke depan ada investasi yang masuk ke pedesaan,” sambungnya.

Tujuh jenis komoditas tersebut, lanjut Taufik, yakni bahan non pokok (mis. VCO, produk olahan sagu), bahan pokok (beras organik), herbal/ rempah (teh daun sirsak, gula semut), kerajinan, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata. Melalui Archex 2018 ini, Taufik juga berharap produk-produk BUMDes bisa dikenal luas minimal di kawasan Asean.

“Ini adalah awal. Ke depan kami akan konsolidasi dengan kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar, dan lainnya agar produk BUMDes juga bisa dipasarkan di luar negeri,” ungkap Taufik.

Salah satu peserta expo yakni Muhammad Asrul dari BUMDes Mattuju Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengatakan, dirinya mengapresiasi inisisatif Kemendes PDTT yang mengikutsertakan BUMDes Mattuju dalam Archex 2018 ini. Ia mengungkapkan promosi produknya di pasar internasional menjadi mimpinya.

“Produk kami adalah kerupuk kepiting Puang Crab. Menariknya, kami memanfaatkan kepiting kecil yang biasanya dibuang oleh nelayan. Kami berhasil memberi nilai tambah limbah kepiting ini. Harapannya adalah produk kami dikenal dan diminati pasar internasional dan dapat diekspor,” ujarnya.

Senada dengan BUMDes Mattuju, Sugeng dari BUMDes Nglanggeran Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, yang memamerkan produk unggulan Cokelat Nglanggeran menilai inisiatif Kemendes PDTT sangat membantu masyarakat desa untuk berjejaring dengan pasar internasional. Selain produk cokelat, BUMDes Nglanggeran juga mengutamakan promosi kawasan wisata yang mereka miliki.

“Tentu ini membantu kami untuk bisa mengembangkan sociopreneur masyarakat desa. Ini bukti nyata desa membangun Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan Archex 2018 berlangsung selama 2 hari, yakni 3 hingga 4 April mendatang di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia. Selain expo produk unggulan, rangkaian acara juga akan diisi dengan Business Networking Investasi Indonesia Malaysia. Forum tersebut akan mempertemukan para pengusaha dari Indonesia dan Malaysia. Sementara dalam Seminar Investasi Indonesia Malaysia, sejumlah Bupati akan mempresentasikan produk unggulan mereka untuk menarik minat para investor Malaysia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo optimis, Badan usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjadi perusahaan yang setara dengan perusahaan kelas dunia.(*)

28 Maret 2018

Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

INFODES - Program pengentasan kemiskinan pada desa-desa tertinggal melalui gelontoran dana desa tampaknya mulai melahirkan kenyataan. Bahkan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan transmigrasi (PDTT) yakin, dalam tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi desa tertinggal.

Pernyataan itu diungkapan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo baru-baru ini. "Ini sudah terbukti di 24 kabupaten. Setengah dari desa tertinggal di 24 kabupaten itu sudah keluar dari predikat tertiggal,” kata Menteri. Tetapi dengan syarat, desa-desa melaksanakan empat prioritas dana desa yang diprogramkan Kementerian Desa yakni menciptakan produk unggulan kawasan perdesaan, membentuk BUMDes, membangun embung dan sarana olah raga.

Untuk mempercepat terujudnya empat program itu, Kementerian Desa mendorong para pendamping desa sebagai agen yang membantu desa mewujudkan empat program. Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) misalnya, sesungguhnya program ini adalah program pembentukan klaster ekonomi di desa. Dengan program ini akhirnya desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pegembangan dan bisa diproduksi dalam skala yang besar. Skala besar itu akan memudahkan desa mendapatkan pasar yang menguntungkan dan bisa bersaing

Untuk program Prukades, pada dasarnya adalah pembentukan klaster ekonomi di desa. Desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pengembangan, dan diproduksi dalam skala besar. Karena sebagian besar desa bertumpu pada  pertanian maka fasilitas paska panen dan penguasaan rantai pemasaran juga harus di siapkan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah membangun kekuatan ekonomi desa berbasis potensi desa dengan segala asset yang dimiliki. BUMDes digadang bakal menjadi lokomotif ekonomi dengan menjadi lembaga ekonomi penyangga aktivitas ekonomi yang sudah berjalan di desa. Dengan demikian maka desa akan memiliki kekuatan ekonomi baru yang pergerakannya dijalankan sepenuhnya oleh warga desa dengan memanfaatkan penyertaan modal dari dana desa. Kementerian menargetkan, tahun 2019 seluruh desa di Indonesia sudah bisa membentuk BUMDes-nya masing-masing.


Perihal embung desa alias penampung air untuk pengairan persawahan desa, jelas ini sangat membantu para petani karena basis ekonomi sebagian desa berada pada sektor pertanian. Namun begitu bukan hanya fungsi untuk pengairan  saja yang bisa dilakukan embung desa. Melainkan embung desa juga bisa menjadi obyek wisata yang mendatangkan income baru bagi sebagian warga. Juga menciptakan suasana gembira di desa itu jika ini terjadi. Seperti yang dilakukan desa Nglanggran, Patuk, Gunungkidul. Selain memiliki bekas Gunung Api Purba, embung di desa ini juga berhasil memikat hati ribuan wisatawan tiap bulan.

Sedangkan pembangunan sarana olah raga akan memicu aak-anak mudanya menjadi lebih produktif  dan bisa menyalurkan bakat olahraganya. Olahraga sejatinya bukan hanya masalah aktivitas fisik membangun tubuh yang sehat tetapi juga berfungsi sebagai agenda refresing bagi warga desa sehingga anak-anak mudanya menjadi bisa berfikir lebih positif. Olah raga juga sebuah cara yang jitu untuk menghindari maraknya narkoba dan gerakan terlarang.

Kementerian meminta para pendamping desa akan bisa mempercepat empat program utama ini bisa segera direalisasikan pada masing-masing desa yang mereka miliki. “Ini adalah tugas pendamping, oleh karena itu kita menghabiskan anggaran hingga Rp2,2 triliun untuk 39 ribu pendamping di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa. 

Sumber: berdesa.com

18 Maret 2018

2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.
Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes
Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).

"Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Baca: Kesalah Pengelolaan Dana Desa Menunjukan Tren Penurunan.

Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun ia menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," ujarnya.

Dana Desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

Baca: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.(Kemendes)

09 Maret 2018

Kementerian Desa Raih Dua Penghargaan Rekor MURI

INFODES - Kementerian Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mendapat dua rekor penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). 

Kementerian Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mendapat dua rekor penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penghargaan Rekor MURI untuk Kemendesa PDTT/Foto: Kemendes
Kedua rekor itu adalah penandatanganan MoU terbanyak dengan melibatkan 102 kepala daerah dan 68 perusahaan atas kerja sama mendukung Program Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

Kemudian Kemendes di bawah pimpinan Eko Putro Sandjojo juga dianugerahi rekor MURI karena banyak membangun infrastruktur di desa-desa.

“Kami anugerahkan dua rekor MURI. Pertama, membangun infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu tiga tahun. Kedua, membuat kesepakatan kemitraan Kemendes dengan swasta, pemkot, dan pemkab terbanyak,” kata Osmar Semesta Susilo sekalu Wakil Direktur MURI dalam acara penekenan MoU Prukades di Hotel Sutan, Jakarta, Kamis (8/3).

Sementara itu, Mendes Eko mengatakan, kerja sama pola kemitraan ini melahirkan sekitar 200 kerja sama dalam model Prukades. Dengan kerja sama ini, ekonomi Indonesia akan dibangun secara signifikan dari desa ke desa.

“Kita tahu Indonesia negara besar. Kita diperkirakan kekuatan ekonomi ke-16 dunia. 2030 nanti negara kita menjadi ekonomi terkuat sembilan dunia. Dan 2050 akan menjadi kekuatan ekonomi empat dunia. Tapi kita untuk mencapai ke situ, pekerjaan rumah tidak kecil di antaranya menghapuskan kesenjangan,” kata Eko dalam sambutannya. 

Menurut Eko, untuk menghapus kesenjangan itu, harus dimulai dari desa. Karena itu, semua pihak, baik pemerintah, swasta dan dunia usaha harus bersama meningkatkan ekonomi di desa-desa. 

“Penandatanganan MoU hari ini, diperkirakan mencapai nilai investasi Rp 47 triliun lebih. Dan diperkirakan menyerap sepuluh juta tenaga kerja di desa-desa. Model ini juga bisa memberikan langkah padat karya dan lainnya,” kata Eko.

Di samping itu, kata Eko, Kemendes PDTT berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 4,5 persen dalam kurun waktu tiga tahun. Angka tersebut lebih besar dari target yang dipatok yaitu empat persen.

Dia menambahkan, prestasi itu didapat atas kerja sama sejumlah pihak dan dorongan dari program Dana Desa.

“Terima kasih MURI sudah berikan rekor baru. MoU ini diteken dan kita kawal. Mudah-mudagan beberapa bulan kemudian banyak peresmian di daerah-daerah,” tandas Eko.(dbs) 

03 Maret 2018

Penyaluran Dana Desa Terhambat APBD

INFODES - Penyaluran dana desa tahap pertama yang dimulai 15 Januari 2018 terhambat oleh peraturan gubernur dan APBD yang belum diteken.


Penyaluran Dana Desa Terhambat Peraturan Daerah

Dilansir dari bisnis.com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyayangkan banyaknya kabupaten yang belum menyelesaikan APBD.

"Penyalurannya baru 200 kabupaten dari sekitar 400 kabupaten, karena APBDnya belum selesai," kata Eko, Rabu (28/2).


Lamanya penyelesaian APBD ini disebabkan belum adanya titik temu antara bupati dan DPRD. Jelas, ini akan menganggu distribusi dana desa.

Untuk mengoptimalisasi dana desa, pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa tahun ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca: Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018 

Tahun lalu, penyalurannya hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni April dan Agustus. Akibatnya, kegiatan pembangunan di desa pada kuartal awal, antara Januari dan April, menjadi vakum.

Menurut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendagri telah mengirimkan kawat kepada bupati hingga dua atau tiga kali yang isinya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan APBDnya. Dengan demikian, penyaluran dana desa dapat berjalan lancar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyaluran dana desa menjadi tiga tahap mulai tahun ini.

Penyaluran dana desa tahap pertama ini dilakukan untuk mendukung program cash for work. Dalam tahap pertama, pemerintah mematok penyaluran dana desa sebesar 20% dari total pagu Rp60 triliun.


Baca: RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Adapun, waktu pencairan dimulai sejak minggu kedua Januari 2018 hingga minggu ketiga Juni 2018.

Tahap kedua, pemerintah akan menyalurkan sebesar 40% dari total pagu. Rentang waktu pencairannya ditetapkan pada Maret 2018 hingga minggu keempat Juni 2018. Tahap ketiga, pencairan dilakukan sebesar 40% dimulai Juli 2018.(*)

26 Februari 2018

Mendes PDTT Pastikan BUMDes Berpayung Hukum

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes memiliki payung hukum jelas untuk membentuk unit-unit usaha.
Status hukum badan usaha milik desa
Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). 

Tak hanya membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas. Jadi BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT," ujarnya. 

Baca: Memahami Hukum Pendirian BUMDes

Dalam waktu dekat, lanjutnya, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit usaha lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang dapat membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa. 

Baca: Hukum Baru Pendirian BUMDes

"BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," ujarnya.

Ia mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait payung hukum sempat menghambat aktivitas BUMDes. Meski tidak diatur secara langsung dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas.

"Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya bisa menjelaskan detil. Bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa,"terangnya seperti dilansir dari situs kemendesa, PDTT(*).

21 Februari 2018

Mendes Eko: Kita Memiliki Tugas Mulia Mengangkat Kehidupan Masyarakat Miskin

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tugas mulia yakni mengangkat kehidupan masyarakat miskin terutama warga yang berada di pelosok desa, daerah tertinggal dan perbatasan agar lebih sejahtera. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tugas mulia yakni mengangkat kehidupan masyarakat miskin terutama warga yang berada di pelosok desa, daerah tertinggal dan perbatasan agar lebih sejahtera.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eko Putro Sandjojo dalam acara Ministerial Lecture atau kuliah umum di aula Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (21/2).

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalitas seluruh pejabat eselon I, II, III, dan IV dilingkungan Kementerian Desa, PDTT dalam menjalankan amanah negara.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, masih banyak warga desa yang hidup di bawah kondisi kelayakan seperti kekurangan air bersih, jauh dari sekolah bahkan jauh dari rumah sakit.

“Mereka adalah saudara kita juga, warga Negara Indonesia yang besar. Yang telah menjadi negara dengan kekuatan ekonomi Nomor 15 dunia,” tegasnya.

Menurutnya, untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan tak hanya untuk memberikan pemerataan kesejahteraan, namun juga untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang keutuhan tersebut hanya bisa dijaga oleh warga negaranya sendiri.

“Karena kalau ketimpangan tidak bisa dikurangi, kemiskinan tidak bisa dikurangi, cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju itu mungkin tidak akan tercapai,” ujarnya.

Menurut Mendes Eko, untuk mengemban tugas tersebut, diperlukan profesionalitas, komitmen, dan keikhlasan seluruh pemegang amanah. Ia berharap kegiatan ministerial lecture tersebut dapat membantu seluruh pejabat kementerian untuk bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan. 

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pejabat kementerian dan jajaranya mampu bekerja dengan baik dan cepat. 

“Kalau kita lelet saja, itu sudah memperpanjang kesengsaraan,” tegasnya.

Kegiatan ministerial lecture tersebut mengangkat tema "menuju birokrasi berkelas dunia untuk meningkatkan daya saing bangsa". Hadir sebagai narasumber Gurus Besar FISIP UI, Eko Prasojo yang juga merupakan ahli di bidang kebijakan publik sebagai pembicara.

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

10 Februari 2018

Mendagri Tjahjo Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

INFODES - Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

“Saya perlu tegaskan pencabutan atau pembatalan Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) seperti dilansir jabarnews.com.

Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.


“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota sampai Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

Ditegaskan Tjahjo, RPJM daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. 
Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel. 

“Cukup selembar saja misalnya,” katanya.

Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan rencana merevisi Permendagri tentang Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita ia akan menghapus RPJM Desa.

“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk tentang RPJM Desa,” ujarnya.

Baca: Pahami 9 Prinspi dalam Perencanaan Desa.

Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan tentang desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

“Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu berbagai masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.

07 Februari 2018

Jokowi Kunjungi Embung yang Dibangun Kemendes dengan Skema Padat Karya

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun embung di Nagari (Desa) Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan skema padat karya tunai. Pembangunan embung tersebut melibatkan masyarakat dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Di dalam pengerjaan embungnya dipakai tenaga kerja dari masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan upah karena mereka dibayar secara mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli di desanya," ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo meninjau pembangunan embung Sitiung, Rabu (07/02).

Dengan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendes PDTT sebesar Rp 810 juta, Menteri Eko menjelaskan dana sekitar Rp 220 juta akan digunakan untuk membayar upah para pekerja. Dirinya pun menargetkan pekerjaan embung tersebut akan selesai dalam 90 hari.

"Ini padat karya. Kita hitung 50 orang dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp 85 ribu per hari yang dibayar per minggu. Kalau dana kementerian sudah bikin embung, berati dana desa bisa dioptimalkan untuk pemgembangan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar kesehatan masyarakat desa maupun pendidikkan," sambungnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan, embung Sitiung memiliki luas 150 x 35 meter dengan volume kedalaman 2,5 meter. Dengan luasan tersebut, sambungnya, maka embung dapat menampung volume air sekitar 15 ribu meter kubik. Target menuntaskan pembangunan 30 ribu embung pun terus dilakukan dengan sinergi bersama kementerian lain.

"Embung ini adalah bagian dari program pemerintah pusat. Dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Sumber pendanaan bisa berasal dari afirmasi kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendes PDTT. Dana desa juga digunakan untuk membangun embung,"ujarnya.

Taufik menambahkan, embung Sitiung tersebut nantinya akan terintegrasi untuk tiga hal, yakni sebagai sistem pengairan sawah maupun pertanian, destinasi wisata air, dan pusat edukasi kebudayaan masyarakat desa. Sebuah balai adat akan berdiri berdekatan dengan embung tersebut. 

"Tiga hal ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Jadi, kita berharap supaya jadi pusat pengembangan baik untuk masyarakat desa dan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat di desa," pungkasnya seperti dilansir dari kemendesa.

25 Januari 2018

Kemendes Dukung Rumah Zakat Kembangkan Program Desa Berdaya

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendukung program Desa Berdaya yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Menurutnya program tersebut bisa memberdayakan masyarakat desa secara nyata.
Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa.
Foto: Kemendes PDTT
“Program ini sudah jalan dan bagus, konsepnya sudah jelas, kita membutuhkan orang-orang seperti kalian untuk ikut bangun desa, kita siap dukung program Desa Berdaya” ujarnya saat menerima kunjungan dari Rumah Zakat di kantor Kemendes PDTT di Jakarta (24/1).

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga meminta adanya kolaborasi fasilitator Rumah Zakat dengan Pendamping Desa. Ia berharap, bisa sama-sama saling membantu pengembangan diri para Pendamping Desa dan Fasilitator Desa Berdaya melalui pelatihan kemampuan dalam bidang pemberdayaan.

Sementara itu, CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengklaim pada 2017 sudah terbina Desa Berdaya sebanyak 1.056 desa, 172 kabupaten di 21 Provinsi. Pihaknya, pada 2018 mempunyai target terbentuk 1.234 Desa Berdaya di 34 Provinsi. Dengan jumlah penerima manfaat pada 2017 sebanyak 10.794. Oleh karena itu, menurutnya perlu kolaborasi untuk mewujudkannya.

“Kita ingin membantu pemerintah karena toolsnya sama, perlu ada kolaborasi sehingga tidak tumpang tindih, karena dukungan di daerah kuat sekali dengan adanya Desa Berdaya ini, harapannya ada kolaborasi antara Rumah Zakat dengan Kemendes PDTT” ujarnya.

Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa. Desa Berdaya juga merupakan program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa, melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana, dengan target tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.

Selain Nur Efendi, dalam kunjungan tersebut juga hadir Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha, Chief Program Officer Rumah Zakat Murni Alit Baginda dan Direktur Desa Berdaya Muhammad Noor Yahya yang menyampaikan langsung mengenai 4 pilar program Desa Berdaya yang telah diimplementasikan. Empat program yang dikembangkan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan.
(Diolah dari sumber kemendes PDTT).

21 Januari 2018

Mendagri: Dana Desa Sepenuhnya untuk Warga, Bukan untuk Kepentingan Politik

INFODES - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.

"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.

Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.

"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.

Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.

"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.

Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.

Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.

"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.

(Diolah dari sumber kemendagri)

16 Januari 2018

Mendes Minta Masyarakat Desa Jaga Lingkungan

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat memberikan pesan menteri dalam acara Festival Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabhakti Senayan, Jakarta pada Selasa (16/1) seperti dilansir dari situs Kemendesa.

Menurutnya, dampak dari terjadinya perubahan iklim yang diprediksi akan ada cuaca yang ekstrem saat ini bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti longsor, kebakaran maupun kekeringan yang bisa merugikan masyarakat desa.

"Yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang ada di desa. Karena itu, komitmen untuk menjaga lingkungan tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki demi kelangsungan hidup manusia," katanya.

Kemendes PDTT, menurut Eko telah turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan dunia usaha yang bekerja pada sektor kehutanan dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) sebagai upaya masyarakat desa yang berada disekitar hutan untuk tidak membakar hutan.

"Dua tahun terakhir ini kebakaran sudah mulai berkurang. Karena desa - desa disekitar hutan tersebut sudah kita berdayakan ekonominya. Beberapa perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dengan menggelontorkan anggaran CSRnya," katanya.

Bukan hanya melakukan kerjasama, Kemendes PDTT juga telah mengarahkan kepada seluruh kepala desa terkait pemanfaatan penggunaan dana desa untuk membuat embung agar air yang mengalir dari embung tersebut bisa terserap disaat mengalami kekeringan. Bahkan, sejumlah desa juga telah berhasil membuat sebanyak ratusan ribu drainase dan membangun turap penahan tanah longsor.

"Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita. Kita jaga agar Indonesia dimasa yang akan datang dengan lahan tropis yang besar ini bisa menjadi stok pangan dunia,"pungkasnya.

11 Januari 2018

Jaksa Agung Usul Dana Desa Disalurkan Lewat Bank

INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

“Jadi tidak lagi disalurkan ke pemerintah daerah dan lalu ke perangkat desa,” kata Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).

Bahkan bila memungkinkan, tambah Prasetyo dalam pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan semua bahannya berasal dari desa yang bersangkutan sehingga semua dana desa dapat dimaksimalkan.

“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di daerah bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.

Dia menjelaskan saran itu, dalam upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 kepala desa (Kades) telah kita kumpulkan di seluruh kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna memberikan pemahaman tentang penggunaan dana desa.”

Seperti diketahuu, pada 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya dan Jajaran Pemerintah Daerah Pamekasan dan Pemerintahan Desa.

Kasus tersebur, kini tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 persen atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)

04 Januari 2018

Malaysia Kagum dengan Tata Kelola Desa Indonesia

INFODES - Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob melakukan kunjungan ke Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Kamis (4/1). 


Dalam kunjungannya, Delegasi dari Malaysia ini kagum dengan tata kelola desa yang ada di Indonesia salah satunya Desa Sukamanah, seperti dilansir dari situs Kemendes.go.id.

"Saya kagum dengan tata kelola desa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Yang mana, kampung atau desa diberi kekuasaan untuk mandiri dalam segi membangun sarana prasarana desa dan sebagainya," kata Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob yang dalam kunjungan ke Desa Sukamanah ini didampingi oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo.

Dato' Sri Ismail Sabri menilai bahwa dari seluruh desa yang dikunjunginya disejumlah negara, hanya Indonesia yang dinilainya menjadi yang terbaik. Pasalnya, dirinya melihat selain desa diberi kekuasaan dalam mengelola desa, ternyata kepala desanya juga mampu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya harap ini bukan kunjungan terakhir saya, dan bukan pulang begitu saja ke Malaysia. Tapi kita wujudkan lebih banyak kerjasama diantara kementerian saya dengan Desa Sukamanah. Ini desa pertama yang saya kunjungi dan kita akan bicarakan bagaimana produk unggulan di desa yang ada di Indonesia ini bisa diekspor ke Malaysia. Begitu juga sebaliknya. Jadi, harus ada pertukaran produk dari desa agar bisa memberikan keuntungan bagi desa," katanya.

Untuk itu, kata Dato' Sri Ismail Sabri, Kementeriannya bersama Kemendes PDTT akan menindaklanjuti dengan melakukan kerjasama kedua negara terkait bidang infrastruktur, ekonomi dan pendidikan yang ada di desa.

"Segala bidang tentang desa akan kita bicarakan lebih lanjut. Semoga, kedepannya bisa di tindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan bahwa dalam kunjungan Menteri Dato' Sri Ismail Sabri ke Indonesia akan semakin memperteguh dan memperkokoh hubungan antara kedua negara yang kedepannya akan menjadi lokomotif pembangunan di ASEAN maupun di Asia.

"Mudah-mudahan dengan kunjungan ke desa ini bisa saling transfer produk unggulan desa antar kedua negara. Selain itu, juga bisa saling bertukar ilmu pengetahuan bagi para perangkat desa di kedua negara," katanya.

Dalam kunjungan ke Desa Sukamanah, Delegasi dari Malaysia ini meninjau sejumlah lokasi seperti pasar desa dan Kantor Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sukamanah hingga menyempatkan untuk melihat panen raya Kacang Edamagme yang merupakan produk unggulan Desa Sukamanah.[]

18 Desember 2017

4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 4 Menteri ini diantaranya tentang pelaksanaan program padat karya cash, sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Donwload SKB 4 menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
SKB 4 Menteri/Ilustrasi
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta.

Dengan adanya SBK 4 Menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta dapat mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.

Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja. 

Penggunaan dana desa 2018 juga diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. 

Dalam upaya pengurangan gizi buruk dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Contoh kegiatan seperti, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, dan perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan MCK, insentif kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan alat-alat kesehatan.

Pengadaan kebutuhan medis (makanan obat, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, dan penyediaan mobil atau motor ambulance desa, dan lain-lain sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.