INFODES - Penyaluran dana desa tahap pertama yang dimulai 15 Januari 2018 terhambat oleh peraturan gubernur dan APBD yang belum diteken.
Dilansir dari bisnis.com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyayangkan banyaknya kabupaten yang belum menyelesaikan APBD.
"Penyalurannya baru 200 kabupaten dari sekitar 400 kabupaten, karena APBDnya belum selesai," kata Eko, Rabu (28/2).
Lamanya penyelesaian APBD ini disebabkan belum adanya titik temu antara bupati dan DPRD. Jelas, ini akan menganggu distribusi dana desa.
Untuk mengoptimalisasi dana desa, pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa tahun ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Dilansir dari bisnis.com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyayangkan banyaknya kabupaten yang belum menyelesaikan APBD.
"Penyalurannya baru 200 kabupaten dari sekitar 400 kabupaten, karena APBDnya belum selesai," kata Eko, Rabu (28/2).
Lamanya penyelesaian APBD ini disebabkan belum adanya titik temu antara bupati dan DPRD. Jelas, ini akan menganggu distribusi dana desa.
Untuk mengoptimalisasi dana desa, pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa tahun ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca: Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018
Tahun lalu, penyalurannya hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni April dan Agustus. Akibatnya, kegiatan pembangunan di desa pada kuartal awal, antara Januari dan April, menjadi vakum.
Menurut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendagri telah mengirimkan kawat kepada bupati hingga dua atau tiga kali yang isinya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan APBDnya. Dengan demikian, penyaluran dana desa dapat berjalan lancar.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyaluran dana desa menjadi tiga tahap mulai tahun ini.
Penyaluran dana desa tahap pertama ini dilakukan untuk mendukung program cash for work. Dalam tahap pertama, pemerintah mematok penyaluran dana desa sebesar 20% dari total pagu Rp60 triliun.
Baca: RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa
Adapun, waktu pencairan dimulai sejak minggu kedua Januari 2018 hingga minggu ketiga Juni 2018.
Tahap kedua, pemerintah akan menyalurkan sebesar 40% dari total pagu. Rentang waktu pencairannya ditetapkan pada Maret 2018 hingga minggu keempat Juni 2018. Tahap ketiga, pencairan dilakukan sebesar 40% dimulai Juli 2018.(*)
Tahun lalu, penyalurannya hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni April dan Agustus. Akibatnya, kegiatan pembangunan di desa pada kuartal awal, antara Januari dan April, menjadi vakum.
Menurut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendagri telah mengirimkan kawat kepada bupati hingga dua atau tiga kali yang isinya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan APBDnya. Dengan demikian, penyaluran dana desa dapat berjalan lancar.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyaluran dana desa menjadi tiga tahap mulai tahun ini.
Penyaluran dana desa tahap pertama ini dilakukan untuk mendukung program cash for work. Dalam tahap pertama, pemerintah mematok penyaluran dana desa sebesar 20% dari total pagu Rp60 triliun.
Baca: RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa
Adapun, waktu pencairan dimulai sejak minggu kedua Januari 2018 hingga minggu ketiga Juni 2018.
Tahap kedua, pemerintah akan menyalurkan sebesar 40% dari total pagu. Rentang waktu pencairannya ditetapkan pada Maret 2018 hingga minggu keempat Juni 2018. Tahap ketiga, pencairan dilakukan sebesar 40% dimulai Juli 2018.(*)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon