18 Desember 2017

4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 4 Menteri ini diantaranya tentang pelaksanaan program padat karya cash, sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Donwload SKB 4 menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
SKB 4 Menteri/Ilustrasi
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta.

Dengan adanya SBK 4 Menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta dapat mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.

Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja. 

Penggunaan dana desa 2018 juga diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. 

Dalam upaya pengurangan gizi buruk dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Contoh kegiatan seperti, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, dan perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan MCK, insentif kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan alat-alat kesehatan.

Pengadaan kebutuhan medis (makanan obat, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, dan penyediaan mobil atau motor ambulance desa, dan lain-lain sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon