06 Juni 2017

Desa yang Berani Publikasi APBDes, Pantas Diapresiasi

Ayo Bangun Desa - Paska di implementasikan UU Desa. Masyarakat desa terus berinovasi dalam memanfaatkan dana desa. Salah satunya memanfaatkan dana itu untuk pemetaan desa. 
APBDes/Ilustrasi
Pemetaan desa dilakukan untuk melihat kondisi sosial, ekonomi, dan bangunan fisik di desa terkait. Untuk memetakan kondisi fisik lahan dan bangunan digunakan alat global positioning system (GPS).

Dengan adanya pemetaan desa diharapkan mampu mendeteksi potensi masalah dan keunggulan desa. Pemetaan desa dapat dilakukan sendiri oleh warga dan bagi desa-desa yang belum mampu melakukannya sendiri bisa melibatkan pihak luar desa. 

Manfaat Pemetaan Desa

Banyak sekali manfaatnya. Diantaranya, dengan adanya pemetaan desa, akan diketahui kondisi riil masyarakat dan perencanaan desa juga bisa lebih tepat tepat sasaran.

Manfaat lain, pemerintah desa akan tahu pasti kondisi setiap keluarga, misalnya mengenai kebutuhan beras, kondisi pendidikan anggota keluarga, dan potensi usaha mikro yang dikembangkan di masing-masing desa. 

Pantas diapresiasi

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Wildan Syafitri, mengatakan, model pemberdayaan masyarakat desa dengan kegiatan seperti pemetaan desa pantas diapresiasi. Model itu bisa bermanfaat baik untuk jangka pendek dan jangka panjang, seperti dikutip dari kompas.com.

"Selama ini program desa lebih banyak untuk kegiatan fisik. Ke depan, lebih baik program-program pemberdayaan masyarakat dimaksimalkan.

Semakin berinovasi, maka semakin banyak manfaat akan dirasakan masyarakat," kata Wildan.

Saat ini pemerintah desa mulai berani memublikasikan APBDesa secara terbuka ke masyarakat.

Hal itu, menurut Wildan, adalah bentuk kemauan masyarakat untuk terus berkembang. "Model transparansi anggaran memang kewajiban dari pencairan dana desa. Transparansi anggaran akan membuat masyarakat peduli dengan pemerintahan di desanya sendiri," katanya.

02 Juni 2017

Mendes: 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan hingga awal Juni 2017 masih ada 60 kabupaten di Indonesia yang belum menerima dana desa.

"Saat ini masih ada 60 kabupaten yang belum menerima dana desanya karena memang mereka belum ada Peraturan Bupatinya," katanya kepada wartawan di Ende, Jumat.

Peraturan bupati itu belum keluar karena menurutnya masih ada kabupaten yang memang bupatinya baru dilantik beberapa waktu yang lalu. Namun hal tersebut menurutnya bukan menjadi satu alasan mengapa Perbup tersebut belum ada.

Karena menurutnya jika hal tersebut terjadi maka yang kena imbasnya adalah masyarakat desa yang memang sangat membutuhkan dana desa tersebut.

"Sanksinya adalah bahwa kabupaten tersebut tidak terima dana desa 2017 dan kasihan nanti warga desanya karena mungkin saja akan banyak desa yang membutuhkan dana desa," tuturnya.

Namun ia tidak bisa memastikan kabupaten mana saja yang belum mempunyai perbup tersebut yang berimbas pada pencairan dana desa.

"Saya lupa, tapi nanti saya akan cek lagi kabupaten mana saja," tambahnya.

Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2017 ini sebesar total Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp800 juta.

Rencananya untuk tahun 2018 dana desa akan naik dua kali lipat menjadi Rp120 triliun, dengan begitu setiap desa akan menerima Rp1 miliar per tahunnya.

Dana desa pertama kali ada sejak tahun 2015 dengan jumlah sebesar Rp20,76 triliun dan setiap desanya mendapatkan Rp280 juta dan dana tersebut meningkat di tahun 2016 yaitu menjadi Rp49,98 triliun.

Kedatangan Menteri PDTT ke kota Ende adalah dalam rangka mengikuti dan menjadi inspektur dalam upacara memperingati hari lahirnya Pancasila di Kota Ende.

Ende merupakan tempat bersejarah karena Pancasila lahir di daerah itu. Di bawah pohon sukun yang bercabang lima, Bung Karno mendapatkan inspirasi tentang Pancasila saat dirinya diasingkan oleh Belanda pada tahun 1934-1938.(Ant)

31 Mei 2017

Ahmad Erani Yustika Ditunjuk Jadi Plt Irjen Kemendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 
Foto: Kemendes PDTT 
Hal tersebut disampaikan langsung dalam surat perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. Ia meyakini Ahmad Erani memiliki kapasitas yang mumpuni.

“Selain memiliki integritas tinggi, Pak Erani juga memiliki latar belakang akademis di bidang keuangan. Kami yakin beliau cocok mengisi posisi Plt Irjen,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/5).

Menteri Eko menambahkan, dirinya saat ini juga menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan Irjen definitif. Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh karyawan Kemendes PDTT untuk tetap fokus bekerja dalam percepatan pembangunan desa. Dirinya juga meminta agar mereka turut membantu memperlancar dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Saya minta karyawan bekerja seperti biasa. Kalau benar tidak usah takut. Kalau ada hal-hal yang ditanya juga jangan ditutup-tutupi. Karena akan menghambat dan memperkeruh. Prosesnya menjadi lambat,” tegasnya.

Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Segala bentuk penyidikan, lanjutnya, diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya kembali menegaskan bahwa integritas adalah hal yang sangat penting.

“Kita sudah ada kesepakatan bersama sejak awal saya menjabat Menteri. Jika ada yang tersangkut kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, kita berhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Irjen, Ahmad Erani mengakui, tim Inspektorat Jenderal di bawah pimpinan Sugito telah memberikan investasi bagus untuk kementerian. Menurutnya, selama 9 hingga 10 bulan terakhir, Kemendes PDTT sangat konsentrasi melakukan perbaikan tata kelola kementerian.

“Kita semua Eselon I berjibaku untuk melakukan perbaikan tersebut. Hasilnya sudah sama-sama kita lihat. Kita ketahui sudah banyak kemajuan. Kami sebagai Plt akan meneruskan sambil menelaah kembali hal-hal yang bisa kita perbaiki,” ujar Erani.(*)

Kemendes PDTT 

Potong Dana Desa, Oknum Pegawai Kantor Camat Ditangkap Saber Punggli

Ayo Bangun Desa - Tim Saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang oknum pegawai kantor Kecamatan Ingin Jaya yang diduga melakukan pungutan liar terhadap terhadap Bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (30/5).

Seperti dikutip dari  AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.

"Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong saat pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.

Dia menambahkan setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.

"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.

Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.

"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak dapat menunjukan buktinya," katanya.

Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Goenawan.

Mendes Klaim Dana Desa Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Ayo Bangun Desa - Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim program dana desa yang digulirkan sejak 2015 berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Eko, hal itu tercermin dari masifnya pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai oleh dana desa. 
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
Menurut dia, hingga saat ini, dana desa sudah digunakan untuk membangun 66 ribu kilometer jalan, 77 ribu unit MCK, 38 ribu unit turab penahan longsor, dan 12 ribu sekolah PAUD.

"Tahun lalu infrastruktur dasar meningkat cukup baik sehingga kualitas hidup masyarakat desa naik," kata Eko saat menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (30/5).

Perbaikan infrastruktur ini pun meningkatkan Indeks Desa Membangun. Kementerian PDT mencatat pada 2016 ada 11 ribu desa tertinggal yang naik kelas menjadi desa berkembang. Sebanyak tujuh ribu desa berkembang naik tingkat menjadi desa maju.

Eko menjelaskan infrastruktur menjadi ukuran Indeks Desa Membangun atau penetapan apakah sebuah desa tertinggal, berkembang, atau maju. Dia menyebutkan infrastruktur yang diukur di antaranya memiliki rumah sakit serta fasilitas kesehatan lain yang memadai, tersedia jaringan air bersih yang baik, memiliki sistem sanitasi, dan rasio jumlah sekolah sepadan dengan jumlah penduduk.


Pada 2017, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 60 triliun. Angka itu meningkat dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 46,9 triliun.

Eko juga menyebutkan ada perbaikan manajemen pengelolaan dana desa dari tahun ke tahun. Saat pertama kali diluncurkan pada 2015, hanya 80 persen dana desa yang terserap.

Namun, tahun lalu, serapan anggaran dari kabupaten ke desa meningkat menjadi 90 persen. Eko menyatakan capaian yang tidak maksimal pada tahun pertama lantaran perangkat desa belum memiliki perencanaan yang matang mengenai dana desa.

Eko menyebut, program dana desa ke depan tidak hanya ditargetkan memperbaiki kualitas hidup rakyat. "Tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara signifikan," kata dia.(republika)

30 Mei 2017

BUMDes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa

Badan Usaha Milik Desa  - Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) dinilai sangat strategis untuk memberdayakan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama masyarakat dapat mendirikan BUMDes yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Melalui BUMDes, desa punya potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan penggalian pendapatan asli desa (PADes). 


Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yang didukung oleh masyarakat desa, rata-rata mudah tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa masyarakat mendukung, karena mereka sudah paham maksud dan tujuan pendirian BUMDes.

Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas:
  • Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  • Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 6/2014 tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMDes diharapkan dapat memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan PADes.(*)

28 Mei 2017

Menteri Desa Persilakan BPK Mengaudit Ulang Kementeriannya

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Foto Ilustrasi: Ist
Hal ini disampaikan Eko sehubungan dengan bergulirnya kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, seperti dilansir kompas.com, Sabtu kemaren.

Namun demikian, menurut Eko, seluruh pegawai Kemendes telah bekerja keras. Upaya peningkatan integritas pegawai pun sudah dilakukan dengan berbagai cara.

(Baca: Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum)

Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.

"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69 persen ke 94 persen. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberi keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemendes kapan pun tanpa harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya juga rasakan dari kementerian kami sudah bekerja demikian keras," kata dia.

Eko berharap, tidak ada lagi pegawai Kemendes yang terlibat kasus korupsi.

"Kami berharap kejadian ini bisa membawa pelajaran buat kita smeua untuk kita bisa perbaiki lebih baik lagi," kata dia.(*)

26 Mei 2017

Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum

Ayo Bangun Desa  -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menyerahkan proses hukum atas penangkapan Irjen Kemendes, Sugito ke KPK. Sugito ikut ditangkap bersama dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 4 orang lainnya.
Ilustrasi: Save Desa
"Kita hormati hukum yang sedang berlaku dan berjalan di KPK," ujar Mendes Eko di kantornya, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017)

Namun Mendes tak mau berkomentar banyak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (26/5). Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan karena auditor BPK kedapatan menerima suap terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes.

"Saya tunggu keterangan resmi dari KPK saja, menghormati hukum dan prosedur KPK," sambugnnya.

Eko hanya menegaskan kementeriannya menggalakkan program bersih-bersih di internal. Sugito menurutnya menjadi salah satu pejabat yang aktif.

"Setahu saya Pak Gito termasuk orang yang aktif selama ini dalam program-program bersih-bersih ini makanya saya kaget juga dan saya bikin satgas pungli satgas reformasi juga atas inisiatif beliau, jadi saya dukung. Mudah-mudahan cuma diminta jadi saksi tapi apapun yg dilakukan KPK harus kita dukung dan saya mengikuti hukum yang berlaku di KPK," imbuh Eko.

Total ada 7 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang pecahan rupiah. Namun belum disebutkan besaran uang diduga suap.(Detik.com)

25 Mei 2017

Selewengkan Pendapatan Asli Desa Kades Ditangkap

Ayo Bangun Desa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. 
Ilustrasi: Penyelewengan Dana Desa
Salah satu sumber pendapatan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari atas hasil usaha desa, swadaya dan partisipasi masyaraka desa, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa (PADes). 
Gara-gara tidak memasukkan pendapatan asli desa ke APBDes, seorang kepala desa (Kades) ditangkap oleh penegak hukum. 

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).

Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.

"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.

Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.


(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa) 

"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.

Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.

Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.

Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)