06 Oktober 2017

Kemensos Buka Pendaftaran Pendamping PKH, Daftar Melalui Aplikasi Android

Kementerian Sosial membuka penerimaan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 
Kementerian Sosial membuka penerimaan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Kita masih membutuhkan banyak sekali pendamping apalagi dengan adanya penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat menjadi 10 juta pada 2018," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat di Jakarta, Jumat.

Harry menjelaskan, jumlah kebutuhan pendamping tambahan sebanyak 16.092 pendamping mulai dari pendamping sosial hingga asisten pendamping TKSK.

Dia merinci, angka tersebut terdiri dari Pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor sebanyak 877 orang. Administrator Database 607 orang dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK. 

"Ketiga jabatan tersebut diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017," tambah Harry.

Adapun pendaftaran menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama "Seleksi SDM PKH Tahun 2018" mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.

Disamping itu, Kemensos RI juga akan merekrut koordinator kabupaten/kota sebanyak 193 orang dan koordinator wilayah sebanyak sembilan orang serta tujuh orang koordinator regional.

Dia menjelaskan, syarat yang ditentukan untuk Pendamping Sosial adalah pendidikan terendah Diploma IV/ S1 pada rumpun ilmu-ilmu sosial, diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan persyaratan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Pekerja Sosial Supervisor PKH merupakan inisiatif baru untuk memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip praktik Pekerjaan Sosial bersama Keluarga dan Anak (Social Work with Family and Children).

Selain itu mereka juga bertugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.

Pada rekrutmen pendamping PKH 2016 dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial terpilih sebanyak 3.679 orang dari 8.700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.

Jenjang karir fungsional dalam PKH selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.(Sumber: Antaranews.com)

04 Oktober 2017

Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 

Donwload disini, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.



(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

02 Oktober 2017

Menjaga Amanah Dana Desa

Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau benar pemanfaatan dan pengelolaanya akan melahirkan manfaat multi efek, seperti dengan membangun inprastruktur desa juga dapat memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat. Namun, harapan tersebut masih ada kekurangan disana-sini dilapangan.
Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau benar pemanfaatan dan pengelolaanya akan melahirkan manfaat multi efek, seperti dengan membangun inprastruktur desa juga dapat memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat. Namun, harapan tersebut masih ada kekurangan disana-sini dilapangan.
Ilustrasi/Foto:Totabuan.co
Berdasarkan amatan, penyalagunaan penggunaan dana desa masih saja terjadi, baik yang disegaja atau tidak. Minimnya sosialisasi tentang prosedur dan aturan penggunaan dana desa merupakan salah satu faktor penyebabnya. Sehingga dengan pengetahuan terbatas yang mereka miliki, menyebabkan beberapa kades bersama aparatur desa terseret dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). 

Pada sisi lain, penyelewengan dana desa diduga ikut melibatkan oknum-oknum dari berbagai instansi pemerintah dan tenaga pendamping dengan modus bermacam-macam. Untuk memastikan apakah dugaan-dugaan atas penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa oleh berbagai pihak, disinilah pentingnya dilakukan proses audit. Pengawasan secara terus menerus menjadi utama yang harus dikedepan agar dana desa tidak melenceng dari tujuan dan sasaran.

Seperti kita diketahui bahwa salah satu tujuan dari dana desa adalah untuk mempersiapkan kemandirian desa. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus bisa menjaga amanah dana desa, sebagai perintah dari implementasi UU Desa. Semoga bermanfaat.

01 Oktober 2017

Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul

Budidaya binang - Dalam budidaya pinang, pemilihan bibit unggul menjadi salah satu syarat untuk memperoleh hasil produksi yang maksimal. Beberapa bibit pinang varietas unggul, seperti bibit Sumangala, Betara Super, Manggala, Saigon, Mohitnagar, Kahikuchi Talf, VTLAH-1, dan lain-lain.
Bibit pinang unggul indonesia
Untuk mendapatkan bibit pinang unggul sebenarnya tidak sulit. Karena sekarang sudah banyak petani yang melakukan usaha pembibitan pinang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun demikian, saat Anda membeli bibit pinang unggul hendaknya jangan semberangan tempat, pilihlah tempat-tempat yang sudah direkomendasikan.

Untuk terhindar dari bibit pinang palsu, Anda harus pastikan kalau penyedia bibit pinang unggul tersebut sudah berpengalaman dan terpecaya. Jangan mudah terjebak dengan harga jual yang mahal, karena belum tentu bibit yang mahal memiliki kwalitas yang baik. Maka, jangan mudah terkecoh dengan trik dan cara penjualan mereka.

Apakah ada cara lain untuk memperoleh bibit pinang unggul dan bagaimana cara membuat kecambahnya? Berikut beberapa langkah-langkah dan cara membuat kecambah bibit pinang unggul. 


Perlu disampaikan bahwa dalam proses pembuatan kecambah pinang, pastikan buah calon bibit berasal dari induk pohon yang bebas dari penyakit pinang dan hama tanaman pinang

Adapun untuk mengetahui ciri-ciri bibit pinang unggul, inilah tips memilih bibit pinang yang baikLangkah penting lain dalam proses membuat kecambah pinang yaitu proses perendaman buah bibit dalam air. Dalam prakteknya, proses ini sering sekali diabaikan, padahal sangat menentukan keberasilan dalam pembuatan kecambah pinang unggul. 

Kenapa buah pinang harus diremdam dalam air? Supaya terjadi proses imbibisi yaitu proses penyerapan air dalam rongga-rongga kulit buah, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan kecambah.

Itulah beberapa langkah penting seputar Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul.

30 September 2017

Oktober 2017 Kemensos Rekrut Calon Pendamping PKH

Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksanakan rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ditempat di sejumlah wilayah Indonesia. Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017 melalui aplikasi online atau situs online. 
Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksanakan rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ditempat di sejumlah wilayah Indonesia. Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017 melalui aplikasi online atau situs online.
Jadwal Rekrutmen Program Keluarga Harapan (PKH) 2017/Ilustrasi
Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawan, penambahan calon tenaga pendamping PKH ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan dari 6 juta menjadi 10 juta penerima pada tahun 2018 yang akan didistribuksikan seluruh Indonesia.

Apa itu Program Keluarga Harapan?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. 
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Jadwal Rekrutmen Tenaga PKH 2017

Berdasarkan informasi yang disampaikan diatas, bahwa rekrutmen calon tenaga PKH akan dilaksanakan pada bulan oktober 2017. Jika Anda berminat menjadi bahagian dari pendamping sosial, khususnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos segera mempersiapkan diri.

Pendaftaran akan dilakukan secara online. Menurut informasi, pendaftaran akan dibuka atau dimulai pada pertengahan bulan oktober 2017 nantinya.[] 

27 September 2017

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Dalam UU Desa yang disebut dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur di Bab IV Kewenangan Desa yang meliputi 5 (lima) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa. 

Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016. 

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi: 
  • Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; 
  • Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; 
  • Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; 
  • Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; 
  • Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan 
  • Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. 
Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; 
  • Pranata hukum adat; 
  • Pemilikan hak tradisional; 
  • Pengelolaan tanah ulayat; 
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  • Pengelolaan tanah kas Desa Adat; 
  • Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan 
  • Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.  
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Kriteria Kewenangan Desa Adat 
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain: 
  • Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; 
  • Hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan 
  • Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat. 


Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dapat dibaca dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Referensi:
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.