07 Februari 2018

Jokowi Kunjungi Embung yang Dibangun Kemendes dengan Skema Padat Karya

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun embung di Nagari (Desa) Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan skema padat karya tunai. Pembangunan embung tersebut melibatkan masyarakat dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Di dalam pengerjaan embungnya dipakai tenaga kerja dari masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan upah karena mereka dibayar secara mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli di desanya," ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo meninjau pembangunan embung Sitiung, Rabu (07/02).

Dengan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendes PDTT sebesar Rp 810 juta, Menteri Eko menjelaskan dana sekitar Rp 220 juta akan digunakan untuk membayar upah para pekerja. Dirinya pun menargetkan pekerjaan embung tersebut akan selesai dalam 90 hari.

"Ini padat karya. Kita hitung 50 orang dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp 85 ribu per hari yang dibayar per minggu. Kalau dana kementerian sudah bikin embung, berati dana desa bisa dioptimalkan untuk pemgembangan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar kesehatan masyarakat desa maupun pendidikkan," sambungnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan, embung Sitiung memiliki luas 150 x 35 meter dengan volume kedalaman 2,5 meter. Dengan luasan tersebut, sambungnya, maka embung dapat menampung volume air sekitar 15 ribu meter kubik. Target menuntaskan pembangunan 30 ribu embung pun terus dilakukan dengan sinergi bersama kementerian lain.

"Embung ini adalah bagian dari program pemerintah pusat. Dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Sumber pendanaan bisa berasal dari afirmasi kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendes PDTT. Dana desa juga digunakan untuk membangun embung,"ujarnya.

Taufik menambahkan, embung Sitiung tersebut nantinya akan terintegrasi untuk tiga hal, yakni sebagai sistem pengairan sawah maupun pertanian, destinasi wisata air, dan pusat edukasi kebudayaan masyarakat desa. Sebuah balai adat akan berdiri berdekatan dengan embung tersebut. 

"Tiga hal ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Jadi, kita berharap supaya jadi pusat pengembangan baik untuk masyarakat desa dan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat di desa," pungkasnya seperti dilansir dari kemendesa.

04 Februari 2018

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa

Dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Contoh kegiatan Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
Dengan padat karya tunai, maka segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek yang di danai oleh dana desa dan yang bekerja mendapatkan upah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan hukum pelaksanaan padat karya tunai, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.

SBK 4 Menteri ini masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:

1. Inklusif 
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

2. Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.

3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.

4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.

5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.

6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.

7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.

8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.

9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.

10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. 
Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.

01 Februari 2018

Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018

Info Kerja - Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Hidup dan Kehutanan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat P2H membuka kesempatan kepada para tenaga muda potensial untuk menjadi Pegawai Tetap Non PNS Profesional.


A. PEGAWAI PUSAT (Penempatan di Jakarta) 

Posisi yang dibutuhkan:

Auditor Satuan Pengawas Internal, Desain Grafis, Staf Pendukung TeknologiInfomasi, Admin Server dan Jaringan, Analis Keuangan, Analis Perencanaan Bisnis dan Anggaran, Analis Loglstik, Analis Kinerja Pegawai, Sekretaris Pimpinan, Pengolah Kearsipan, Analis Kearsipan, Analis Kebijakan Pembiayaan, Penerima Tamu, Analis Pembiayaan Skema Pinjaman.

Analis Pembiayaan Skema Bagi Hasil dan Syariah, Analis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Pengolah Bahan Analisis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Analis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Pengolah Bahan Analisis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Analisis Perikatan Perjanjian, Pengolah Bahan Perikatan Perjanjian, dan Analis Perpetaan.

Informasi lengkap penerimaan masing-masing posisi diatas, Donwload disini.

B. PETUGAS/TENAGA LAPANGAN (Penempatan di daerah)

Untuk posisi Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 100 Orang (75 orang untuk pembiayaan usaha kehutanan dan 25 orang untuk pembiayaan investasi lingkungan).

Informasi lengkap penerimaan Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP, Donwload disini.

Persyaratan Khusus:
  1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai auditor minimal 2 tahun dalam 5 tahun terakhir; 
  2. tahun atau telah memiliki nomor register akuntansi; 
  3. Memahami akuntansi forensik; dan 
  4. Memiiiki pengetahuan dan kemampuan dalam peraturan akuntansi dan perpajakan.
Persyaratan Umum untuk seluruh posisi jabatan meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Memlliki kemampuan dalam mengoperaslkan apllkasi komputer minimal Ms Windows dan Ms Office;
  3. Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Maret 2018 kecuali disebut dalam persyaratan khusus; 
  4. Diutamakan IPK 2,50 ke atas untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 ke atas untuk Perguruan Tlnggi Swasta (Skala 4.00); dan 
  5. Akreditasi Program Studi minimal B. 
  6. Memlliki Integritas, Disiplin dan Bertanggungjawab.
Dokumen AdmlnistrasI meliputi: 
  1. Surat lamaran bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  2. Daftar riwayat hidup bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  3. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  4. Scan KTP asli 
  5. Scan Ijazah asli 
  6. Scan Transkrip nilai asli 
  7. Scan Surat pengalaman kerja asli (jika ada)
  8. Scan Sertifikat keahlian asli (jika ada) 
  9. Scan Sertifikat hasil tes bahasa Inggris asli (jika ada)
  10. Pelamar hanya diperkenankan memilih satu posisi/jabatan yang tersedia
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang sudah ditentukan dapat diunduh pada halaman website berikut: http://blup3h.id/2018/01/29/rekrutmen/

Dokumen admlnistrasi diupload dalam bentuk gambar, hasil scan atau file PDF dengan format nama file: [Nomor Kode Posisi] _ [Nama Lengkap] _ [Nomor Kode Dokumen]

Dokumen administrasi yang diupload masing-masing maksimal berukuran 1Mb. Pendaftaran lamaran dilakukan pada alamat: http://rekrutmen.blup3h.id/

Demikian informasi tentang Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

29 Januari 2018

Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.  

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017

Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi. 

1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen. 

Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
  • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
  • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Memastikan dan Mengawal Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 di setiap Desa telah ditetapkan.

3. Melaporkan jika terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.

4.) Instruksi ini merupakan bagian dari Laporan evaluasi kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.


Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.

28 Januari 2018

Cara Membuat Bibit Pinang Unggul dan Menanamnya

Pinang unggul bisa di tanam pada dataran rendah maupun tinggi. Pinang dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik pada ketinggian 0–1.000 m dpl (meter diatas permukaan laut). 
Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya.

Penanaman pinang idialnya dipilih lahan yang keberadaanya pada ketinggian dibawah 600 m diatas permukaan laut. Karena berdasarkan pengalaman beberapa petani menunjukan bahwa pinang yang dibudidaya di dataran rendah memiliki tingkat produktifitas yang lebih bagus.

Pinang sangat baik ditanam di lahan yang mempunyai pH antara 4,6 - 8 dan mendapatkan sinar matahari hingga 120 jam per bulan atau berkisar antara 6-8 jam/perhari.

Sedangkan, suhu yang cocok untuk mendukung pertumbuhan tanaman pinang berkisar antara 21º -30º derajat celcius. Tanaman pinang akan menjadi kurang produktif jika ditanam di daerah yang bersuhu rata-rata di bawah 20º derajat celsius.

Cara membuat pinang unggul

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh petani adalah bagaimana cara membuat bibit pinang unggul dan cara menanamnya. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya metoda dan cara pembibitan pinang yang baik.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat bibit pinang unggul.

Perkecambahan benih sangat bergantung pada air, oksigen, suhu dan cahaya. Oleh karena itu, sebelum dilakukan persemaian, benih pinang terlebih dahulu dibersihkan. 

Kemudian lakukan perendaman benih dengan air. Untuk memproteksi bibit dari serangan jamur bisa diberikan fungisida organik alami atau seperti ekstrak lengkuas.

Tujuan dari perendaman benih adalah untuk mempermudah terjadinya imbibisi dan permeabilitas kulit benih terhadap masuknya oksigen, dengan masuknya oksigen perkecambahan benih dapat berlangsung lebih cepat.

Pilih tempat yang gelap. Karena benih pinang akan cepat berkecambah bila diperlakukan dalam kondisi gelap. Karena sifat benih pinang yaitu fotoblanstik negative tidak sensitive terhadap kondisi terang.

Rata-rata waktu yang diperluka untuk berkecambahnya benih pinang adalah 1 sampai 2 bulan. Sedangkan, kreteria bibit pinang yang bermutu dan siap dipindahkan ke lapangan sudah memiliki jumlah daun 5 lembar atau lebih.

Jarak tanam pinang

Jarak tanam pinang lebih fleksibel tergantung pada kondisi lahan dan jenis varietasnya. Karena jarak tanam pinang dapat dipengaruhi oleh pola tanam monokultur atau tumpang sari. 

Pola tanam pinang yang baik menggunakan sistem segitiga atau segilima. Tidak ditanam lurus berjajar. Adapun jarak tanam pinang yang direkomendasikan, yaitu ukuran 2,5 x 3 m, 3 x 3 m, 2,75 x 2,75 m bisa juga 2.7 m x 2.7 m. 

Cara membuat kecambah pinang unggul, dapat disimak dalam video dibawah ini:



Adapun jarak tanam pinang yang paling rapat ialah 2,5 x 2,5 m. Berdasarkan pengamatan lapangan, jarak yang terlalu rapat dapat menyebabkan pohon pinang cepat tinggi karena kurang mendapat cahaya sinar matahari. 

Demikian juga jika pinang ditanam terlalu jarang juga kurang bagus sebab intensitas cahaya yang berlebih juga kurang baik. Oleh karena itu, pemahaman akan jarak tanam pinang sangat penting untuk dipelajari.

Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya. Semoga bermanfaat. 

25 Januari 2018

Kemendes Dukung Rumah Zakat Kembangkan Program Desa Berdaya

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendukung program Desa Berdaya yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Menurutnya program tersebut bisa memberdayakan masyarakat desa secara nyata.
Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa.
Foto: Kemendes PDTT
“Program ini sudah jalan dan bagus, konsepnya sudah jelas, kita membutuhkan orang-orang seperti kalian untuk ikut bangun desa, kita siap dukung program Desa Berdaya” ujarnya saat menerima kunjungan dari Rumah Zakat di kantor Kemendes PDTT di Jakarta (24/1).

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga meminta adanya kolaborasi fasilitator Rumah Zakat dengan Pendamping Desa. Ia berharap, bisa sama-sama saling membantu pengembangan diri para Pendamping Desa dan Fasilitator Desa Berdaya melalui pelatihan kemampuan dalam bidang pemberdayaan.

Sementara itu, CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengklaim pada 2017 sudah terbina Desa Berdaya sebanyak 1.056 desa, 172 kabupaten di 21 Provinsi. Pihaknya, pada 2018 mempunyai target terbentuk 1.234 Desa Berdaya di 34 Provinsi. Dengan jumlah penerima manfaat pada 2017 sebanyak 10.794. Oleh karena itu, menurutnya perlu kolaborasi untuk mewujudkannya.

“Kita ingin membantu pemerintah karena toolsnya sama, perlu ada kolaborasi sehingga tidak tumpang tindih, karena dukungan di daerah kuat sekali dengan adanya Desa Berdaya ini, harapannya ada kolaborasi antara Rumah Zakat dengan Kemendes PDTT” ujarnya.

Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa. Desa Berdaya juga merupakan program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa, melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana, dengan target tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.

Selain Nur Efendi, dalam kunjungan tersebut juga hadir Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha, Chief Program Officer Rumah Zakat Murni Alit Baginda dan Direktur Desa Berdaya Muhammad Noor Yahya yang menyampaikan langsung mengenai 4 pilar program Desa Berdaya yang telah diimplementasikan. Empat program yang dikembangkan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan.
(Diolah dari sumber kemendes PDTT).

21 Januari 2018

Mendagri: Dana Desa Sepenuhnya untuk Warga, Bukan untuk Kepentingan Politik

INFODES - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.

"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.

Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.

"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.

Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.

"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.

Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.

Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.

"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.

(Diolah dari sumber kemendagri)

20 Januari 2018

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran, Donwload Disini

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017.

Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional.

Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi: 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
  • Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten; 
  • Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);  
  • Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;  
  • Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
  • Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 
  • Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Informasi lebih lengkap tentang penetapan desa sasaran prioritas, dapat dibaca dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017. 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Donwload disini. Semoga bermanfaat...