18 Februari 2018

Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?

Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. 
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Baca pedoman pelaksanaan stunting.
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen. 

Adapun jumlah kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sampai Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia .

Apa itu Stunting?

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain pada umumnya yang seusianya.

Penyebab anak mengalami kekerdilan:
  • Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
  • Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta setelah ibu melahirkan.
  • Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
  • Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
  • Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Ciri-ciri anak stunting:
  • Tanda pubertas terlambat.
  • Performa buruk pada saat tes perhatian dan memori belajar.
  • Pertumbuhan gizi terlambat.
  • Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
  • Pertumbuhan terlambat.
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.  
Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh stunting: 
  • Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh. 
  • Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua.
Sejauhmana peran Desa dalam penanganan Stunting?

Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa. 

Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes. 

Untuk pedoman pelaksanaan stunting dan sejauhmana peran desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalam Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.

13 Februari 2018

RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes maupun RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa atau yang disingkat dengan Perdes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan desa tersebut wajib ada di Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa. 

Pasal 2 
  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  2. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 4 

1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 5

1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  • Penyusunan RPJM Desa; dan
  • Penyusunan RKP Desa.
2. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Nah, bila dilihat dari penjelasan diatas menerangkan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.

10 Februari 2018

Mendagri Tjahjo Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

INFODES - Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

“Saya perlu tegaskan pencabutan atau pembatalan Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) seperti dilansir jabarnews.com.

Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.


“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota sampai Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

Ditegaskan Tjahjo, RPJM daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. 
Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel. 

“Cukup selembar saja misalnya,” katanya.

Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan rencana merevisi Permendagri tentang Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita ia akan menghapus RPJM Desa.

“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk tentang RPJM Desa,” ujarnya.

Baca: Pahami 9 Prinspi dalam Perencanaan Desa.

Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan tentang desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

“Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu berbagai masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.

08 Februari 2018

Ini Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dicabut dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018

Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.

Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa.

Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

Sebelumnya, memang sempat beredar informasi tentang adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.

Adapun daftar Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.

07 Februari 2018

Jokowi Kunjungi Embung yang Dibangun Kemendes dengan Skema Padat Karya

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun embung di Nagari (Desa) Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan skema padat karya tunai. Pembangunan embung tersebut melibatkan masyarakat dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Di dalam pengerjaan embungnya dipakai tenaga kerja dari masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan upah karena mereka dibayar secara mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli di desanya," ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo meninjau pembangunan embung Sitiung, Rabu (07/02).

Dengan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendes PDTT sebesar Rp 810 juta, Menteri Eko menjelaskan dana sekitar Rp 220 juta akan digunakan untuk membayar upah para pekerja. Dirinya pun menargetkan pekerjaan embung tersebut akan selesai dalam 90 hari.

"Ini padat karya. Kita hitung 50 orang dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp 85 ribu per hari yang dibayar per minggu. Kalau dana kementerian sudah bikin embung, berati dana desa bisa dioptimalkan untuk pemgembangan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar kesehatan masyarakat desa maupun pendidikkan," sambungnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan, embung Sitiung memiliki luas 150 x 35 meter dengan volume kedalaman 2,5 meter. Dengan luasan tersebut, sambungnya, maka embung dapat menampung volume air sekitar 15 ribu meter kubik. Target menuntaskan pembangunan 30 ribu embung pun terus dilakukan dengan sinergi bersama kementerian lain.

"Embung ini adalah bagian dari program pemerintah pusat. Dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Sumber pendanaan bisa berasal dari afirmasi kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendes PDTT. Dana desa juga digunakan untuk membangun embung,"ujarnya.

Taufik menambahkan, embung Sitiung tersebut nantinya akan terintegrasi untuk tiga hal, yakni sebagai sistem pengairan sawah maupun pertanian, destinasi wisata air, dan pusat edukasi kebudayaan masyarakat desa. Sebuah balai adat akan berdiri berdekatan dengan embung tersebut. 

"Tiga hal ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Jadi, kita berharap supaya jadi pusat pengembangan baik untuk masyarakat desa dan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat di desa," pungkasnya seperti dilansir dari kemendesa.

04 Februari 2018

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa

Dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Contoh kegiatan Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
Dengan padat karya tunai, maka segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek yang di danai oleh dana desa dan yang bekerja mendapatkan upah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan hukum pelaksanaan padat karya tunai, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.

SBK 4 Menteri ini masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:

1. Inklusif 
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

2. Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.

3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.

4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.

5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.

6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.

7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.

8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.

9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.

10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. 
Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.

01 Februari 2018

Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018

Info Kerja - Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Hidup dan Kehutanan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat P2H membuka kesempatan kepada para tenaga muda potensial untuk menjadi Pegawai Tetap Non PNS Profesional.


A. PEGAWAI PUSAT (Penempatan di Jakarta) 

Posisi yang dibutuhkan:

Auditor Satuan Pengawas Internal, Desain Grafis, Staf Pendukung TeknologiInfomasi, Admin Server dan Jaringan, Analis Keuangan, Analis Perencanaan Bisnis dan Anggaran, Analis Loglstik, Analis Kinerja Pegawai, Sekretaris Pimpinan, Pengolah Kearsipan, Analis Kearsipan, Analis Kebijakan Pembiayaan, Penerima Tamu, Analis Pembiayaan Skema Pinjaman.

Analis Pembiayaan Skema Bagi Hasil dan Syariah, Analis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Pengolah Bahan Analisis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Analis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Pengolah Bahan Analisis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Analisis Perikatan Perjanjian, Pengolah Bahan Perikatan Perjanjian, dan Analis Perpetaan.

Informasi lengkap penerimaan masing-masing posisi diatas, Donwload disini.

B. PETUGAS/TENAGA LAPANGAN (Penempatan di daerah)

Untuk posisi Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 100 Orang (75 orang untuk pembiayaan usaha kehutanan dan 25 orang untuk pembiayaan investasi lingkungan).

Informasi lengkap penerimaan Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP, Donwload disini.

Persyaratan Khusus:
  1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai auditor minimal 2 tahun dalam 5 tahun terakhir; 
  2. tahun atau telah memiliki nomor register akuntansi; 
  3. Memahami akuntansi forensik; dan 
  4. Memiiiki pengetahuan dan kemampuan dalam peraturan akuntansi dan perpajakan.
Persyaratan Umum untuk seluruh posisi jabatan meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Memlliki kemampuan dalam mengoperaslkan apllkasi komputer minimal Ms Windows dan Ms Office;
  3. Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Maret 2018 kecuali disebut dalam persyaratan khusus; 
  4. Diutamakan IPK 2,50 ke atas untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 ke atas untuk Perguruan Tlnggi Swasta (Skala 4.00); dan 
  5. Akreditasi Program Studi minimal B. 
  6. Memlliki Integritas, Disiplin dan Bertanggungjawab.
Dokumen AdmlnistrasI meliputi: 
  1. Surat lamaran bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  2. Daftar riwayat hidup bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  3. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  4. Scan KTP asli 
  5. Scan Ijazah asli 
  6. Scan Transkrip nilai asli 
  7. Scan Surat pengalaman kerja asli (jika ada)
  8. Scan Sertifikat keahlian asli (jika ada) 
  9. Scan Sertifikat hasil tes bahasa Inggris asli (jika ada)
  10. Pelamar hanya diperkenankan memilih satu posisi/jabatan yang tersedia
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang sudah ditentukan dapat diunduh pada halaman website berikut: http://blup3h.id/2018/01/29/rekrutmen/

Dokumen admlnistrasi diupload dalam bentuk gambar, hasil scan atau file PDF dengan format nama file: [Nomor Kode Posisi] _ [Nama Lengkap] _ [Nomor Kode Dokumen]

Dokumen administrasi yang diupload masing-masing maksimal berukuran 1Mb. Pendaftaran lamaran dilakukan pada alamat: http://rekrutmen.blup3h.id/

Demikian informasi tentang Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

29 Januari 2018

Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.  

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017

Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi. 

1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen. 

Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
  • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
  • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Memastikan dan Mengawal Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 di setiap Desa telah ditetapkan.

3. Melaporkan jika terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.

4.) Instruksi ini merupakan bagian dari Laporan evaluasi kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.


Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.