22 Februari 2018

Strategi Kementerian Desa Cegah Penyelewengan Dana Desa

INFODES - Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun modul Program Inovasi Desa. 

Mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi

Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.

Dilansir dari liputan6.com, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.

Baca: Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini!

"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan jika masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.

"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.

Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.

"Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede m‎engatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Baca: Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat
Lantaran Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.

"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.(*)

21 Februari 2018

Mendes Eko: Kita Memiliki Tugas Mulia Mengangkat Kehidupan Masyarakat Miskin

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tugas mulia yakni mengangkat kehidupan masyarakat miskin terutama warga yang berada di pelosok desa, daerah tertinggal dan perbatasan agar lebih sejahtera. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tugas mulia yakni mengangkat kehidupan masyarakat miskin terutama warga yang berada di pelosok desa, daerah tertinggal dan perbatasan agar lebih sejahtera.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eko Putro Sandjojo dalam acara Ministerial Lecture atau kuliah umum di aula Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (21/2).

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalitas seluruh pejabat eselon I, II, III, dan IV dilingkungan Kementerian Desa, PDTT dalam menjalankan amanah negara.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, masih banyak warga desa yang hidup di bawah kondisi kelayakan seperti kekurangan air bersih, jauh dari sekolah bahkan jauh dari rumah sakit.

“Mereka adalah saudara kita juga, warga Negara Indonesia yang besar. Yang telah menjadi negara dengan kekuatan ekonomi Nomor 15 dunia,” tegasnya.

Menurutnya, untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan tak hanya untuk memberikan pemerataan kesejahteraan, namun juga untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang keutuhan tersebut hanya bisa dijaga oleh warga negaranya sendiri.

“Karena kalau ketimpangan tidak bisa dikurangi, kemiskinan tidak bisa dikurangi, cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju itu mungkin tidak akan tercapai,” ujarnya.

Menurut Mendes Eko, untuk mengemban tugas tersebut, diperlukan profesionalitas, komitmen, dan keikhlasan seluruh pemegang amanah. Ia berharap kegiatan ministerial lecture tersebut dapat membantu seluruh pejabat kementerian untuk bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan. 

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pejabat kementerian dan jajaranya mampu bekerja dengan baik dan cepat. 

“Kalau kita lelet saja, itu sudah memperpanjang kesengsaraan,” tegasnya.

Kegiatan ministerial lecture tersebut mengangkat tema "menuju birokrasi berkelas dunia untuk meningkatkan daya saing bangsa". Hadir sebagai narasumber Gurus Besar FISIP UI, Eko Prasojo yang juga merupakan ahli di bidang kebijakan publik sebagai pembicara.

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

18 Februari 2018

Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?

Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. 
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Baca pedoman pelaksanaan stunting.
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen. 

Adapun jumlah kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sampai Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia .

Apa itu Stunting?

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain pada umumnya yang seusianya.

Penyebab anak mengalami kekerdilan:
  • Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
  • Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta setelah ibu melahirkan.
  • Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
  • Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
  • Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Ciri-ciri anak stunting:
  • Tanda pubertas terlambat.
  • Performa buruk pada saat tes perhatian dan memori belajar.
  • Pertumbuhan gizi terlambat.
  • Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
  • Pertumbuhan terlambat.
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.  
Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh stunting: 
  • Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh. 
  • Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua.
Sejauhmana peran Desa dalam penanganan Stunting?

Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa. 

Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes. 

Untuk pedoman pelaksanaan stunting dan sejauhmana peran desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalam Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.

13 Februari 2018

RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes maupun RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa atau yang disingkat dengan Perdes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan desa tersebut wajib ada di Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa. 

Pasal 2 
  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  2. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 4 

1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 5

1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  • Penyusunan RPJM Desa; dan
  • Penyusunan RKP Desa.
2. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Nah, bila dilihat dari penjelasan diatas menerangkan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.

10 Februari 2018

Mendagri Tjahjo Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

INFODES - Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

“Saya perlu tegaskan pencabutan atau pembatalan Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) seperti dilansir jabarnews.com.

Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.


“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota sampai Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

Ditegaskan Tjahjo, RPJM daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. 
Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel. 

“Cukup selembar saja misalnya,” katanya.

Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan rencana merevisi Permendagri tentang Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita ia akan menghapus RPJM Desa.

“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk tentang RPJM Desa,” ujarnya.

Baca: Pahami 9 Prinspi dalam Perencanaan Desa.

Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan tentang desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

“Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu berbagai masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.

08 Februari 2018

Ini Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dicabut dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018

Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.

Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa.

Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

Sebelumnya, memang sempat beredar informasi tentang adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.

Adapun daftar Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.