18 September 2018

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015.
 
tata kelola keuangan desa terbaru
Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu dekat adalah penyesuaiantata kelola keuangan desa  terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebenarnya Kabupaten/Kota bisa mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen tambahan tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan program sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi hingga level Kementerian.
Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan baru akan mengakibatkan aturan turunan baru. Mekanisme baru akan mengakibatkan penyesuaian secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan aturan dan mekanisme yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan pola penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan Akutansi Dana Desa.

Refleksi
Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai gotong royong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang menggunakan regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan karakter desa yang berdaya.
Silahkan unduh Permendagri 20/2018 dan lampirannya disini.

Sumber: https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

13 September 2018

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018

Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas (PD) pada tahun 2018.

Dalam surat Kemensos nomor: B.74/Kemensos/RS.Set.KS/ks.02/09/218 tanggal 12 September 2018 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan dibutuhkan dalam peningkatan kondisi kehidupannya.

Dalam upaya peningkatan kualitas Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas maka diperlukan adanya seorang pendamping PD dalam pendampingan Penyandang Disabilitas. Tugas Pendamping PD adalah memastikan penanganan maupun pengawalan terhadap kasus Pendamping PD dilakukan secara optimal sehingga akan dapat memenuhi kebutuhan dasar PD sesuai dengan situasi dan kondisi. Untuk itu kami membuka pendaftaran dengan persyaratan :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
  3. Pendidikan D.IV/sarjana pekerja sosial/kesejahteraan sosial/sarjana di bidang ilmu ilmu sosial Terapan serumpun lainnya di buktikan dengan ijasah terlegalisir
  4. Menguasai MS Office
  5. Berkedudukan di kecamatan/kabupaten/kota/propinsi setempat
  6. Siap bersedia bekerja parna waktu ( full time ) serta di tempatkan pada wilayah sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas
  7. Tidak termasuk pengurus anggota dan atau perafiliasi partai politik ( mengisi formulir telah di sediaan )
  8. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum pidana atau perdata
  9. Usia maksimal 45 tahun
  10. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainya
  11. Sehat jasmani dan rohani
  12. Tidak terikat kontrak dengan pihak lain
  13. Bersedia mennandatangani pakta integritas apabila terpilih
  14. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
  15. Lamaran dikirim secara online melalui https://simpd.kemsos.go.id/rekrutmen
  16. Pendaftaran paling lambat tanggal 16 september 2018 pukul 29.59. Wib.
Hasil seleksi administrasi akan kami umumkan pada tanggal 17 September 2018 dan dilanjutkan dengan tes psikologi dan pengetahuan tentang rehabilitasi sosial PD pada tanggal 18 - 30 September 2018 di ibukota Provinsi masing-masing.

Demikian informasi terbaru lowongan kerja tahun 2018. Bagi Anda yang berminat menjadi Pendamping Disabilitas Kemensos, kirim lamaran melalui online.

12 September 2018

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sejak Dana Desa dikuncurkan ke desa-desa. Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Wanita berkaroke
Foto: Ilustrasi/Ist
Modus penyelewengan dana desa bermacam-macam. Ada oknum kepala desa yang melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan berbagai kasus lainnya. 

Dilansir dari situs globalrealita.com, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa. Seorang oknum bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.

Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut baru menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melakukan korupsi di desanya.

Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.

“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).

Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.

“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.(*)

11 September 2018

Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 kembali melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping desa disejumlah kabupaten/kota.




Daerah yang mengalami kekosongan meliputi; Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

Pengiriman Lamaran PLD

Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) - Program Inovasi Desa (PID) dan dikirimkan melalui K
antor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, silahkan baca petunjuk lengkapnya. Untuk informasi lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) terbatas untuk Provinsi Aceh Tahun 2018. 

Silahkan Donwload Informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2018.

Selain melakukan rekrutmen tenaga PLD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh juga melaksanakan rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh 2018 melalui jalur promosi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa daerah.

Tenaga TAPM yang direkrut sebanyak 3 orang yang terdiri dari TA PMD, TA ID, dan TA PP yang akan ditempatkan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Informasi lengkap Rekrutmen TAPM Jalur Promosi, donwload disini

Digitalisasi Ekonomi Desa

Dinamika pertumbuhan ekonomi perdesaan ditentukan oleh kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dengan manajemen berbasis kearifan lokal. Peran pemerintah desa sebagai regulator atau pencetus kebijakan yang mendukung perkembangan investasi serta geliat dunia usaha mikro-menengah sangat menentukan. Termasuk dalam hal pengembangan piranti ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perbaikan infrastruktur ekonomi perdesaan.

Dinamika pertumbuhan ekonomi perdesaan ditentukan oleh kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dengan manajemen berbasis kearifan lokal. Peran pemerintah desa sebagai regulator atau pencetus kebijakan yang mendukung perkembangan investasi serta geliat dunia usaha mikro-menengah sangat menentukan. Termasuk dalam hal pengembangan piranti ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perbaikan infrastruktur ekonomi perdesaan.

Peluang perkembangan usaha mikro-menengah perdesaan sangat ditentukan oleh tiga variabel yang saling mempengaruhi.

Pertama, kemampuan profesional pemerintah desa dalam menjadikan alokasi Dana Desa sebagai stimulan pengembangan unit usaha mikro perdesaan. Alokasi Dana Desa dalam pos belanja pemberdayaan masyarakat desa idealnya digunakan untuk subsidi permodalan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE) dan juga untuk membangun sarana-prasarana ekonomi lokal perdesaan.

Kedua, pertumbuhan investasi desa. Investasi desa -baik dari luar maupun dari kalangan pemilik modal besar di desa- sangat penting untuk mengakselerasikan program unggulan dan inovatif desa. Harus diakui, desa membutuhkan uluran tangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan program-program unggulan dan inovatif yang memiliki efek ekonomi strategis jangka panjang. Kemampuan anggaran pemerintah desa dalam skema APBDes sangat terbatas dan dibatasi oleh regulasi pengelolaan anggaran yang sistemik.

Ketiga, kemampuan adaptif pelaku ekonomi mikro-menengah perdesaan terhadap sistem-siklus-mekanisme ekonomi digital. Pelaku ekonomi perdesaan selama ini masih menjalankan usaha dalam perspektif ekonomi konvensional. Menggunakan perangkat-sistem ekonomi konvensional dalam hal pemasaran dan perluasan jaringan. Sehingga tidak mampu melahirkan keuntungan yang progresif untuk produk unggulan yang dipasarkan.

Dari ketiga variabel di atas kemampuan adaptasi terhadap ekonomi digital adalah hal yang strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi mikro-menengah perdesaan. Perlu dicatat potensi (peluang) ekonomi digital di Indonesia sangat besar.

Data analisis Ernst & Young memperlihatkan bahwa pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di Indonesia setiap tahun meningkat 40 persen. Aktivitas usaha (bisnis) online cenderung menguat karena ditopang oleh kondisi obyektif dengan adanya 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia.

Sedangkan Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi pasar digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia semakin meningkat per tahun Kontribusi tersebut mencapai 3,61 persen pada tahun 2016, lalu meningkat jadi 4 persen di 2017.

Baca juga: Internet Masuk Desa Harus Menjadi Produktif

Sementara itu melalui program Palapa Ring pemerintah pusat berupaya memperluas pemerataan akses Internet ke seluruh penjuru tanah air. Tercatat saat ini 64 persen dari 74.275 desa di Indonesia telah memiliki akses terhadap infrastruktur telekomunikasi berbasis Internet. Usaha ekonomi mikro-menengah pedesaan bisa menggunakan akses Internet untuk berintegrasi dalam dunia ekonomi digital -mulai dari mengembangkan transaksi digital (e-commerce) untuk aktivitas pemasaran, hingga penjualan dan niaga.

Dibutuhkan usaha dan kerja keras untuk mengintegrasikan ekonomi mikro-menengah pedesaan ke dalam siklus ekonomi digital. Ada beberapa langkah strategis yang harus dijalankan.

Pertama, adalah penguatan gerakan ekonomi digital di pedesaan. Gerakan ekonomi digital harus difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui kerjasama berkelanjutan dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan dunia usaha mikro-menengah pedesaan. Gerakan ekonomi digital pedesaan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro-menengah pedesaan untuk menggunakan akses Internet dalam aktivitas niaga; serta -lebih jauh- untuk memfasilitasi terbangunnya sentra ekonomi digital berbasis produk unggulan desa.

Kedua, merealisasikan program Desa Melek Digital. Program Desa Melek Digital memilik tujuan untuk mendukung pengembangan sistem informasi desa (SID), sistem informasi kewirausahaan desa, sistem transaksi ekonomi desa, dan sistem e-commerce berbasis desa. Desa Melek Digital akan mendorong masyarakat desa -khususnya pelaku usaha- untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi untuk aktivitas bisnis yang produktif.

Ketiga, menyiapkan sumber daya manusia pendukung dinamika ekonomi digital. Dibutuhkan tenaga profesional yang siap bekerja dalam mendukung program ekonomi digital di pedesaan.

Hal yang penting lainnya adalah dibutuhkan fasilitasi terhadap pengembangan produk unggulan esa. Sehingga diharapkan setiap desa memiliki produk unggulan yang siap dipasarkan dalam 'ritus' ekonomi digital. Desa harus didorong menjadi desa maju yang mampu membangun kapasitas ekonomi kreatif,yang akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi digital akan membawa kemajuan bagi desa dalam aspek ekonomi mikro dan juga memperkuat fondasi kewirausahaan dalam iklim kompetisi modern. Desa akan terdorong berkembang statusnya menjadi desa mandiri dengan kekuatan ekonomi lokal yang bernilai global.

Trisno Yulianto, alumni Fisip UNDIP, Koordinator Kajian Kebijakan Dan Transparansi Anggaran (FORKATA) Magetan. (Sumber: beritagar.id)