25 Maret 2019

Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.

Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC). 

Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan. 

Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut: 

Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) : 

a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu; 
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan; 
c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
d. Memiliki referensi luas dan minat tinggi dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;  
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan inovasi desa;  
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. 

Tugas dan tanggung jawab TPID : 

a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan; 
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat; 
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID; 
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya; 
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas komitmen dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
  1. Identifikasi komitmen replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
  2. Identifikasi desa-desa dan kegiatan yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
  3. Membuat prioritas kegiatan yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
  4. Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi komitmen replikasi oleh desadesa peserta Bursa tahun 2019;
 
g. Mengawal replikasi atas komitmen dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, agar masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
   
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
  1. Identifikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
  2. Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung kegiatan inovatif yang dibutuhkan untuk dokumen pembelajaran;
  3. Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
  4. Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai menu inovasi lokal atau menu inovasi nasional.
i. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan program; 
j. Mengelola kegiatan PSDM; 
k. Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan TPID.

Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas: 

a. Ketua

Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan PID termasuk legalisasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan; 

b. Bendahara

Bendahara bertugas membuat administrasi pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban; 

c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)

Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di wilayahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK; 

d. Bidang Verifikasi Inovasi

Bidang Verifikasi Inovasi bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDesa; 

e. Bidang P2KTD

Bidang P2KTD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan desa akan peningkatan kapasitas teknis dalam melaksanakan replikasi/adopsi kegiatan inovatif, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara reguler. Secara Bidang P2KTD bertugas untuk:
  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
  2. Menyusun prioritas dan menetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
  3. Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
  4. Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
  6. Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan P2KTD;
  7. Memfasilitasi pengaduan dan penanganan masalah pelaksanaan P2KTD.
f. Bidang PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) 

Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola kegiatan inovasi pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas inovasi pengembangan sumber daya manusia; 
  2. Memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PSDM; 
  3. Memfasilitasi kegiatan Pra Musrenbang; 
  4. Menyusun laporan kegiatan.
Demikian informasi tentang Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

23 Maret 2019

9 Jenis Pinang Varietas Unggul India

Tanaman pinang (Areca Nut) merupakan salah satu tanaman yang dapat tumbuh di berbagai kondisi tanah, termasuk di tanah yang kering. Namun, tanaman pinang sangat baik tumbuh dan berproduksi optimal jika ditanam pada lahan atau area yang memiliki kelembaban dan kecukupan air.

Pinang Mangala, Sumangala, Subamangala, Mohitnagar, Srimangala, Samruthi (Andaman), Hirehalli dwarf, VTLAH 1, 2 and Thirthahalli dwarf adalah varietas komersial utama yang dibudidayakan di India.

Pinang yang baru ditanam, sangat sensitif jika tersinari matahari secara langsung. Karenanya itu, harus diberikan perlindungan yang memadai. Untuk melindungi dari sinaran matahari secara langsung dapat ditanam tanaman pelindung.

Dalam memilih tanaman pelindung pohon pinang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain morfologi daun, tipe daun, tipe percabangan, daya serap air dan ketahanan pohon terhadap serangan hama dan penyakit. 

Karena itu, pilihlah pohon pelindung yang bernilai ekonomis sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi petani.

Kriteria Pohon Pelindung Tanaman Pinang

Perlu dipahami tidak semua jenis tanaman pohon dapat dimanfaatkan untuk pelindung tanaman pinang. Berikut beberapa kriterian pohon pelindung tanaman pinang, antara lain :

1. Tidak mudah terserang hama dan penyakit
2. Tahan angin dan mudah dimusnahkan jika tidak dipakai lagi.
3. Tidak bersaing dalam hal kebutuhan akan air dan unsur hara. 
4. Tidak menjadi sumber inang hama dan penyakit.
5. Tanaman cepat tumbuh dan daunya memberikan perlindungan yang baik.


Musim Panen Pinang dan Hasil yang diperoleh


Musim panen raya tanaman pinang terjadi pada bulan Februari sampai April dan Bulan Agustus sampai September. Adapun hasil yang diperoleh sangat tergantung pada kondisi lahan, iklim, perawatan dan kwalitas bibit.


Pinang Unggul India

Setiap negara memiliki jenis pinang unggul atau varietas yang diunggulkan. Pinang Mangala, Sumangala, Subamangala, Mohitnagar, Srimangala, Samruthi (Andaman), Hirehalli dwarf, VTLAH 1, 2 and Thirthahalli dwarf adalah varietas komersial utama yang dibudidayakan di India.


Meskipun India sebagai negara penghasil pinang terbesar di dunia. Namun kebutuhan biji pinang untuk bahan industri dan farmasi tidak terpenuhi. Sehingga mereka harus membeli atau mengimpor dari negara - negara penghasil pinang di dunia.

Bangladesh, Indonesia, Myanmar, Nepal, Sri Langka, dan Thailand merupakan negara pemasok pinang terbesar ke India menurut data yang dilansir dari https://www.thehindubusinessline.com.

Demikian informasi tentang jenis pinang varietas unggul India. Semoga bermanfaat.

19 Maret 2019

UMKM Perdesaan Sulit Bersaing dengan Produk Besar, Ini Solusi dari Menteri Desa

INFODES - Dalam lima tahun terakhir kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen.

Dalam data yang yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga disebutkan, penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen selama lima tahun terakhir.

UMKM Perdesaan Masih Sulit Bersaing dengan Produk Besar, Ini Solusi dari Menteri Desa
Foto: Kemendes, PDTT
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, memang disebutukan bahwa dalam lima tahun terakhir UMKM tidak hanya tumbuh di kota-kota juga berkembang di daerah perdesaan. Hanya saja, untuk UMKM di perdesaan masih agak sulit bersaing dengan produk-produk besar. 

Agar UMKM Perdesaan dapat bersaing dengan produk besar, berikut penjelasan dan solusi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa mengatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perdesaan dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) untuk bersaing dengan produk-produk besar. 

"UMKM perdesaan saat ini sulit untuk mendapatkan pasar. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan BUMDes dan Prukades, nantinya akan dapat memberikan kesempatan yang banyak kepada UMKM," ujarnya saat berdialog dengan sejumlah pengusaha UMKM Provinsi Bengkulu pada Bengkulu City Fair di Kota Bengkulu, Jumat (15/3) seperti dilansir dari website kemendes.

Menurutnya, kesulitan UMKM untuk bersaing di pasar besar disebabkan masih minimnya infrastruktur dan akses teknologi. Selain itu, UMKM juga memiliki keterbatasan sumber daya untuk bersaing dengan produk dengan label besar.

"UMKM kalau bersaing dengan produk yang besar pasti susah. Susah mencari akses, juga tidak punya kemampuan yang sama dengan perusahaan besar. Karena market pasarnya itu mahal. Begitu pula, dari segi akses teknologi UMKM juga tidak punya," ujarnya.

Ia mengatakan, Bengkulu memiliki potensi ekonomi kreatif dan UMKM yang besar. Selain pasar, menurutnya, UMKM juga membutuhkan ketersediaan infrastruktur untuk mempermudah proses produksi dan akses.

"Di Bengkulu alamnya, SDM-nya (Sumber Daya Manusia) banyak. Tanahnya subur, tapi ada masalah di infrastruktur. Agar UMKM bisa berjalan, kita harus membantu Provinsi Bengkulu untuk merebut program-program infrastruktur di pusat," ujarnya.

Terkait pengembangan UMKM, ia menyarankan UMKM Bengkulu untuk membuat asosiasi yang melibatkan seluruh UMKM di Provinsi Bengkulu. Jika telah terbentuk, ia akan membawa asosiasi tersebut untuk bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM.

"Nanti akan saya pertemukan dengan Menteri Koperasi dan UKM. Di sana juga ada pembinaan. Sekarang dalam revolusi industri 4.0 ini kita juga bekerjasama dengan bukalapak dan lainnya. UMKM ini bisa kita salurkan kesana," ujarnya.

06 Maret 2019

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81


Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa


Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.

05 Maret 2019

Lowongan Kerja Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) 2019

Kementerian Sosial Kembali membuka kesempatan kepada warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019.

Lowongan Kerja Tenaga PKH ini sesuai Surat Pengumuman Kementerian Sosial Nomor 450/L.JS/03/2019 tentang Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019.

Lowongan Kerja Tenaga PKH ini sesuai Surat Pengumuman Kementerian Sosial Nomor 450/L.JS/03/2019 tentang Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019.

Adapun posisi jabatan Pendamping Sosial PKH Tahun 2019 dengan kualifikasi sebagai berikut:
  1. Pendidikan D.IV/sarjana pekerja sosial/kesejahteraan sosial/sarjana di bidang ilmu ilmu sosial dan ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan program penanggulangan kemiskinan.
  2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
  3. Menguasai MS Office
  4. Bersedia menandatangani pakta integritas penegak kode etik bagi SDM Pelaksana PKH
  5. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada bulan Maret 2019.
  6. Bersedia ditempatkan diluar kecamatan domisili dalam satu Kabupaten/Kota.
Lokasi Sebaran Kebutuhan Pendamping Sosial PKH Pengganti.

Rekrutmen Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019, dengan lokasi Sebaran Kebutuhan Pendamping Sosial PKH Pengganti adalah sebagari berikut:
  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Selatan
  3. Banten
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Tengah
  6. DI Yogyakarta
  7. Jawa Timur
  8. Nusa Tenggara Barat
  9. Sulawesi Barat
  10. Sulawesi Selatan
Persyaratan Pelamar
  • Pelamar berdomisili di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri;
  • Siap dan bersedia bekerja purna waktu (full time);
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi Partai Politik (mengisi formulasi pernyataaan yang telah disediakan);
  • Tidak pernah dan atu sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan Ijazah terlegalisir;
  • Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran Tenaga Pendamping Sosial PKH 2019 dilaksanakan secara online dan mulai dibuka pada tanggal 6 Maret 2019 Pukul 00.00 Wib dan ditutup pada tanggal 8 Maret 2019 Pukul 23.59 Wib.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui ssdm.pkh.kemensos.go.id/site/login3.

Pelamar melakukan registrasi terlebih dahulu, setelah mendaftarkan konfirmasi email selanjutnya login dengan user dan password masing-masing.

Informasi lengkap tentang Lowongan Kerja dan Rekrutmen Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 (Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) 2019) dapat dilihat disini. [Donwload Pengumuman Kemensos RI)

Demikian informasi tentang Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 Kemensos RISelamat berjuang, semoga sukses.

25 Februari 2019

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa tentang Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 
  • Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.