21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

17 September 2020

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.

Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
  1. Menghapus Kemiskinan, 
  2. Mengakhiri kelaparan, 
  3. Kesehatan yang baik dan sejahtera, 
  4. pendidikan bermutu, 
  5. kesetaraan gender, 
  6. akses air bersih dan sanitasi, 
  7. energi bersih dan terjangkau,
  8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 
  9. infrastruktur, industri dan inovasi, 
  10. mengurangi ketimpangan, 
  11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan, 
  12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 
  13. penanganan perubahan iklim, 
  14. menjaga ekosistem laut, 
  15. menjaga ekosistem darat, 
  16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat, 
  17. kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.

Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
 
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.

Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

Formulasi arah tatanan Indonesia baru dari Desa itu telah termaktub secara ringkas dan padat dalam rumusan visi Indonesia Baru dari Desa yang berbunyi sebagai berikut: 

Buku Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

“Terselenggaranya politik pemerintah desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif, emansipatif, tenggang rasa, berdaya tahan, mandiri, serta memuliakan kelestarian semesta ciptaan melalui pendayagunaan datakrasi yang ditopang oleh cara kerja pengetahuan dan pengamalan lintas ilmu bagi terwujudnya distribusi sumber daya yang setara untuk kesejahteraan warga dalam bingkai kebhinekaan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Terdapat tiga misi yang diposisikan sebagai cara pencapaian demi terwujudnya visi Indonesia baru dari desa tersebut, yaitu: pertama, menjadikan desa sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; kedua, menjadikan desa sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; ketiga, pemberkuasaan melalui aktualisasi pengetahuan warga sebagai wujud kedaulatan data.

Maksud penyusunan dokumen ini adalah untuk memberi panduan bagi pemerintahan desa dalam upaya merevisi atau menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19.

Penyusunan dokumen ini memiliki beberapa tujuan penting sebagai berikut: pertama, pada tataran konseptual: untuk menggali pemikiran-pemikiran dari para akademisi, pemikir, peneliti, praktisi, birokrat, pelaku bisnis, dan media yang selanjutnya diformulasikan menjadi dokumen konseptual hasil olah pikir dan nalar budi; 

kedua, pada tatanan praksis: untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang akan memberi pola tata kelola pemerintahan dan tata hidup baru warga desa di seluruh Indonesia. 

Secara khusus, dokumen ini memiliki sejumlah manfaat praktis berikut ini: pertama, ketentuan tentang arah tatanan Indonesia baru dari desa; kedua, tersusunnya acuan pembuatan RPJM Desa yang dapat menjadi rujukan pembuatan/revisi RPJMDesa desadesa di Indonesia; ketiga, terumuskannya tata nilai perilaku dan kebudayaan masyarakat desa yang dimulai dengan semangat dan tatanan Indonesia baru. 

Penyajian buku putih ini terpilah ke dalam enam pembabakan berikut: Bab pertama memuat latar belakang, maksud dan tujuan, tentang pentingnya menginisiasi arah tatanan Indonesia baru yang disusun secara partisipatif di tengah kepungan pandemi Covid-19. 

Bab kedua menyajikan paparan evaluasi kebijakan pembangunan desa dan imajinasi warga desa untuk tatanan Indonesia baru tersebut. 

Bab ketiga menyajikan perincian persoalan dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan tiga pilar kemandirian desa (politik, ekonomi dan data).

Bab keempat memaparkan hasil rumusan visi besar tatanan Indonesia baru dari desa dan tiga misi kedaulatan yang dijadikan sarana untuk menyasar visi besar tersebut, yaitu: kedaulatan politik dan pemerintahan desa, kedaulatan perekonomian desa, dan kedaulatan data desa. 

Bab kelima memuat perincian arah kebijakan strategis yang terpilah dalam rumusan program dan indikator berdasarkan kerangka tiga pilar utama, yaitu: pilar kedaulatan ekonomi, pilar kedaulatan politik, dan pilar kedaulatan data desa.

Bab keenam memuat rumusan-rumusan kesimpulan dan rekomendasi yang bisa mempertegas berbagai langkah penting bagi terwujudnya arah tatanan Indonesia baru dari Desa tersebut.

Isi Deklarasi Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa. Selengkapnya dapat dibaca disini.

17 Agustus 2020

Perpres Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa PDTT

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).

Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT

Perpres No.85 tahun 20 Tentang Kementerian Desa PDTT menjelaskan kedudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah, bertanggung jawab, diangkat, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Menteri dan Wakil Menteri Desa, PDTT merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, PDTT.

Tugas Kementerian Desa, PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Desa, PDTT
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah;
  6. Pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  8. Pelaksanaan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan.
Susunan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Adapun susunan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Perpres No.85 tahun 20 terdiri dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
  10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  13. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

14 Agustus 2020

Inilah 7 Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran TKDD Tahun 2021

Pada tahun 2021, besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.

Arah kebijakan penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa 2021

Hal ini sebagaimana dikutip dari Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020.

Berikut 7 Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021:

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. 

Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan. 

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan. 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan. 

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2021

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. 

Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada tahun 2016 menjadi 0,315 pada tahun 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019.


01 Agustus 2020

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Kredit Usaha Rakyat adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup.


KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan. 

Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja.

Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa Penyalur KUR? Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI dan KUR Khusus.

Adapun suku bunga KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini tentu menjadi sebuah pilihan alternatif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Sektor usaha apa saja yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)? 

Penerima KUR:
  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri
  3. Calon pekerja magang di luar negeri
  4. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI
  5. TKI yang pernah bekerja di luar negeri
  6. Pekerja yang terkena PHK
  7. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
  8. Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Sektor Usaha KUR:
  1. Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan)
  2. Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan)
  3. Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan)
  4. Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran)
  5. Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya)
  6. Pembiayaan calon TKI di luar negeri
  7. Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
  8. Dll
Berikut penjelasan masing-masing KUR berserta persyaratan penerimaannya.

Apa itu KUR Mikro?

Yang dimaksud dengan KUR Mikro adalah bentuk pembiayaan/kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan maksimal Rp.50.000.000. 

Persyaratan Penerimaan KUR Mikro:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan. 
  2. Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan
  3. Memiliki surat izin/surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  5. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Adapun jangka waktu pelunasan pinjaman atau masa tenor KUR Mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Apa itu KUR Kecil?

KUR Kecil adalah pembiayaan yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat Penerimaan KUR Kecil:
  1. Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.0000 wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa itu KUR TKI?

Yang dimaksud dengan KUR TKI adalah suatu bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal dalam perjalanannya menuju negeri tujuan.

Adapun jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan KUR TKI:
  1. Memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Apa itu KUR Khusus?

KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.

Syarat Penerimaan KUR Khusus:
  1. Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
  4. Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib memiliki NPWP.
Jangka waktu KUR khusus ini diberikan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Pengajuan KUR di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 2019

Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.

Adapun calon dan keterian Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi: 
  • Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
  • Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  • Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 
Demikian penjelasan tentang Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020? Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan fasilitas modal kerja dapat mendatangi pihak-pihak penyalur KUR yang ada di daerah masing-masing. 

Seperti Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Informasi KUR lebih lanjut bisa Anda baca disini. Semoga bermanfaat.

30 Juli 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pedoman PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.

Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan selanjutnya yaitu dalam rangka mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Desa ini mencakup:
  1. Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif di Desa.
  2. Mengoptimalkan sumberaya lokal, teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan.
  3. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta kelompok marjinal lainnya. 
  4. Mengatur manajemen ketenagakerjaan sesuai pola dengan padat karya tunai desa di masa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKT) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.