Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan

30 Oktober 2019

Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.

Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.

Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan 
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

10 September 2019

Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan

c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

06 Juli 2019

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa. 

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. 

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan DesaSemoga bermanfaat.

20 Mei 2019

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 



Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur. 

Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.

Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.

26 Maret 2019

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung program prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa memiliki masyarakat perdesaan.
Secara terperinci dan lengkap seputar program inovasi desa dapat Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yakni melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 

Donwload disini Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019 dan Pentunjuk Teknis Operasional (PTO) yang mengatur tentang Kriteria, Tugas dan Susunan Pengurus TPID 2019

Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

06 Maret 2019

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81


Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa


Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.

18 Januari 2019

Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini contoh Perdes tentang kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.