Tampilkan postingan dengan label Warta Terkini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta Terkini. Tampilkan semua postingan

07 Januari 2016

Pembangunan Desa di Purwakarta Jadi Rujukan Nasional

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menilai pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta sudah bagus. Makanya, wilayah ini akan jadi rujukan nasional bagi pembangunan desa di Indonesia. Salah satu indikatornya, desa diberikan ruang gerak sendiri untuk membangun wilayahnya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, pihaknya harus belajar pada Purwakarta. Sebab, kekompakan antar kepala desa dengan birokrat di wilayah ini sangat kuat. Selain itu, desa diberikan ruang kebebasan untuk membangun wilayah masing-masing.

"Kami salut, pemkabnya memberikan kebebasan pembangunan diserahkan langsung ke desa," ujar Marwan, kepada Republika, Kamis (7/1).

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah pusat juga sudah menitikberatkan pembangunan di setiap desa. Akan tetapi, sampai sekarang belum merata. Karena itu, keberhasilan pembangunan di Purwakarta ini bisa jadi rujukan nasional. Supaya, daerah lain bisa mengikuti. Tetapi, hal itu tergantung dari kreativitas masing-masing kepala daerahnya.

Meskipun dari aspek pembangunan sudah bagus, pihaknya meminta supaya wilayah ini bisa meningkatkan lagi gotong royong dan siskamling. Sebab, saat ini budaya tersebut sudah mulai memudar. Padahal, keberhasilan pembangunan di desa tak lepas dari perilaku gotong royong masyarakatnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pada tahun ini gaji kepala desa di wilayahnya naik. Dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. "Ini bentuk perhatian kami terhadap kepala desa," ujarnya.

Menurut Dedi, kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 4 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.

Dengan kenaikan upah ini, lanjutnya, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. Yaitu, upahnya akan ditahan.

Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung, anak yang tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila ada yang sakit, kades harus mengantar warganya sampai ke rumah sakit. Sehingga warga itu bisa ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.

Sumber: Republika.co.id
Foto: Madinaonline.id/ilustrasi

Calon Pendamping Dana Desa Banyak yang "Salah Kamar"

GampongRT - Proses rekrutmen pendamping pengolahan dana desa 2016 di Kabupaten Tulungagung berlangsung amburadul.

Di antaranya masih banyak terjadi kasus "salah kamar". Misalnya, seorang pelamar melamar menjadi pendampin untuk wilayah kecamatan, ternyata muncul sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Bahkan, ada nama pendaftar yang identitasnya muncul di daerah lain. Yang terparah, ada sejumlah nama yang sejak awal tidak mendaftar, namun anehnya muncul dalam pengumuman yang lolos. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).

"Yang tidak pernah daftar namun lolos itu diduga sebagai titipan partai politik," ujar salah satu pendaftar yang enggan disebut namanya.

Pendamping alokasi dana desa secara struktur terbagi atas tiga wilayah. Yakni, pendamping lokal desa (PLD) dengan satu pendamping untuk tiga desa, pendamping wilayah kecamatan yang diistilahkan pendamping desa (PD), dan tenaga ahli untuk penanggung jawab wilayah Kabupaten.

Seleksi pendamping tingkat desa dan kecamatan dilakukan oleh panitia penerimaan barang dan jasa daerah tingkat dua. Sedangkan selebihnya adalah provinsi yang berkoordinasi dengan pusat.

Honor yang besar yakni di tingkat desa setara dengan UMK daerah, tingkat kecamatan Rp3,8 juta dan tingkat Kabupaten sekira Rp9 juta. Hal itu membuat posisi pendamping menjadi rebutan.

Informasi yang dihimpun, perebutan posisi pendamping itu terjadi antara kelompok eks PNPM, Bapemas atau BPM dan parpol. Ferdiana, salah seorang pendamping dana desa 2015 mengatakan bahwa keruwetan rekrutmen pendamping dana desa 2016 tidak hanya terjadi di Tulungagung saja. Keruwetan menurutnya berlangsung merata.

Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji membenarkan amburadulnya rekrutmen pendamping alokasi dana desa 2016. Ia mengakui tidak sedikit pelamar yang tertukar tempat.

"Karena itu institusi terkait, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat telah menyurati provinsi untuk meminta pembenahan, "ujarnya. (Baca: Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa).

Sumber: okezone.com
Foto ilustrasi GRT

06 Januari 2016

Menteri Marwan Kobarkan Semangat Revolusi Mental

GampongRT - Berbagai program pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi akan berjalan lancar jika didukung kinerja birokrasi pemerintahan yang baik (good governance). 

Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendeklarasikan gerakan Penguatan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, penguatan reformasi birokrasi merupakan upayanyata untuk mewujudkan pemerintahan bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Reformasi birokrasi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kapastias, dan akuntabilitas kinerja organisasi.

“Salah satu langkah paling sederhana untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah dengan melakukan revolusi mental untuk membenahi kinerja. Diawali dari diri kita masing-masing sehingga nantinya akan memancar di lingkungan dengan hasil kerja yang maksimal,” kata Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (6/1).

Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini mendorong agar semua jajaran di Kementerian Desa PDTT menjaga kekompakan, kedisiplinan, dan menjunjung tinggi profesionalisme. Kita semua harus mau berubah dengan merevolusi mental dengan menanamkan kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja tepat.

Menteri Desa pertama sejak Indonesia ini mengajak semua pejabat di semua level dan jajaran tingkat terbawah Kementerian Desa PDTT untuk selalu bekerja keras dan cepat. “Kita sudah menjadi satu keluarga besar di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ayo bekerja dengan semangat dan jangan loyo, karena desa-desa belum sejahtera dan negara kita belum berjaya,” tandasnya.

Marwan mengajak semua jajaran kementerian untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang menghambat kinerja. Diganti dengan kebiasaan baru yang lebih disiplin, lebih terarah, terencana, dan berorientasi pada hasil dan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

“Mulai tahun 2016 dan seterusnya ini kita harus benahi bersama sama agar kinerja kita semakin meningkat. Kendala harus kita hadapi bersama, peluang dan tantangan harus kita raih bersama demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Program reformasi birokrasi, lanjut Marwan, sebenarnya sudah lama dicanangkan dan urgensinya masih sangat relevan dengan kebutuhan dan tuntutan kementerian saat ini. Karena itu, gagasan melakukan deklarasi penguatan reformasi birokrasi dalam rangka melakukan revolusi mental harus disambut dengan baik. Hakekat reformasi birokrasi adalah pembenahan sumberdaya manusia, dan itu unsur intinya adalah perubahan budaya kerja dan pola pikir SDM ke arah lebih baik dan inovatif.

Sejak pertama kali dilantik menjadi menteri, tidak henti-hentinya saya mengajak dan mengingatkan kepada semua pejabat dan staf untuk bekerja keras dan cepat. Meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan pada masa lalu di masing-masing unit kerjanya,” tuntas Marwan. (Kemendesa)

03 Januari 2016

Marwan Jafar: Salim Kancil Pejuang Sejati dari Desa

GampongRT - Tragedi meninggalnya Salim Kancil yang memperjuangkan kekayaan Desa Selok Awar-Awar, Lumajang dari penambang liar mendapat perhatian khusus dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Dalam peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil, Menteri Marwan menyampaikan bahwa mendiang Salim Kancil adalah pejuang sejati dari desa. “Pak Salim saya kira layak mendapatkan penghargaan sebagai pejuang lingkungan di desa,” ucap Menteri Marwan saat menghadiri peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Desa Selok, Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (3/1).

Pada kesempatan ini, Menteri Marwan mengingatkan bahwa sejak berlakunya UU No.6/2014 tentang Desa, sudah ada pengakuan yang tegas tentang hak-hak desa dan diikuti pemberian Dana Desa yang langsung dianggarkan dari APBN. Karena itu, desa harus bisa menjadi pengelola atas potensi yang dimilikinya.

“Kalau Desa Selok Awar Awar ini punya potensi tambang sungai, maka saya menganjurkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk dimiliki desa dan masyarakar desa. Ini tidak boleh lagi ada penambang liar yang kuasai pertambangan. Desa harus bisa mengelola atas potensi yang dimilikimya dan mengurus urusannya secara langsung,” tegas Menteri Marwan.

Peringatan 100 hari gugurnya almarhum Salim Kancil, lanjut Menteri Marwan, adalah momentum untuk menata kembali pola pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa, termasuk pengelolaan pertambangan desa. Kekayaan pertambangan desa merupakan anugerah Tuhan untuk seluruh warga desa, bukan untuk seseorang atau kalangan tertentu.

“Karena itulah pengelolaannya pun harus melibatkan partisipasi seluruh warga desa dan untuk kesejahteraan seluruh warga desa,” jelasnya.

Menteri Marwan menambahkan, pengelolaan dan mengembangkan pertambangan desa dapat memanfaatkan Dana Desa. Pengelolaan sumber daya alam desa termasuk pertambangan dapat dilakukan dengan membentuk BUMDesa yang merupakan usaha bersama milik seluruh masyarakat desa. Pembentukannya melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa bersama seluruh unsur masyarakat desa.

Menteri Marwan menyampaikan bahwa komitmen pemerintahan Jokowi-JK menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional sangatlah kuat. Komitmen ini diwujudkan dengan Dana Desa yang akan ditingkatkan jumlahnya dari tahun ke tahun. “Pada 2016 ini setiap desa kira-kira dapat Rp800 juta. Saya berpesan, tolong digunakan untuk kepentingan desa sesuai dengan aspirasi masyarakatnya,” tegasnya.

Pada bagian lain, Menteri Marwan berpesan agar masyarakat desa bisa hidup rukun dan guyub. Kepala Desa semata-mata bukan jabatam politik. Kepala desa harus bisa berperan sebagai pamutam dan penuntun masyarakat. Kades pun harus bisa mengakomodir tuntutan-tuntutan warga desa agar semua bisa terayomi.

Sementara itu, salah satu tokoh desa Abdullah Al Kudus sangat berterimakasih atas kehadiran Menteri Marwan. Dia mengatakan bahwa tanah desa yang saat ini menjadi tempat berpijak ,asyarakat adalah tanah yang dibela Salim Kancil dan kawan kawan.

“Semoga kehadiran Pak Menteri bisa menjadikan tanah ini sebagai tanah ekologi desa dan masyarakat. Semoga kita bisa membangun tanah pedesaan agar masyarakat bisa mengelola tanahnya sendiri. Kawasan ini bisa jadi kawasan yang bisa mensejahterakan desa-desa pesisir selatan Lumajang dan desa wisata di Lumajang,” tegasnya.

Sumber: Kemendesa

29 Desember 2015

Pemerintah Daerah Masih Salah Tafsirkan UU Desa

GampongRT - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sangat dibutuhkan guna memberikan kontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengatakan ada sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang berpotensi membuat pertumbuhan di daerah menjadi terhambat. Pertama, kebijakan dalam UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

"Di sini terlihat, ada chemistry yang kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, kemudian dana desa sudah harus disalurkan, perlu adanya surat keputusan bersama tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan instansinya, ditemukan masih ada pemerintah kabupaten daerah yang salah dalam menerjemahkan UU Desa.

Padahal, fokus utama UU Desa ini adalah bagaimana membangun infrastruktur di daerah.

"UU Desa keluar, UU Pemerintah Daerah belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa juga masih ada yang menerjemahkan UU Desa sebagai sumber penghasilan," tutur dia.

Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi untuk menganggu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila bisa diatasi, rencana Jokowi membangun perekonomian secara merata melalui pinggiran pun dipastikan akan teroptimalisasi dengan baik. (Baca Presiden: Dana Desa Jangan Keluar dari Desa)

"Kalau sudah clear semua, kami optimistis. Misi Jokowi untuk membangun dari pinggiran itu bisa tercapai," ungkapnya.

Sumber: vivanews

Mendagri Sebut Banyak Dana Desa yang Belum Tepat Sasaran

GampongRT - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, meski anggaran dana desa pada 2015 telah mencapai target. Tapi masih banyak sasaran yang belum tercapai.

Pemerintah pusat mendorong pembangunan pedesaan di Indonesia dengan mengucurkan dana desa. Namun Tjahjo mengakui, penggunaan dana desa masih belum tepat sasaran.

"Evaluasi akan kita lakukan bersama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan karena banyak sasarannya yang belum tercapai," ujar Tjahjo seusai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Tjahjo menambahkan, arahan Presiden Joko Widodo terkait program padat karya menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga belum dilaksanakan dengan baik di daerah.

"Ke depan, perencanaan Kementerian Desa akan lebih fokus," imbuhnya.

Selain itu, ujar Tjahjo, dari sisi Kementerian Dalam Negeri akan menatar perangkat desa, manajemen, pengelolaan keuangan, pembangunan, serta konektivitas antar desa dan antar kecamatan dengan baik.

Nantinya, seorang kepala desa tidak akan bergantung kepada pendamping karena harus bisa melibatkan masyarakat. "Padat karya jangan diborongkan, membangun jalan jangan di pasir, tapi di desa itu, saya kira ini yang ke depan. karena mencapai dua kali lipat," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap pada 2016 penggunaan dana desa diarahkan betul pada sektor yang memberikan produktivitas untuk desa.

Presiden Jokowi memisalkan dana desa bisa digunakan pembangunan irigasi sehingga mendorong peningkatan produksi panen.

Jalan desa dikuatkan untuk memfasilitasi transpotasi hasil panen, "Tahun kedua ini harus sudah tepat sasaran, harus tepat guna. Jangan sampai luput dari sasaran,” ujar Presiden.

Sumber: tribunnews.com

26 Desember 2015

Presiden: Dana Desa Jangan Keluar dari Desa

GampongRT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan, agar penggunaan Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangan sampai keluar dari pemanfaatan pembangunan di desa untuk meningkatkan peredaran uang dan meningkatkan perekonomian warga.

"Semakin banyak orang yang bekerja dalam menggunakan Dana Desa, maka semakin baik. Tahun ini masih belum. Semakin banyak yang kerja, semakin banyak uang itu tersebar dan terdistirubusi," ujar Presiden dalam silaturahmi kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

Presiden juga mengharapkan agar dana tersebut dapat diarahkan kepada sektor padat karya yang mencakup orang banyak. (Baca: Kades Setuju Bangun Desa Lewat Padat Karya)

Oleh karena itu, Presiden juga mengimbau untuk memanfaatkan dan memaksimalkan potensi di desa dan meminimalisir membeli barang dari kota, agar dana tersebut tetap berputar di dalam desa yang sudah dialokasikan mendapat Dana Desa.

Presiden juga menjanjikan kenaikan dana desa dari APBN yang tahun ini senilai Rp20,8 triliun menjadi Rp47 triliun pada 2016.

"Tahun ini Rp 20,8 triliun, tahun depan Rp47 triliun. Peningkatannya lebih dari 100 persen, tapi kalau pengelolaan betul tidak disiapkan, perencanaan tidak disiapkan, maka uang ini bisa menjadi masalah," ujar Presiden.

Presiden Jokowi menganjurkan, agar penggunaan dana tersebut sebaiknya dilakukan pada musim paceklik sehingga semua orang dapat menikmati pemanfaatan Dana Desa.

Kalau sudah tersebar, menurut Presiden, maka diharapkan untuk mengarahkan kepada yang menerima uang, seperti membeli beras dari petani setempat untuk dijual ke kota, sehingga ekonomi masyarakat desa akan bergerak.

Presiden Jokowi juga mengharapkan bahwa penggunaan Dana Desa harus tepat guna dalam pemakaiannya di tahun kedua, dan jangan sampai luput dari sasaran.

Dalam penggunaannya, Dana Desa diperlukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik dengan melakukan diskusi bersama masyarakat, demikian Presiden Jokowi.

Sumber: antaranews.com

24 Desember 2015

Bappenas Usulkan Formula Dana Desa Diubah

GampongRT - Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roni Dwi Susanto, mengusulkan formula perhitungan Dana Desa diubah. Alasannya, karena dalam penerapannya tahun ini kurang memperhatikan aspek proposionalitas manfaat yang diterima setiap desa.

Ia menyebutkan, alokasi Dana Desa pada 2016 yang jumlahnya Rp46 triliun lebih baik disalurkan ke setiap desa dengan mempertimbangkan kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa. (Baca: Menteri Marwan Beberkan 6 Hambatan UU Desa)

Usulan Roni sekaligus mengkritisi formula perhitungan Dana Desa yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 yang mengatur 90 persen Dana Desa dibagi merata ke setiap desa dan hanya 10 persennya yang dibagi berdasarkan kriteria demografis dan geografis.

"Ada desa dengan jumlah enam kali lebih luas dan jumlah penduduk yang sangat banyak dibanding Desa lainnya, menerima alokasi dana yang nyaris sama," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2015).

Menurut Roni, formula Dana Desa sekarang ini bisa kontradiktif dengan sasaran untuk menurunkan tingkat ketimpangan antarpenduduk. Misalnya, dengan formula saat ini, alokasi 90 persen dari total pagu Rp20,7 trilun atau sebesar Rp18,6 triliun dibagi merata ke setiap desa. Padahal tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat ketimpangan di setiap desa berbeda.

Dengan formula tersebut, manfaat bagi setiap penduduk di desa dengan luas dan jumlah penduduk jauh yang besar akan lebih kecil jika dibandingkan dengan desa dengan luas dan jumlah penduduk yang sedikit.

"Jika formulanya di balik mungkin lebih adil, tapi saya pikir baiknya semuanya berdasarkan kriteria demografis dan geografis," ujarnya.

Roni mengatakan usulan perubahan itu sebenarnya sudah pernah dikemukakan oleh beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dilantik menjadi eselon I Bappenas per 23 September lalu, Roni merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.

Roni mengusulkan untuk dilakukan pengkajian ulang dalam penetapan alokasi bagi setiap desa. Penetapan itu juga berdasarkan besaran bobot untuk setiap variabel demografis dan geografis. Kriteria desa tertinggal juga harus menjadi perhatian dalam alokasi Dana Desa, bukan hanya mementingkan aspek pemerataan distribusi dana bagi seluruh desa.

Penguatan Pendamping selain itu, Roni mengatakan perbaikan skema Dana Desa ini juga harus mencakup peningkatan kualitas pendamping bagi Desa.

Pendamping yang difasilitasi pemerintah pusat, kata dia, harus mampu memberdayakan potensi-potensi di Desa.

Roni mendukung peruntukkan Dana Desa diatur oleh aparatur Desa sesuai kebutuhan desa, namun tetap didampingi oleh tenaga dari pemerintah pusat. Tenaga pendamping itu juga harus membantu aparatur desa untuk membuat laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Selain itu, mekanisme distribusi Dana Desa juga harus disederhanakan, agar lambannya realisasi pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota kemudian ke desa tidak terulang di 2016.

"Masalah yang sekarang, dana desa yang sudah sampai ke desa itu digunakan atau tidak, dan digunakannya benar sesuai kebutuhan atau tidak," ujarnya.

Sumber: metrotvnews.com