GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menilai pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta sudah bagus. Makanya, wilayah ini akan jadi rujukan nasional bagi pembangunan desa di Indonesia. Salah satu indikatornya, desa diberikan ruang gerak sendiri untuk membangun wilayahnya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, pihaknya harus belajar pada Purwakarta. Sebab, kekompakan antar kepala desa dengan birokrat di wilayah ini sangat kuat. Selain itu, desa diberikan ruang kebebasan untuk membangun wilayah masing-masing.
"Kami salut, pemkabnya memberikan kebebasan pembangunan diserahkan langsung ke desa," ujar Marwan, kepada Republika, Kamis (7/1).
Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah pusat juga sudah menitikberatkan pembangunan di setiap desa. Akan tetapi, sampai sekarang belum merata. Karena itu, keberhasilan pembangunan di Purwakarta ini bisa jadi rujukan nasional. Supaya, daerah lain bisa mengikuti. Tetapi, hal itu tergantung dari kreativitas masing-masing kepala daerahnya.
Meskipun dari aspek pembangunan sudah bagus, pihaknya meminta supaya wilayah ini bisa meningkatkan lagi gotong royong dan siskamling. Sebab, saat ini budaya tersebut sudah mulai memudar. Padahal, keberhasilan pembangunan di desa tak lepas dari perilaku gotong royong masyarakatnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pada tahun ini gaji kepala desa di wilayahnya naik. Dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. "Ini bentuk perhatian kami terhadap kepala desa," ujarnya.
Menurut Dedi, kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 4 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.
Dengan kenaikan upah ini, lanjutnya, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. Yaitu, upahnya akan ditahan.
Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung, anak yang tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila ada yang sakit, kades harus mengantar warganya sampai ke rumah sakit. Sehingga warga itu bisa ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.
Sumber: Republika.co.id
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, pihaknya harus belajar pada Purwakarta. Sebab, kekompakan antar kepala desa dengan birokrat di wilayah ini sangat kuat. Selain itu, desa diberikan ruang kebebasan untuk membangun wilayah masing-masing.
"Kami salut, pemkabnya memberikan kebebasan pembangunan diserahkan langsung ke desa," ujar Marwan, kepada Republika, Kamis (7/1).
Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah pusat juga sudah menitikberatkan pembangunan di setiap desa. Akan tetapi, sampai sekarang belum merata. Karena itu, keberhasilan pembangunan di Purwakarta ini bisa jadi rujukan nasional. Supaya, daerah lain bisa mengikuti. Tetapi, hal itu tergantung dari kreativitas masing-masing kepala daerahnya.
Meskipun dari aspek pembangunan sudah bagus, pihaknya meminta supaya wilayah ini bisa meningkatkan lagi gotong royong dan siskamling. Sebab, saat ini budaya tersebut sudah mulai memudar. Padahal, keberhasilan pembangunan di desa tak lepas dari perilaku gotong royong masyarakatnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pada tahun ini gaji kepala desa di wilayahnya naik. Dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. "Ini bentuk perhatian kami terhadap kepala desa," ujarnya.
Menurut Dedi, kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 4 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.
Dengan kenaikan upah ini, lanjutnya, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. Yaitu, upahnya akan ditahan.
Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung, anak yang tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila ada yang sakit, kades harus mengantar warganya sampai ke rumah sakit. Sehingga warga itu bisa ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.
Foto: Madinaonline.id/ilustrasi
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon