10 Februari 2017

Mari Bersama Sukseskan Pilkada Serentak 2017

Ayo Bangun Desa - Pilkada Serentak akan berlangsung dalam hitungan hari. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak untuk ikut aktif mengawal berlangsungnya proses Pilkada Serentak mulai dari masa kampanye, hingga hari pencoblosan.

Menurut Tjahjo, Pilkada Serentak bisa dikatakan sukses apabila adanya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan baik. Disamping itu, tidak adanya politik uang selama Pilkada serentak 2017 juga menjadi poin penting dalam menyukseskan Pilkada nantinya.

“Saya kira ukuran pilkada sukses itu yakni tidak ada politik uang, adanya program-program yang baik, dan tingkat partisipasi masyarakat juga harus baik,” ungkap Mendagri.

Masing-masing pasangan calon (Paslon) menurut Mendagri juga harus mampu menawarkan program-program terbaik kepada masyarakat.

Baca: Pilkada 2017 Memilih Pemimpin yang Pro Desa.

Tjahjo menambahkan, pada prinsipnya, pilkada adalah upaya pemerintah untuk menjaga netralitas. Maka dari itu, Mendagri mengimbau kepada struktur pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, serta TNI untuk menjaga netralitas tersebut.

“Pada 101 daerah yang mengikuti Pilkada 2017 semuanya sudah disiapkan, terlebih Undang-Undang Pilkada telah disempurnakan antara pemerintah dengan DPR serta elemen-elemen demokrasi seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian,” tambahnya.

Pilkada serentak akan dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2017 di 101 daerah otonom di Indonesia. Ke 101 daerah tersebut meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota dengan total jumlah pemilih hingga 46,7 juta warga.(ADV)

09 Februari 2017

Desa Diharapkan Menjadi Halaman Depan Indonesia

Ayo Bangun Desa - Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah strategi untuk mengembangkan dan memajukan Desa. Desa diharapkan menjadi halaman depan Indonesia sehingga pembangunannya harus lebih diperhatikan. 
Desa diharapkan menjadi halaman depan Indonesia sehingga pembangunannya harus lebih diperhatikan.
Image/Ilustrasi
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Wiyata Mandala, Nabire, Papua, di Jakarta beberapa hari yang lalu.

“Pembangunan itu harus dari bawah dan Presiden Jokowi memulainya dari Timur. Lahirnya UU 6 tahun 2014 tentang Desa menginisiasi lahirnya dana desa. Itu digunakan untuk pembangunan di desa-desa,” ujarnya.

Taufik menambahkan, pemerintah telah menyalurkan dana desa sejak 2015. Di tahun ketiga ini, jumlah anggaran dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Rp 60 triliun. Dengan jumlah desa yang mencapai 74.910 di tahun ini, maka setiap desa rata-rata akan mendapatkan Rp 800 juta.

“Suatu desa yang tertinggal dapat dilihat dengan melihat angka kemiskinan dari suatu desa. Jika masih saja ada desa yang masih kekurangan padahal sudah ada dana desa, mungkin disebabkan ada yang salah dalam penyalurannya,” lanjut Taufik.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Fajar Tri Suprapto, menjelaskan, di tahun 2017 ini, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas. Dana desa yang disalurkan kepada setiap desa dapat memfokuskan programnya untuk bidang-bidang tersebut.

“Program-program tersebut adalah mengembangkan Produk Unggulan Desa (Prudes) atau Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), membuat embung air desa, meningkatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan membangun sarana olahraga desa,” ujarnya.

Jumlah dana desa yang begitu besar, lanjut Fajar, menuntut adanya pengawasan ketat yang harus dilakukan bersama. Oleh karena itu, Fajar meminta kepada para mahasiswa untuk turut membantu pengawasan dana desa di desanya masing-masing. Jika ada permasalahan atau penyelewengan dana desa, mereka dapat berpartisipasi dengan menelepon Call Center Kemendes PDTT 1500040.

Kunjungan Mahasiswa Wiyata Mandala Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Bisnis ini bertujuan agar para mahasiswa dapat memperluas wawasannya tentang desa dan menambah pengalaman secara praktis.

Kunjungan studi ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk lulus dari Universitas. Diharapkan pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal bagi para mahasiswa untuk memajukan masing-masing desa. (Diolah dari Kemendesa PDTT).

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan DesaAdapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat. 

Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa


Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:

Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.

Tujuan Penataan Desa

Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
  5. Meningkatkan daya saing Desa.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi desa.[]

08 Februari 2017

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 

Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan DesaBadan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. 

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan:

  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan:
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  • Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Pengundangan:
  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  • Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Penyebarluasan:
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Peraturan Bersama Kepala Desa 
  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  • Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  • Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  • Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  • Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:

(1) Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

(2) Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat. 

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.

Referensi;
1.ruang desa 
2.keuangan desa.

07 Februari 2017

Profil Singkat Kementerian Desa, PDTT



Sejarah Singkat

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Eko Putro Sandjojo.

Tiga Fase Kementerian Desa

Fase 1: Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fase 2 : Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fase 3 : Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini. Singkatan umum yang sering dipakai adalah KDPDTT atau Kemendesa.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Struktur Organisasi Kemendesa, PDTT

Struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meliputi: 

Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Sumber: Kemendesa

Dana Desa Jangan Jadi Pesta "Raja Kecil"

Ayo Bangun Desa - Ini pesan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MendesPTT) Eko Putro Sandjojo. Saat berkunjung ke Balai Pembibitan Ternak Unggul-Hijauan Pakan Ternak Padang Mengateh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (4/2/2017) agar dana desa tidak disalahgunakan.

Menteri Desa minta dana desa jangan disalahgunakan. Gunakan Dana Desa untuk pembangunan desa dan ciptkan desa mandiri.
Dana Desa | Ilustrasi
Pesan yang disampaikan Eko itu demikian penting. Sebab, bukan apa-apa, dana desa kerap menimbulkan persoalan klasik setelah ditransfer dari pemerintah pusat. Dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan orang miskin dan berbagai progam lainnyadi daerah masing-masing, seringkali diputar ke tempat lain. Utamanya ke berbagai instrumen investasi.

Awalnya, dana desa tersebut ditempatkan di berbagai Bank Pembangunan Daerah, seolah-olah diivestasikan ke deposito atau SBI. Namun, dana-dana tersebut ternyata banyak ditempatkan di pasar modal dengan harapan bisa memperoleh keuntungan yang besar.

Baca: Mendes Minta Kades Fokus Empat Program Prioritas

Persoalan menjadi pelik, karena ternyata Kementerian Keuangan tak bisa berbuat apa-apajika pejabat pemda menginvestasikan dana tersebut. Sebab, mengelola atau menginvestasikan dana APBD ternyata sah-sah saja. Dengan syarat, dana yang diinvestasikan merupakan dana nganggur dari surplus anggaran. Catatan lainnya, fasilitas pelayanan masyarakat di daerah yang bersangkutan sudah baik.

Memang, sejak Jokowi menjadi presiden, bandul politik anggaran mulai digeser ke daerah. Saban tahun pemerintah menaikkan dana desa. Kalau pada 2015 hanya Rp 20,8 triliun, tahun 2016 sudah menjadi Rp 40,96 triliun. Tahun ini naik lagi menjadi Rp 60 triliun. Pada 2018, dana desa direncanakan naik lagi menjadi Rp 120 triliun.

Gede memang. Tapi kalau pengawasannya lemah dan tidak dibuat sistem untuk mengawasi penggunaannya, dana-dana desa itu hanya menjadi ajang pesta pora para raja kecil di daerah.


Jika ini dibiarkan terus, dampaknya tentu cukup mengkhawatirkan. Itulah sebabnya, rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan sanksi bagi pemerintah daerah yang banyak mengendapkan dananya di bank harus disambut baik. Salah satu rencana itu adalah mengubah sistem cash transfer atau transfer tunai menjadi Surat Berharga Negara (SBN). 

Jika dari hasil evaluasi ada pemerintah daerah yang memiliki dana endap tinggi, maka pada bulan berikutnya sebagian sebagian dana transfer umum (DTU) akan diganti dengan SBN. Sistem baru ini diharapkan menjadi pendorong daya serap APBD.

Bagi masyarakat dan pemerintah pusat, sistem baru ini tentu sangat menguntungkan. Sebab, Kementerian Keuangan, misalnya, tak perlu repot-repot lagi mencari pembeli SBN. Sementara bagi masyarakat, dengan semakin lancarnya pelaksanaan program pembangunan, perekonomian daerah bisa menggeliat dan lapangan kerja pun tercipta.[
Sumber: Inilah.com]

06 Februari 2017

Kades di Poso Resah oleh Anggota LSM yang Mengaku Perpanjangan Tangan KPK

Ayo Bangun Desa - Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta mengaku perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresahkan kepala desa dan lurah di Poso, Sulawesi Tengah.
Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta mengaku perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresahkan kepala desa dan lurah di Poso, Sulawesi Tengah.
Ilustrasi: IST
Dalam satu bulan terakhir, mereka pernah mendatangi kepala Desa Kukuh, Kecamatan Pamona Utara dan Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba. Mereka memeriksa buku bendahara desa dengan alasan pengecekan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Kukuh, CH Galamba yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (6/2/2017) di kantornya mengatakan, anggota GMPK itu mendatangi kantor desa dan tanpa sepatah kata mereka langsung mencari bendahara dan kades. Setelah bertemu bendahara, mereka meminta agar buku catatan pengeluaran dana desa diperlihatkan sebelum mereka selanjutnya akan memeriksa fisik pekerjaan yang dibayarkan oleh dana desa.


"Mana bendahara dan kadesnya, saya dari KPK mau periksa buku bendahara. Setelah itu saya mau turun langsung lihat fisik sesuai dengan pembukuan. Kami datang karena ada laporan warga," ungkap Kades Galamba menirukan gertakan dari salah satu oknum LSM itu.

Galamba mengakui, meskipun kedatangan mereka secara langsung tidak meminta uang atau barang, namun tindakan para oknum LSM itu dianggap telah mengintimidasi. Mereka juga tidak memperlihatkan surat penugasan yang jelas.

Dia menyebutkan, salah satu oknum anggota LSM yang mengaku sebagai sekretaris GMPK itu bernama Ramli Nggala (60) dan dikenal warga sebagai pensiunan PNS Pemda Poso.

"Kami bukan tidak mau diperiksa atau dimintai data. Kalau bapak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari KPK, silakan. Saya bukan cuma memberikan data, saya antar ke lokasi bangunan dana desa juga saya dengan aparat desa lainnya akan mengantar ke lokasi," tantang Galamba.

Menurut Galamba, ketiga oknum tersebut mengancam akan memberikan pengawasan secara khusus kepada seluruh desa dan kades yang ada di Poso.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sanias, kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pendidikan Politik Kesbang Pol Kabupaten Poso yang dikonfirmasi terkait legalitas ormas GMPK mengakui bahwa ormas tersebut memang sudah terdaftar.

Menurutnya, nama GMPK resmi terdaftar di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso. Namun, LSM itu sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau mengaudit penggunaan dana desa atau kelurahan.

"Memang terdaftar, akan tetapi mereka itu sudah tidak betul. Mereka sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pemerintahan desa atau kelurahan. Kalau perlu laporkan saja ke polisi," tegas Sanias. 

Sumber: Kompas

Mendes Minta Kades Fokus Empat Program Prioritas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh kepala desa mengarahkan penggunaan dana desa untuk empat program prioritas kementerian agar dapat terwujudnya desa mandiri di Indonesia.

Ilustrasi
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Eko Putro Sandjojo, dalam pertemuan dengan kepala Desa (Kades) yang tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, beberapa hari yang lalu.

Adapun ke empat program prioritas yang perlu didorong oleh kepala desa yakni One Village One Product atau satu desa satu produk dengan memfokuskan suatu produk komoditi tertentu agar memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.

Kedua, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menambah pendapatan asli daerah dan bisa menjadi modal pembentukan desa yang mandiri. 

Ketiga, pembangunan embung. Keempat, pembangunan sarana olahraga di setiap desa.

Menteri Eko Putro Sandjojo, juga menyampaikan bahwa Kemendes PDTT telah dibantu oleh 19 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang ada di kabinet kerja untuk mengalokasikan sejumlah program yang ditujukan langsung ke desa-desa.

"Total anggaran yang dialokasikan dari 19 Kementerian tersebut sebesar Rp 560 triliun. Jadi dana yang masuk ke desa-desa, bukan hanya dana desa sebesar Rp 60 triliun saja. Tapi juga ada tambahan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten dan anggaran dari 19 kementerian," tambahnya.

Baca: Total Dana yang masuk ke Desa Rp 680 Triliun.

Dengan besarnya anggaran desa yang ditujukan ke desa-desa di Indonesia, Eko berharap, penggunaan dana desa tidak disalahgunakan dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat.

"Yang paling penting masyarakat ikut dilibatkan untuk membantu mengawasi penggunaan dana desa. Apalagi, KPK dan Kepolisian serta kejaksaan juga turut terlibat mengawasi penggunaan dana desa. Mudah-mudahan desa kita lebih cepat maju dengan banyaknya program yang masuk ke desa-desa dan dukungan masyarakat." katanya.[Diolah dari Kemendesa]

04 Februari 2017

Cara Mudah Donwload Aplikasi Ruang Desa di Google Play

Google play store adalah media penyedia aplikasi android terbesar di dunia online. Berjuta aplikasi bisa di donwload disini yaitu di play store google. Cara donwloadnya sangat mudah dan cepat.


Salah satu aplikasi yang akan segera hadir di google play store, yaitu Aplikasi Ruang Desa. Aplikasi berbasis mobile ini siap diakses, nantinya dapat diunduh secara gratis oleh para pengguna. 

Adapun user (pengguna) adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ruang desa ini diluncurkan oleh Kementerian Desa, PDTT dengan dukungan Pemerintah Australia. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pendamping desa dan aparat desa akan mudah melakukan komunikasi dan mendapatkan akses cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.

Cara mudah donwload aplikasi berbasis android di play store, sebagai berikut:
  1. Masuk ke layanan penyedia aplikasi Play Store
  2. Search aplikasi di kotak telusuri, jangan lupa ketik nama aplikasi 
  3. Klik aplikasi yang ingin di donwload 
  4. Setelah proses instalasi selesai, silahkan buka aplikasi ruang desa.
  5. Selesai
Nah, karena setiap aplikasi ada cara penggunaannya. Berikut Cara Penggunaaan Aplikasi Ruang Desa

Untuk pengguna pertama aplikasi ruang desa, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Kemudian Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi. 

Selanjutnya, isi data diri Anda. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.

Informasi tentang aplikasi ruang desa, silahkan di tunggu pemberitauan dari Kemendesa PDTT.