28 Juli 2017

Tiga Menteri Bahas Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

INFODES - Pemerintah berkomitmen menjalankan amanah Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang Desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. 
Dana Desa/Ilustrasi
Pada 2015, alokasi dana desa sebesar Rp20 triliun, di 2016 menjadi Rp46,9 triliun, dan 2017 ini naik menjadi Rp60 triliun. Secara tegas, UU Desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Untuk bisa mewujudkan itu, perlu ada upaya dan kebijakan mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM), di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. “Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa, sehingga semakin tepat sasaran serta masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras pemerintah,” kata Puan.

Dalam pengoptimalan dan pengelolaan dana desa, kata Puan, perlu dilibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi. Misalnya media, penggiat filantropi, LSM, dan sebagainya. “Oleh karena itu, bentuk tim evaluasi sesegera mungkin,” kata Puan. Di sisi lain, Puan juga berharap masyarakat selalu kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. 

“Minimal berani bertanya ke kepala desanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, program Dana Desa yang dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK sangat efektif dalam memperkuat daya tahan masyarakat desa menghadapi berbagai cobaan ekonomi yang terjadi. 

Eko menjelaskan, Dana Desa digunakan untuk tiga hal, yakni pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, juga untuk penguatan ekonomi masyarakat desa. “Dari semua program ini, ada yang manfaatnya langsung ke sektor ekonomi, ada juga yang manfaatnya lebih pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa,” katanya. 

Eko mengatakan, dari program Dana Desa, telah terbangun 66.000 km jalan desa, 1.800 pasar desa, 12.000 sarana irigasi tersier, dan banyak lagi data lainnya. Ada juga yang manfaatnya pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa meski tak langsung menyentuh sektor ekonomi. 

“Contohnya dari Dana Desa terbangun 37.000 unit sarana MCK, 18.000 unit sarana air bersih, 12.000 PAUD, 38.000 turab pencegah longsor. Program Dana Desa manfaatnya terasa sekali. Dari yang tadinya susah mendapat air bersih jadi tidak susah lagi. Dari yang biasanya terkena musibah longsor jadi tidak lagi. Tahun lalu ada badai El Nina dan curah hujan sangat tinggi, tapi bencana longsor di desa tak banyak terjadi,” tandasnya.(okezone)

27 Juli 2017

Tiga Kades di Kendal Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

INFODES - Tiga Kepala desa dan seorang carik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersangkut kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah bengkok. Tiga kepala desa itu adalah Kades Pucangrejo TLK, Kades Sukorejo SM dan Kades Bangunsari WDD. Lalu tersangka lainnya adalah carik Sidomukti, ARF.
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi 
Dari ketiga kepala desa itu, TLK ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang. Sementara WDD sudah ditahan dan ditipkan ke LP Kedung Pane Semarang. Sementara SM masih dalam pemeriksaan.

“Carik ARF juga sedang kami periksa terkait kasusnya, penggunaan tanah bengkok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani, Rabu (21/01).

Yeni menjelaskan, TLK diduga telah melakukan korupsi uang ADD dan penggunaan uang kas desa sebesar Rp 118,9 juta pada tahun 2013. Sementara SM melakukan dugaan kasus korupsi ADD pada tahun 2014. Sedangkan WDD disangka korupsi Rp 66,81 juta.

Berapa besar uang ADD dan kas desa yang disalahgunakan oleh SM masih dalam taraf pemeriksaan,” akunya.

Yeni menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Untuk itu, pihaknya akan memberi penyuluhan kepada kepala desa agar yang tersangkut kasus korupsi ADD tidak lagi bertambah. Sebab pada tahun 2015 ini, desa akan menerima uang ADD dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.

“Kami sudah meminta izin kepada bupati dan akan memberi penyuluhan hukum kepada para kades, sehingga mereka tahu, bagaimana cara mengelola uang bantuan dari pemerintah itu dengan baik dan tidak menyalahi hukum,” tegasnya.(Kompas)

Kejari Banda Aceh Bentuk Tim Investigasi Dana Desa

INFODES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membentuk tim investigasi dugaan penyimpangan anggaran dana gampong atau ADG yang dilaporkan masyarakat.

"Kami sudah membentuk tim investigasi yang akan menyelidiki dugaan penyimpangan ADG yang dilaporkan masyarakat," kata Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Rabu.
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi
Sebelumnya, kata Husni Thamrin, warga Gampong (desa) Lamdhom, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, bersama sejumlah anggota Tuha Peut atau lembaga parlemen desa, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.

Laporan disampaikan Jumat (21/7) pekan lalu dengan terlapor keuchiek atau kepala desa setempat. Laporan disampaikan secara tertulis, lengkap dengan dokumen ADG, kata Husni Thamrin.

Laporan yang disampaikan tersebut, lanjut dia, terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dari tahun 2013 hingga 2016. Ada beberapa poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Di antaranya dana hibah lomba desa tahun 2014 sebesar Rp65 juta, uang sewa rumah milik desa sebesar Rp30 juta, pengadaan sewa molen atau mesin pengaduk semen fiktif, dan lainnya.

"Tim investigasi ini dibentuk untuk menindaklanjuti laporan warga. Tim bertugas mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus yang dilaporkan tersebut," kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin menegaskan, jika nantinya memang ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, tentu akan diusut hingga tuntas. Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada bukti, kejaksaan akan menyampaikan hasil investigasi kepada masyarakat yang melaporkannya.

"Tim investigasi akan mencari kebenaran, apakah yang dilaporkan ini benar adanya atau tidak. Jadi, kami belum bisa menyimpulkannya sekarang karena tim investigasi baru akan bekerja," kata Husni Thamrin. (Ant)

25 Juli 2017

Jokowi: Dana Desa Harus Menjangkau Penduduk Lapisan Bawah

Ayo Bangun Desa - Presiden Joko Widodo meminta agar program-program Kementerian, terutama Kementerian Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penyaluran Dana Desa harus betul-betul bisa menjangkau 40% penduduk lapisan terbawah.
Foto: Kemendes PDTT 
Program Kementerian harus fokus pada peningkatan pendapatan dan daya beli mayoritas rumah tangga miskin yang bekerja di sektor pertanian maupun di sektor informal.

"Saya ingin program subsidi yang dialokasikan dari Kementerian Pertanian bisa tepat sasaran serta mampu menaikkan nilai tukar petani," tegas Presiden usai memimpin Rapat Terbatas tentang Perkembangan High Speed Train serta Ratas Perkembangan Implementasi Program Pengetasan Kemiskinan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/7).

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa. Tiga tahun yang lalu, Dana Desa yang disalurkan sebesar Rp20 triliun. Tahun lalu nilainya sebesar Rp47 triliun dan tahun ini sebesar Rp60 triliun. Ini juga harus berdampak dalam mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu," pintanya.

Adapun terkait dengan bantuan sosial, Presiden meminta agar program-program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian Beras Sejahtera bisa disalurkan kepada sasaran dan tepat waktu, sehingga bisa menurunkan beban hidup masyarakat miskin.

Karena itu, agar penyalurannya tepat sasaran maka data harus betul-betul akurat, mutakhir, satu dan terpadu.

"Jangan menggunakan data sendiri sendiri. Saya ingatkan jangan bekerja linier, lakukan perubahan baik dalam sistem pendataan, sistem penyaluran," pinta Presiden Jokowi seraya menambahkan, bahwa salah satu reformasi bantuan sosial yang digulirkan adalah penerapan sistem bantuan pangan non tunai kartu, sehingga bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan mengurangi kebocoran.

Dalam Ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta agar stabilitas harga kebutuhan pokok betul-betul dijaga. Demikian juga dengan kebijakan yang mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok harus betul-betul dikalkulasi dengan matang, karena bila harga bahan pokok naik artinya garis kemiskinan akan naik, dan artinya biaya hidup penduduk miskin juga akan naik.

"Ini akan membuat kenaikan pendapatan penduduk miskin kita baik petani maupun buruh bangunan menjadi kurang berarti," ujar Presiden dalam rapat terbatas kabinet.(Berita Moneter)

24 Juli 2017

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan

Tidak hanya pemerintah desa, tapi semua badan publik baik ditingkat pusat dan daerah diharuskan melaksanakan keterbukaan informasi publik secara jujur dan transparan atas penyelenggaraan pemerintahan. Kecuali informasi yang membahayakan keutuhan negara dan hak pribadi. 
Keterbukaan Informasi Publik/Foto: Keminfo
"Keterbukaan informasi tentang kebijakan kepala desa, pemerintah desa atas penyelenggaran pemerintahan tidak termasuk dalam kategori membahayakan negara." Oleh karena itu, pemerintah desa tidak perlu takut melakukan keterbukaan informasi, apabila semua kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan pasti tidak akan ada persoalan. 


Meskipun belum semua desa melaksanakan keterbukaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa. Tetapi secara berlahan, keterbukaan informasi di desa mulai terlihat ada dan terus meningkat setiap tahun. Adapun media penyampaian informasi di desa yang paling banyak dipergunakan adalah melalui baliho, papan informasi dan website desa. 

Untuk memperkuat sistem informasi desa (SID), pendamping desa dapat mendorong pemerintah desa untuk memasang informasi APBDes dan pengelolaan dana desa ditempat-tempat yang strategis. Dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi kemanjuan desa.

Banyak sekali manfaat dengan ada keterbukaan informasi, seperti dapat menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Baca: Tiga Manfaat Mempublikasi APBDes kepada Masyarakat

Dengan adanya keterbukaan informasi masyarakat desa dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBDes. 

Apabila pelaksanaa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan masukan dan mengkritisinya untuk yang belum baik.[]

23 Juli 2017

Perlukan Desa Menyusun Perdes Kewenangan?

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjelaskan Kewenangan desa merupakan kewenangan yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa tidak akan berjalan, tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan desanya. Oleh karenanya kewenangan desa merupakan salah satu pokok persoalan tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjelaskan Kewenangan desa merupakan kewenangan yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa tidak akan berjalan, tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan desanya. Oleh karenanya kewenangan desa merupakan salah satu pokok persoalan tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.
Ilustrasi: Blogger Desa
Di dalam Pasal 9 Permendagri No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa menyebutkan Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut diperlukan landasan hukum berupa peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal, sesuai dengan ayat 1 (satu ) Pasal 23 Permendagri No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Salah satu kewenangannya Kepala desa ayat (1) pasal 2 Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pembangunan desa sebagaimana dimaksud mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang kemudian Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pada ayat 1 (satu) pasal 46 Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan desa, Pemerintah Desa setiap tahunnya melaksanakan dan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) untuk untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang juga sebagai penjabaran setiap tahunnya dari RPJM Desa. Di dalam Permendagri tersebut ayat 1 (satu) pasal 47 Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang mulai penyusunan RKP Desa tersebut pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Yang selanjutnya didalam Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari :

a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sedangkan Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Hasil Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. Untuk melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) didalamnya untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa serta berikutnya menyusun program kegiatannya, tentunya secara legalitas setelah desa mempunyai Perdes kewenangan lokal berskala desa.

Selanjutnya untuk melaksanakan program kegiatannya didalam peraturan Desa tentang RKP Desa dibiayai melalui belanja desa yang dibagi atas kelompok sesuai ayat 2 (dua) pasal 13 Permendagri no 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas kelompok:

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Mandat tersebut sangat jelas di ayat (2) pasal 13 di Permendagri tersebut yaitu dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Dan di pasal 20, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.

Kesimpulan: 

Sangat jelas mata rantai Penyusunan Perencanaan Desa RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah kewenangan desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, yang bentuk kewenangannya melalui Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, kemudian Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Bagaimana menurut anda?
  • Legalkah apabila desa belum mempunyai Perdes Kewenangan tersebut kemudian melaksanakan penyusunan dan menetapkan dokumen Perencanaan Pembangunan RPJMDesa RKPDesa dan APBDesa.
  • Melaksanakan kegiatan tahunan Musrenbang Desa;
  • Apabila sudah mempunyai Perdes Kewenangan namun melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa tidak dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan maupun penetapannya tidak di akhir bulan September tahun berjalan;
  • APBDesa tidak berdasarkan RKPDesa Tahun Berjalan.

(Korda SAPA Jateng III - Sumber: http://www.formasi.org)

Tiga Manfaat Mempublikasi APBDes kepada Masyarakat

Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan. 
Mengapa keterbukaan informasi APBDes dibutuhkan di desa? Inilah tiga jawaban singkat tentang keterbukaan informasi di desa.
Transparansi APBDes/Foto: karangtengah.desa.id
Masyarakat sebagai pemengang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, bersih dan akuntabel. (Baca: Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa)

Mengapa keterbukaan informasi APBDes dibutuhkan di desa? 

Setidaknya ada tiga jawaban singkat tentang keterbukaan informasi di desa:

Pertama, karena sudah menjadi kewajiban bagi desa untuk menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintah desa. 

Kedua, UU Desa juga mengatur tentang keterbukaan informasi di desa dalam beberapa pasal. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Ketiga, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan menteri. 

Apa manfaat dengan adanya keterbukaan informasi desa?

Pertama, dengan adanya keterbukaan informasi, dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

Kedua, masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap kegiatan pembangunan desa yang telah direncanakan bersama yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

Ketiga, kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas keuangan yang transparan dan terpercaya yang pada akhirnya akan memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintahan.

Semoga bermanfaat.

22 Juli 2017

Memahami Hukum Pendirian BUMDes

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebagai institusi atau lembaga milik desa, BUMDes dapat mendirikan unit-unit usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebagai institusi atau lembaga milik desa, BUMDes dapat mendirikan unit-unit usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Adapun tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Oleh karena itu, sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Baca penjelasan tentang Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa. 

Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar dan tengkulak-tengkulak yang menjalankan bisnisnya di Desa.

Mengingat Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah. 

Badan Usaha Milik Desa dalam UU Desa

Dalam UU Desa dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMDes bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat. (Baca: Tradisi Berdesa Dalam Pendirian BUMDes). 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bagian Kesatu
Pendirian dan Organisasi Pengelola

Pasal 132
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional. 
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. 

Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. 

Pasal 134
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
Pasal 135
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa. 

(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.

(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa. 

(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa. 

Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 136
(1) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa. 

Bagian Keempat

Pengembangan Kegiatan Usaha

Pasal 137
(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:
a. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
b. mendirikan unit usaha BUM Desa. 

(2) BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 138
(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala. 

Pasal 139
Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.

Pasal 140
(1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pedoman tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Menteri. Perantuan Menteri Desa, PDTT yaitu Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.[Diolah dari berbagai referensi/Ayo Bangun Desa]

20 Juli 2017

Mendagri Perkirakan Dana Desa 2018 capai Rp103 triliun

Ayo Bangun Desa - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memperkirakan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 mencapai Rp103 triliun.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Foto: elshinta
Angka tersebut sekaligus menunjukkan adanya grafik peningkatan secara terus-menerus selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni Rp20,8 triliun pada tahun 2015, Rp46,9 triliun (2016), dan Rp60 triliun (2017), katanya di Wonosobo, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulis yang disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan pada Peluncuran Kabupaten Wonosobo sebagai Percontohan Open Data Keuangan Desa dan Seminar Nasional Data Terbuka dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa.

"Peningkatan alokasi anggaran tidak lepas dari bertambahnya jumlah desa dari tahun ke tahun karena adanya pemekaran," katanya.

Ia menyebutkan pada 2015 jumlah desa di 33 provinsi Indonesia sebanyak 74.754 desa, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 74.910 desa, dan tahun 2018 diprediksi mencapai 75.000an desa karena adanya pemekaran.

Penambahan jumlah desa tersebut, antara lain 30 desa di Provinsi NTT dan 43 desa di Provinsi Sumatera Barat.

Ia menuturkan pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi kawasan perdesaan. Salah satunya masalah kemiskinan. Hal ini ditunjukkan dengan data dari Bapenas tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dari 128,5 juta penduduk yang tinggal di desa, 14 persen di antaranya atau sebesar 17,94 juta merupakan penduduk miskin.

Oleh karena itu, katanya dana desa menjadi salah satu upaya tepat untuk mengentaskan berbagai problematika yang terjadi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga benteng pembangunan negara.

"Dana Desa dilakukan secara terpadu dan menyeluruh antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pemerintah dalam hal ini wajib memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan serta fasilitas," katanya.

Ia berharap agar tujuan program dapat segera tercapai, pihaknya berpesan agar berbagai sektor seperti kepolisian, kejaksaan, dan aparatur lain untuk tidak masuk terlalu dalam terlebih dahulu dalam pengelolaan dana desa yang besarannya jika dirata-rata hanya Rp800 juta per desa per tahun.

"Termasuk KPK dan BPK tidak perlu memeriksa. Tetapi melakukan pengawasan tentang bagaimana proses penyaluran dari pemerintah dalam hal ini bupati ke masing-masing desa di wilayahnya. Biarlah aparatur desa bisa bebas membangun dengan kreasi mereka sendiri," katanya.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo mengatakan Pemkab Wonosobo telah mewajibkan 236 desa yang ada untuk menyediakan media yang memuat informasi anggaran desa.

Ia mengatakan saat ini sistem pengelolaan keuanganpun telah dilakukan secara digital melalui aplikasi Mitradesa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta dan terhubung dengan perangkat middleware di tingkat kabupaten yang memungkinkan integerasi data dari desa ke kabupaten untuk evaluasi dan pengawasan.

"Informasi keuangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui portal http://datadesa.wonosobokab.go.id. Dengan ini masyarakat dapat melihat besaran dana yang dikelola oleh desa secara langsung," katanya.(Antara)