Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan.
Transparansi APBDes/Foto: karangtengah.desa.id |
Masyarakat sebagai pemengang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, bersih dan akuntabel. (Baca: Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa)
Mengapa keterbukaan informasi APBDes dibutuhkan di desa?
Setidaknya ada tiga jawaban singkat tentang keterbukaan informasi di desa:
Pertama, karena sudah menjadi kewajiban bagi desa untuk menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintah desa.
Kedua, UU Desa juga mengatur tentang keterbukaan informasi di desa dalam beberapa pasal. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.
Ketiga, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan menteri.
Apa manfaat dengan adanya keterbukaan informasi desa?
Kedua, masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap kegiatan pembangunan desa yang telah direncanakan bersama yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
Ketiga, kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas keuangan yang transparan dan terpercaya yang pada akhirnya akan memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintahan.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon