23 Juli 2017

Perlukan Desa Menyusun Perdes Kewenangan?

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjelaskan Kewenangan desa merupakan kewenangan yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa tidak akan berjalan, tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan desanya. Oleh karenanya kewenangan desa merupakan salah satu pokok persoalan tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjelaskan Kewenangan desa merupakan kewenangan yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa tidak akan berjalan, tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan desanya. Oleh karenanya kewenangan desa merupakan salah satu pokok persoalan tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.
Ilustrasi: Blogger Desa
Di dalam Pasal 9 Permendagri No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa menyebutkan Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut diperlukan landasan hukum berupa peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal, sesuai dengan ayat 1 (satu ) Pasal 23 Permendagri No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Salah satu kewenangannya Kepala desa ayat (1) pasal 2 Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pembangunan desa sebagaimana dimaksud mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang kemudian Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pada ayat 1 (satu) pasal 46 Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan desa, Pemerintah Desa setiap tahunnya melaksanakan dan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) untuk untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang juga sebagai penjabaran setiap tahunnya dari RPJM Desa. Di dalam Permendagri tersebut ayat 1 (satu) pasal 47 Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang mulai penyusunan RKP Desa tersebut pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Yang selanjutnya didalam Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari :

a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sedangkan Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Hasil Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. Untuk melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) didalamnya untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa serta berikutnya menyusun program kegiatannya, tentunya secara legalitas setelah desa mempunyai Perdes kewenangan lokal berskala desa.

Selanjutnya untuk melaksanakan program kegiatannya didalam peraturan Desa tentang RKP Desa dibiayai melalui belanja desa yang dibagi atas kelompok sesuai ayat 2 (dua) pasal 13 Permendagri no 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas kelompok:

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Mandat tersebut sangat jelas di ayat (2) pasal 13 di Permendagri tersebut yaitu dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Dan di pasal 20, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.

Kesimpulan: 

Sangat jelas mata rantai Penyusunan Perencanaan Desa RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah kewenangan desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, yang bentuk kewenangannya melalui Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, kemudian Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Bagaimana menurut anda?
  • Legalkah apabila desa belum mempunyai Perdes Kewenangan tersebut kemudian melaksanakan penyusunan dan menetapkan dokumen Perencanaan Pembangunan RPJMDesa RKPDesa dan APBDesa.
  • Melaksanakan kegiatan tahunan Musrenbang Desa;
  • Apabila sudah mempunyai Perdes Kewenangan namun melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa tidak dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan maupun penetapannya tidak di akhir bulan September tahun berjalan;
  • APBDesa tidak berdasarkan RKPDesa Tahun Berjalan.

(Korda SAPA Jateng III - Sumber: http://www.formasi.org)

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Apakah Perdes kewenagan Desa Di buat Tipa Tahun

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon