06 September 2018

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengatakan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa galau berkutat dengan kemiskinan dan bingung mencari dana untuk membangun desa. Tapi setelah ada Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yang digelar oleh P3MD Kabupaten Kudus bekerjasama dengan IRE dan Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yang digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.

Ia menjelaskan, Kepala Desa harus bisa merubah mindset masyarakat, agar aktif dalam perencanaan pembangunan desa. "Ukuran keberhasilan tidak hanya tertib administrasi desa, tapi juga dari partisipasi masyarakat melalui demokrasi desa, seperti terlibat dalam Musdus, Musdes dan Musrenbangdes," kata Dosen UGM Jogja.

Arie Sudjito juga singgung keterlibatan para pihak dalam pengawasan Dana Desa. Dikatakan, yang diperkuat jangan pengawasannya yang melibatkan banyak pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan di desa dari masyarakat desa sendiri, jika SDM nya belum mampu maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat adalah partisipasi masyarakat bukan masalah administrasi desa," tegasnya.

Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan membuat desa sibuk dengan administrasi desa, tapi agar desa mempunyai harapan untuk kemajuan desa. Jangan mencurigai desa tapi hidupkan Demokrasi Desa. 

Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menjelaskan, Desa mempunyai kewenangan local desa yang sangat luar biasa luasnya sehingga Desa bisa menggunakan dana yang ada di desa sesuai dengan kewenangannya.

Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD untuk program satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa dengan unit usaha Bank Sampah untuk menjawab problem sanitasi dengan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata kuliner dan kampong Mataraman. DD untuk Jamkesmas semua warga miskin yang sakit mendapat jaminan perawatan kesehatan gratis.

Dikatakan, Terkadang ide, inovasi dan kebutuhan desa yang sudah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yang diwujudkan dalam RKP Desa dan APBDes ternyata direview oleh Kabupaten melalui kecamatan banyak yang dicoret.

Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yang membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi merupakan hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.

Tiga hal penting dalam penggunaan dana desa menurut Sugeng, pertama, bagaimana Desa menciptakan kebijakan dan regulasi yang meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.

Kedua, bekerjanya demokrasi local salah satunya terwujud dalam proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yang responsive dan mampu memfasilitasi lahir dan tumbuhnya ide ide perubahan, adanya warga aktif yang terus memproduksi ide perubahan dan melakukan gerakan di desa.

Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD dan lembaga representasi informal yang ada, lahirnya kebijakan yang inklusif dan berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan isu-isu publik.(*)

(Tulisan ini diolah dari sumber jamudesa.wordpress.com).

28 Agustus 2018

Musyawarah Nasional BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh

Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua agenda besar. 
5 poin penting deklarasi Mandeh Forum BUMDes Indonesia 2018
Pertama, menetapkan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.

Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.

Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).

Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku Bumdes.

3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan

Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Deklarasi Mandeh 2018 Forum BUMDes Indonesia
Setelan peserta munas melakukan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.

Peserta munas menyepakati, memutuskan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.

Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir berbagai rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.

Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku BUMDes.

3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

25 Agustus 2018

Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang

Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia 2018 akan dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018. Jumlah peserta munas diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai komponen dan elemen dari seluruh Indonesia.
Deklarasi Mande
Peserta munas antara lain terdiri dari perwakilan pengurus BUMDes tingkat Provinsi, para pemerhati BUMDes, akademisi, para Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seluruh Indonesia, dan para pengusaha.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan Munas BUMDes Indonesia antara lain, yaitu dalam rangka mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi BUMDesa di Indonesia, memberikan solusi dari isu terkait pengelolaan dan pengembangan BUMDes, memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah pengelolaan dan pengembangan BUMDes yang berkeberlanjutan dan mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai akar perekonomian Desa sehingga mampu menjadi pilar ekonomi desa di masa depan.

Sedangkan sasaran akhirnya dari Munas BUMDes Indonesia 2018, yaitu pelaku usaha BUMDes di seluruh Indonesia memiliki kemampuan optimal dalam menggerakkan roda perekonomian desa melalui BUMDes, mampu membangun hubungan bisnis antar BUMDes dan pelaku bisnis lainnya, pelaku usaha BUMDes mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui diskusi interaktif dalam jenjaring Forum BUMDes Indonesia, dan menjadikan Forum BUMDes Indonesia menjadi rumah besar BUMDes dalam meningkatkan pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDes.

Sementara itu, kegiatan Munas BUMDes Indonesia antara lain akan melakukan pelantikan dan pengukuhan pengurus Forum BUMDes Indonesia, melaunching sarana media BUMDess, seminar peta jalan BUMDes sukses di Indonesia, FGD tentang AD - ART Perubahan Forum BUMDes Indonesia, kelembagaan BUMDes, temu bisnis antara pelaku bisnis dengan BUMDes, dan diskusi kelompok membahas topik yang sedang hangat terkait Desa.(*)

20 Agustus 2018

Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut:

Persyaratan

Tenaga Ahli Kabupaten

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparatpem erintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Waktu Pendaftaran

Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:

  • Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
  • Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
  • Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur.
Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran pendamping desa tahun 2018. Informasi selengkapnya silahkan donwload tautan dibawah ini: 


Demikian informasi terbaru tentang rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2018. Selamat mencoba.