06 September 2018

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengatakan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa galau berkutat dengan kemiskinan dan bingung mencari dana untuk membangun desa. Tapi setelah ada Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yang digelar oleh P3MD Kabupaten Kudus bekerjasama dengan IRE dan Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yang digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.

Ia menjelaskan, Kepala Desa harus bisa merubah mindset masyarakat, agar aktif dalam perencanaan pembangunan desa. "Ukuran keberhasilan tidak hanya tertib administrasi desa, tapi juga dari partisipasi masyarakat melalui demokrasi desa, seperti terlibat dalam Musdus, Musdes dan Musrenbangdes," kata Dosen UGM Jogja.

Arie Sudjito juga singgung keterlibatan para pihak dalam pengawasan Dana Desa. Dikatakan, yang diperkuat jangan pengawasannya yang melibatkan banyak pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan di desa dari masyarakat desa sendiri, jika SDM nya belum mampu maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat adalah partisipasi masyarakat bukan masalah administrasi desa," tegasnya.

Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan membuat desa sibuk dengan administrasi desa, tapi agar desa mempunyai harapan untuk kemajuan desa. Jangan mencurigai desa tapi hidupkan Demokrasi Desa. 

Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menjelaskan, Desa mempunyai kewenangan local desa yang sangat luar biasa luasnya sehingga Desa bisa menggunakan dana yang ada di desa sesuai dengan kewenangannya.

Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD untuk program satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa dengan unit usaha Bank Sampah untuk menjawab problem sanitasi dengan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata kuliner dan kampong Mataraman. DD untuk Jamkesmas semua warga miskin yang sakit mendapat jaminan perawatan kesehatan gratis.

Dikatakan, Terkadang ide, inovasi dan kebutuhan desa yang sudah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yang diwujudkan dalam RKP Desa dan APBDes ternyata direview oleh Kabupaten melalui kecamatan banyak yang dicoret.

Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yang membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi merupakan hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.

Tiga hal penting dalam penggunaan dana desa menurut Sugeng, pertama, bagaimana Desa menciptakan kebijakan dan regulasi yang meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.

Kedua, bekerjanya demokrasi local salah satunya terwujud dalam proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yang responsive dan mampu memfasilitasi lahir dan tumbuhnya ide ide perubahan, adanya warga aktif yang terus memproduksi ide perubahan dan melakukan gerakan di desa.

Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD dan lembaga representasi informal yang ada, lahirnya kebijakan yang inklusif dan berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan isu-isu publik.(*)

(Tulisan ini diolah dari sumber jamudesa.wordpress.com).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon