20 Agustus 2018

Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut:

Persyaratan

Tenaga Ahli Kabupaten

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparatpem erintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Waktu Pendaftaran

Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:

  • Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
  • Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
  • Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur.
Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran pendamping desa tahun 2018. Informasi selengkapnya silahkan donwload tautan dibawah ini: 


Demikian informasi terbaru tentang rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2018. Selamat mencoba.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon