18 Februari 2019

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik


Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini. Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas - tugas BPD diatas, dengan jelas mengambarkan bahwa BPD memiliki fungsi, peran dan tugas yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa. 


Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas BPD belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah. 

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.

Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga BPD kuat di desa. Semoga bermanfaat.

15 Februari 2019

Presiden IFAD Apresiasi Keberasilan Indonesia Dalam Membangun Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri forum internasional IFAD Governing Council 2019 ke-42 di Roma, Italia yang digelar pada 14-15 Februari.

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

Dalam forum internasional ini, salah satunya akan fokus pada tema inovasi pedesaan dan kewirausahaan. IFAD dengan mandat khusus untuk memungkinkan transformasi pedesaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi untuk inovasi dan kewirausahaan agar berkembang di daerah pedesaan.

Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo menjadi pembicara pada Sesi interaktif yang akan fokus pada dukungan International Fund for Agricultural Development (IFAD) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Agrikultural yang salah satunya untuk program inovasi dan kewirausahaan dan keterlibatannya dalam proses inovatif.

Dalam sesi ini Mendes berbagi pengalaman soal dana desa dan model pembagunan pedesaan di Indonesia serta berbagai capaian yang telah di capai dengan dana desa.

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

"Apa yang paling mengesankan bagi saya adalah dalam program dana desa ini, pembangunan dilakukan terintegrasi antara sektor pembangunan sosial dan ekonomi," katanya.

Dalam forum IFAD Governing Council ke 42 ini para delegasi mengeksplorasi bagaimana IFAD bekerja untuk memastikan pengembangan rantai usaha pertanian yang memiliki peran penting terhadap gender dan gizi. Selain itu juga terkait peran kewirausahaan sosial dan inovasi dalam mempromosikan ketahanan dan mengatasi tantangan global serta dampak teknologi baru pada masa depan pertanian telah mengalami perkembangan.

Dalam forum internasional ini juga akan dilakukan peluncuran Agribusiness Capital Fund (ABC Fund), panel pemuda dan briefing tentang G20.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana desa sejak 2015-2018 sebesar Rp 187 triliun dan tahun 2018 ditambah menjadi Rp 70 triliun sehingga dalam lima tahun, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun.

Adanya dana desa dipastikan bahwa setiap desa mendapatkan anggaran pembangunan dari pusat. Karena dana desa itu rumusnya 72 persen dibagi rata kesemua desa. 25 persen ditambahkan ke desa-desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah org miskin dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan sisanya ditambahkan untuk desa-desa yang masuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.

Dalam tata kelola dana desa setiap tahun terus mengalami perkembangan karena komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa yang tersebar di seluruh nusantara, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK.

Hal yang sangat membanggakan yakni capaian dana desa selama 4 tahun yang telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

"Kalau kita melihat, selama 4 tahun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat. Jadi, telah banyak keberhasilan yang dicapai dari dana desa," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2793/mendes-pdtt-jelaskan-sukses-dana-desa-di-roma

14 Februari 2019

Analisa Usaha Budidaya Pinang

Di Indonesia sangat banyak dijumpai pohon pinang dan tumbuh sangat baik dibeberapa daerah. Pinang merupakan salah satu komoditi ekspor, maka tak heran jika tanaman ini banyak ditanami oleh masyarakat kita.

Adapun jenis pinang unggul yang banyak di budidayakan di Indonesia yaitu pinang betara. Selain pinang betara, ada juga pinang unggul jenis saigon, sumanggala, dan manggala. 

Analisa Usaha Budidaya Pinang

Usaha budidaya pinang bisa dilakukan oleh siapa saja, selain sangat mudah dibudidayakan, budidaya pinang tidak membutuhkan modal yang besar. Dengan modal kecil saja kita sudah dapat menanam pinang. 

Selain itu, cara budidaya pinang tidak sulit, begitu juga dalam melakukan perawatan dan pengendalian hama. Karena hama dan penyakit pada tanaman pinang sangat mudah dikendalikan dan sangat muda pula dalam mengatasinya.

Karena itu, budidaya pinang termasuk dalam salah satu peluang bisnis usaha yang sangat menjanjikan, apalagi tanaman ini memiliki potensi keberasilan sangat tinggi. 

Budidaya pinang juga tidak memerlukan area yang luas, karena dapat ditaman pada lahan yang kecil atau di pekarangan rumah.

Baca juga: Tipe - Tipe Lahan Penanaman Pinang

Jika Anda ingin menjadi petani sukses di sektor perkebunan dan pertanian, budidaya pinang secara intensif bisa menjadi salah satu pilihannya. 

Namun, ada hal penting yang perlu Anda diketahui sebelum memantapkan niat untuk terjun dalam bisnis budidaya pinang. Salah satunya, Anda harus mengetahui tentang peluang ekonomi yang akan diperoleh dikemudian hari, meskipun masa investasi pinang tidak terlalu lama. Apalagi jika usaha yang dikembangkan dalam skala yang sangat luas.

Berikut sebuah analisa usaha budidaya pinang secara intensif yang barangkali dapat menjadi  bahan rujukan atau perbandingan dengan usaha lainnya.

Analisa Usaha Budidaya Pinang Intensif

Dalam 1 hektar (ha) lahan pinang dapat ditanami sekitar 1.000 batang pohon dengan asumsi jarak tanam 4 x 3 meter. Jika dalam setiap pohon menghasilkan 25 kg buah basah, maka dalam sekali panen (6 bulan) dapat menghasilkan sebanyak 25.000 ton buah basah dan 50.000 ton dalam setahun.

Lalu berapa pendapatan petani pinang dalam sekali panen, jika dalam satu hektar kebun pinang menghasilkan sebanyak 25.000 ton buah basah? Berikut jawaban dan penjelasannya..?

Hasil buah basah :

1000 batang x 25 kg = 25.000 kg buah basah. Jika harga jual buah basah per kg dihargai seharga Rp2.500,- maka pendapatan petani pinang dalam sekali panen bisa mencapai Rp.62.500.000 Juta atau Rp.125.000.000 juta dalam setahun.

Jumlah pendapatan tersebut belum dikurangi biaya kerja, perawatan dan biaya pemeliharaan kebun.

Jika buah pinang dijemur, dalam satu hektar kebun pinang, berapa pendapatannya. Analisa usahanya, sebagai berikut:

Berdasarkan pengalaman kerja, dalam 5 ton buah pinang basah akan menghasilkan 1 ton biji pinang kering bulat. Bila 
dalam 1 hektar pinang menghasilkan buah sebanyak 25 ton, maka jumlah biji pinang kering yang didapat sebanyak 5 ton setiap kali panen.

Berapa harga jual pinang kering?

Harga pinang memang sering naik turun. Sangat tergantung kondisi pasar? Saat pasar dalam kondisi normal, harga jual pinang kering bisa mencapai 18 - 20 ribu per kg. Maka rumusnya sebagai yaitu 5.000 x 18.000 = Rp90.000.000 rupiah/per panen (6 bulan) dan untuk setahun dikali dua saja.

Misalnya, Anda punya kebun pinang seluas 2 hektar, kira-kira berapa pendapatan yang Anda peroleh dalam setahun? 

Silahkan tinggalkan komentarnya dibawah......semoga bermanfaat.

11 Februari 2019

Astra Kembangkan 500 Desa Sejahtera di Seluruh Indonesia

Sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang membangun Indonesia dari desa dan daerah pinggiran, CSR Astra akan menggelar Sayembara Kampung Berseri Astra (KBA) Desa Sejahtera Tahun 2019.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Melalui program ini, Astra, pemerintah dan masyarakat berkolaborasi mewujudkan wilayah pedesaan produktif yang memiliki produk-produk unggulan Desa. Proses pengembangan Desa Sejahtera dilakukan dalam beberapa tahapan dalam periode 2 tahun sampai dengan tahun 2020. 

Tahapan pengembangan Desa Sejahtera meliputi :
  • Penetapan daerah sasaran Desa Sejahtera
  • Kelembagaan
  • Penyusunan rencana kerja/program
  • Pelatihan dan pembinaan pengembangan produk unggulan desa
  • Penetapan produk unggulanPemasaran dan inovasi produk unggulan.
Astra berupaya untuk mengembangkan 500 Desa Sejahtera yang tersebar di seluruh provinsi di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2020.

Persyaratan Lokasi Desa Sejahtera
  1. Tidak ada permasalahan administrasi dan hukum terhadap tanah maupun bangunan di wilayah tersebut 
  2. Wilayah tersebut tidak dalam rencana jangka panjang pemerintah pembangunan / pengalihan lahan / penggusuran 
  3. Lokasi usulan mudah diakses 
  4. Lokasi yang diusulkan minimal mencakup 3 Desa / kawasan perdesaan 
  5. Memiliki keunggulan potensi lokal yang kuat dan menjadi salah satu target desa sejahtera yang akan dikembangkan oleh Pemerintah setempat dalam bidang kewirausahaan atau ekonomi 
  6. Memiliki BUMDES /BUMDES Bersama dan/atau memiliki produk unggulan desa (PRUKADES) yang telah berjalan minimal 2 tahun. 
  7. Memiliki tokoh penggerak di wilayah Desa tersebut yang dapat mendukung pelaksanaan program di masyarakat (minimal 5 orang/desa) 
  8. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  9. Desa yang diusulkan bukan merupakan binaan perusahaan lainnya. 
  10. Pengusulan lokasi paling lambat tanggal 28 Februari 2019
Sifat Sayembara 
  1. Sayembara ini bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok/tim yang mewakili sebuah desa atau kawasan perdesaan (Universitas, Komunitas, Tokoh Penggerak) 
  2. Dilangsungkan dalam satu Tahap yang langsung ditetapkan pemenangnya melalui penjurian yang bersifat Rahasia (Tertutup).
Persyaratan Peserta Sayembara  
  1. Warga Negara Indonesia
  2. sayembara harus berdomisili di sekitar Desa yang diusulkan kepada Astra.
  3. Anggota kelompok berusia minimal 18 tahun. 
  4. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  5. Desa yang diusulkan belum menjadi binaan perusahaan lain.
Mekanisme Program 
  1. Pemenang akan dipilih berdasarkan usulan Proposal Desa Sejahtera Terbaik. 
  2. Desa / Kawasan Perdesaan yang terpilih akan menjadi Desa Sejahtera Binaan Astra. 
  3. Peserta terpilih akan mendapatkan hadiah berupa biaya program untuk pengembangan dan pendampingan Desa Sejahtera selama program berjalan. Program pembinaan dapat berupa: Pendampingan penguatan kelembagaan usaha Desa, Pelatihan dan pendampingan mutu dan kualitas produk, Pelatihan dan pendampingan pemasaran produk Desa, Pelatihan dan pendampingan akses permodalan  Desa, pengembangan teknologi tepat guna produk (jika diperlukan).
  4. Penggunaan alokasi dana harus mendapat persetujuan dari Astra dan akan diberikan secara bertahap. 
  5. Peserta akan mendapatkan panduan pelaksanaan program di Desa Sejahtera Astra. 
  6. Cakupan program yang dilaksanakan di Desa Sejahtera Astra meliputi ekonomi / kewirausahaan (Pengembangan Produk Unggulan Desa).
  7. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai panduan pelaksanaan program, akan dilaksanakan workshop di masing-masing daerah. 
  8. Setiap Desa /Kawasan perdesaan terpilih wajib memberikan laporan bulanan terkait perkembangan program dan dokumentasi program 
  9. Koordinasi program akan dilakukan bersama dengan PT Astra International Tbk dan grup Astra di wilayah tersebut.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Desa Sejahtera, dapat di donwload dalam Term of Reference Sayembara KBA Desa Sejahtera

02 Februari 2019

Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) akan lebih menjami kelancaran dalam pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan


Membuat TOR/KAK kegiatan tidak sulit. Terutama bagi mereka yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan program atau kegiatan, baik itu program pemerintah maupun NGO. 

Meskipun tidak sulit, namun dalam praktek penyusunan kerangka acuan kerja, terjadi kesulitan - kesulitan dalam menyusun KAK/TOR sebuah kegiatan.

Padahal menyusun sebuah TOR/KAK sangatlah mudah. Tentunya, kalau Anda sudah memahami apa itu TOR atau KAK?

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tujuan program. 

Berikut komponen - komponen isi TOR/KAK
  • What - Mengenai apa yang mau dicapai atau yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
  • Why - Menjelaskan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja.
  • Who - Mengenai tentang penanggung jawaban proyek dan sasaran yang akan menerima layanan tersebut.
  • When - Menjelaskan mengenai rencana waktu pelaksanaan proyek.
  • Where - menjelaskan tentang lokasi dilaksakannya proyek.
  • How Long - menjelaskan berapa lama proyek tersebut dilaksanakan.
  • How - Menjelaskan metode kerja yang akan digunakan.
  • How Much - Menjelaskan tentang biaya yang diperlukan dan diperinci dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan. Silahkan  donwload contoh TOR disini.

Namun perlu digaris bawahi penyusunan TOR banyak modelnya. TOR kegiatan lapangan isinya berbeda dengan TOR seminar, dll.

27 Januari 2019

Bisnis Sosial BUMDesa

Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan badan usaha yang lain, terletak pada kemauan dan kemampuannya dalam menjalankan bisnis sosial. Esensi bisnis sosial adalah menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ditangani dengan manajemen bisnis. BUMDesa dalam tataran bisnis sosial tidak menekankan pada sisi profit, akan tetapi benefit. Ukurannya adalah berapa masalah sosial di desa yang mampu ditangani secara bisnis.

Bisnis Sosial BUMDes

Setiap layanan dasar sosial di desa yang mampu dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itu lah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDesa. Ini artinya kehadiran BUMDesa dalam menyelesaikan masalah sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.

Pertanyaannya bolehkah BUMDesa mengambil pembayaran dari pemanfaatnya? Boleh.

Akan tetapi besaran tarif yang dikenakan dihitung sekedar cukup untuk membiayai operasional BUMDesa, termasuk gaji karyawan, dan sedikit cadangan resiko. Rencana bisnis yang disusun oleh pengurus BUMDesa tetap menekankan efektifitas dan efisiensi. Sedangkan surplus tidak menjadi skala prioritas, sehingga penilaian kelayakan usaha tidak didasarkan atas hitung-hitungan dalam laporan keuangan semata. Bahkan, lebih dominan pada seberapa manfaat yang diterima oleh masyarakat desa yang terkena masalah sosial tersebut.

Solutif dan Kolektif

Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam bisnis sosial harus bersifat solutif. Ketika ada masalah yang dialami oleh masyarakat, yang belum cukup dilakukan dengan program kerja desa, bisa dilakukan atau dilanjutkan oleh BUMDesa. Jauhi pikiran tentang berapa surplus atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapatkan dengan jenis bisnis ini. Karena disamping sebagai penghasil PADes, BUMDesa memiliki peran sebagai kepanjangtanganan Kepala Desa dalam mensejahterakan masyarakat. Titik fokusnya pada kesejahteraan masyarakat, dengan cara menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, atau meminimalisir dampak buruk dari permasalahan sosial yang perlu ditangani.

Ketika penyediaan air bersih menjadi jenis usaha BUMDesa, maka tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi. Cukuplah untuk menggaji karyawan secara layak, biaya perawatan jaringan, cadangan perbaikan jaringan. Untuk pemasangan jaringan baru, bisa dianggarkan melalui APBDes pada pos belanja. Pemanfaatan air untuk usaha lain seperti air minum kemasan atau kolam ikan, harus memperhatikan betul kecukupan ketersediaan air bagi masyarakat yang lebih urgen. Jangan karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka layanan dasar masalah air diabaikan. Maka yang harus disadari pada jenis usaha ini, bagi pengurus, utamanya tentang kemanfaatan usaha ini bagi masyarakat.

Permasalahan sampah pun demikian. Seyogyanya, iuran yang ditarik dari warga untuk pengelolaannya, sekedar cukup untuk mengurangi dampak dari sampah. Pemerintah Desa bisa menganggarkan biaya guna tempat pengolahan sampah baik yang kering atau basah. Selain itu, upaya re-use, reduce, dan recylce penting untuk terus dikampanyekan. Masyarakat didorong, melalui keteladanan tentunya, untuk memanfaatkan sampah sebelum benar-benar tak digunakan lagi.

Aneka pelatihan pengolahan sampah menjadi barang bernilai lebih tinggi, sebaiknya kontinu. Dirikan tempat-tempat workshop guna daur ulang. Kampanye menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, membawa tas sendiri saat berbelanja, dan mengurangi penggunaan plastik menjadi contoh kegiatan-kegiatan dalam meringankan dampak sampah. Tanamkan pula pemahaman bahwa membayar iuran bulanan guna pengelolaan sampah, bukan berarti tuntas masalah sampah.

Penanganan masalah sosial baik yang dilakukan secara konvensional maupun bisnis sosial, tak bisa bersifat parsial. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Meski BUMDesa bisa dijadikan motor penggerak, lembaga lain, dan masyarakat dengan kepemimpinan Kepala Desa lah yang bisa menyelesaikannya. Karenanya kerja-kerja kolaboratif secara massif mesti dilakukan secara berkesinambungan.

Memperbesar skala

Saat kita masih berpikir bahwa bisnis sosial yang dilakukan dalam kadar biasa-biasa saja, yakinlah keberhasilannya akan jauh panggang dari api. Bisnis sosial pun membutuhkan skala usaha yang lebih. Besaran skala semestinya lebih daripada sasaran masalah sosial itu sendiri. Karena hampir mustahil ada usaha yang berhasil 100% dari yang direncanakan. Selain terasa manfaatnya, skala usaha dalam bisnis sosial BUMDesa, akan terhindar dari jebakan‘mematikan’ usaha warga.

Tak sedikit BUMDesa yang latah menjalankan usahanya. Ketika usaha BUMDes Mart, pengelolaan sampah, wisata desa, pengelolaan air bersih, dan lain sebagainya berhasil, mereka ikut-ikutan. Tanpa memahami substansi dari bentuk kegiatan tersebut, pengurus BUMDesa pun menjalankan usaha yang sama. Maka tak jarang kehadiran BUMDes Mart justru tak jauh beda dengan toko modern lainnya, ikut andil mematikan usaha warga desa. Pengelolaan wisata desa dengan memanfaatkan alam, mungkin masih lebih baik. Akan tetapi titik jenuh pengunjung karena spot-spot yang tersedia dalam wahana tersebut, perlu diantisipasi. Karena saat titik jenuh itu muncul, penurunan pengunjung pun akan dialami.

Bisnis sosial yang dilakukan oleh BUMDesa harus mampu bekerja dalam berskala besar. Kebutuhan akan tempat tinggal yang selama ini disediakan oleh pengembang yang profit oriented, tak ada salahnya BUMDesa mengambil peran itu. Saluran distribusi produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi sasaran yang juga mesti di bidik, sehingga ketersediaan produk yang kadang dipermainkan pedagang besar, akan terpengaruhi keputusaannya saat BUMDesa bisa hadir dengan misi sosialnya.

Besaran skala bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama antar desa dalam pelayanan usaha melalui BUMDesa Bersama. Keberadaan BPR BKD Banyumas sebagai lembaga intermedia dan konsolidasi modal yang dimiliki desa merupakan contoh bisnis sosial. Lembaga keuangan yang lahir satu tahun setelah BRI dan berbasis di desa ini, menjawab kesulitan akses permodalan masyarakat desa pada lembaga perbankan umum. Pengelolaan bersama antar desa mempermudah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasinya karena sistem manajemen dibuat bercirikan desa.

Sumber: https://www.kikis.id/bisnis-sosial-bumdesa/