16 Agustus 2019

Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019

Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan. Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID.




Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019
  1. Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan;
  2. B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  3. Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  4. Pelaksanaan BID dapat mengunakan ruang pertemuan, balai dan ruangan yang dapat menampung peserta di tingkat kecamatan.
  5. Pelaksanaan BID dibagi dalam beberapa ruang, yaitu: 
  • ruang pleno untuk menampung seluruh peserta;
  • ruang BID yang terdiri atas Bursa A (Infrastruktur), Bursa B (Kewirausahaan/ Ekonomi), Bursa C (Sumber Daya Manusia). Setiap ruang dapat menampung minimal 50% peserta, dan tersedia display menu inovasi, media promosi/sosialisasi lain (termasuk TV untuk memutar video), 5-10 meja konsultasi (tergantung jumlah peserta), serta 3 meja P2KTD (sesuaikebutuhan);
  • ruang tunggu, yang diperuntukkan bagi peserta untuk mengisi Kartu Ide dan Kartu Komitmen, serta menunggu giliran menyerahkan Kartu-Kartu tersebut;
  • ruang komitmen, disediakan bagi Kepala Desa menyerahkan Kartu Komitmen dan Kartu IDE serta menukarkannya dengan Sertifikat.
Secara lengkap Panduan Teknis Bursa Inovasi Desa - Program Inovasi Desa Tahun 2019 donwload disini.

02 Agustus 2019

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

14 Juli 2019

Pidato Lengkap Visi Indonesia Presiden Jokowi

Inilah petikan lengkap pidato Presiden terpilih Joko Widodo tentang Visi Indonesia yang disampaikan di Sentul International Covention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat.

Indonesia Maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita - citanya.

Assalamuallaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera bagi kita semua. 
Om swastiastu 
Namo buddhaya
Salam kebajikan
Bapak, Ibu, saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai. Hadirin yang berbahagia.

Kita harus menyadari, kita harus sadar semuanya bahwa sekarang kita hidup dalam sebuah lingkungan global yang sangat dinamis! Fenomena global yang ciri-cirinya kita ketahui, penuh perubahan, penuh kecepatan, penuh risiko, penuh kompleksitas, dan penuh kejutan, yang sering jauh dari kalkulasi kita, sering jauh dari hitungan kita.

Oleh sebab itu, kita harus mencari sebuah model baru, cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi dari setiap masalah dengan inovasi-inovasi. Dan kita semuanya harus mau dan akan kita paksa untuk mau. Kita harus meninggalkan cara-cara lama, pola-pola lama, baik dalam mengelola organisasi, baik dalam mengelola lembaga, maupun dalam mengelola pemerintahan. Yang sudah tidak efektif, kita buat menjadi efektif! Yang sudah tidak efisien, kita buat menjadi efisien!

Manajemen seperti inilah yang kita perlukan sekarang ini. Kita harus menuju pada sebuah negara yang lebih produktif, yang memiliki daya saing, yang memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menghadapi perubahan-perubahan itu. Oleh sebab itu, kita menyiapkan tahapan-tahapan besar.

PERTAMA, pembangunan infrastruktur akan terus kita lanjutkan! Infrastruktur yang besar-besar sudah kita bangun. Ke depan, kita akan lanjutkan dengan lebih cepat dan menyambungkan infrastruktur besar tersebut, seperti jalan tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara dengan kawasan-kawasan produksi rakyat. Kita sambungkan dengan kawasan industri kecil, sambungkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, sambungkan dengan kawasan pariwisata. Kita juga harus menyambungkan infrastruktur besar dengan kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak perikanan. 

KEDUA, pembangunan SDM. Kita akan memberikan prioritas pembangunan kita pada pembangunan sumber daya manusia. Pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia ke depan. Titik dimulainya pembangunan SDM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah. Ini merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan. Itu harus dijaga betul. Jangan sampai ada stunting, kematian ibu, atau kematian bayi meningkat. Tugas besar kita di situ! 

Kualitas pendidikannya juga akan terus kita tingkatkan. Bisa dipastikan pentingnya vocational training, pentingnya vocational school. Kita juga akan membangun lembaga Manajemen Talenta Indonesia. Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi, serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia.

Diaspora yang bertalenta tinggi harus kita berikan dukungan agar memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan Indonesia. Kita akan menyiapkan lembaga khusus yang mengurus manajemen talenta ini. Kita akan mengelola talenta-talenta hebat yang bisa membawa negara ini bersaing secara global.

KETIGA, kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan. Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan. 

KEEMPAT, sangat penting bagi kita untuk mereformasi birokrasi kita. Reformasi struktural! Agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah! Hati-hati! Kalau pola pikir, mindset birokrasi tidak berubah, saya pastikan akan saya pangkas!

Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, menjadi kunci bagi reformasi birokrasi. Akan saya cek sendiri! Akan saya kontrol sendiri! Begitu saya lihat tidak efisien atau tidak efektif, saya pastikan akan saya pangkas, copot pejabatnya. Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan! 

Tidak ada lagi pola pikir lama! Tidak ada lagi kerja linier, tidak ada lagi kerja rutinitas, tidak ada lagi kerja monoton, tidak ada lagi kerja di zona nyaman. HARUS BERUBAH! Sekali lagi, kita harus berubah. Kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja, menuntut kita harus cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Maka kita harus terus membangun Indonesia yang ADAPTIF, Indonesia yang PRODUKTIF, dan Indonesia yang INOVATIF, Indonesia yang KOMPETITIF.

KELIMA, kita harus menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat. 

BAPAK IBU DAN HADIRIN YANG BERBAHAGIA, namun perlu saya ingatkan bahwa mimpi-mimpi besar hanya bisa terwujud jika kita bersatu! Jika kita optimis! Jika kita percaya diri! Kita harus ingat bahwa negara kita adalah negara besar! Negara dengan 17 ribu pulau. Dengan letak geo-politik yang strategis. Kita adalah negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika! Memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Demografi kita juga sangat kuat! Jumlah penduduk 267 juta jiwa, yang mayoritas di usia produktif.

Kita harus optimis menatap masa depan! Kita harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Kita harus yakin bahwa kita bisa menjadi salah satu negara terkuat di dunia.

Persatuan dan kesatuan bangsa adalah pengikat utama dalam meraih kemajuan. Persatuan dan persaudaraan kita harus terus kita perkuat! Hanya dengan bersatu, kita akan menjadi negara yang kuat dan disegani di dunia! Ideologi Pancasila adalah satu-satunya ideologi bangsa yang setiap Warga Negara harus menjadi bagian darinya! 

Dalam demokrasi, mendukung mati-matian seorang kandidat itu boleh. Mendukung dengan militansi yang tinggi itu juga boleh. Menjadi oposisi itu juga sangat mulia. Silakan. Asal jangan oposisi menimbulkan dendam. Asal jangan oposisi menimbulkan kebencian. Apalagi disertai dengan hinaan, cacian, dan makian. 

Kita memiliki norma-norma agama, etika, tata krama, dan budaya yang luhur.

Pancasila adalah rumah kita bersama, rumah bersama kita sebagai saudara sebangsa! Tidak ada toleransi sedikit pun bagi yang mengganggu Pancasila! Yang mempermasalahkan Pancasila! Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak mau ber-Bhinneka Tunggal Ika! Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak toleran terhadap perbedaan! Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak menghargai penganut agama lain, warga suku lain, dan etnis lain.

Sekali lagi, ideologi kita adalah Pancasila. Kita ingin bersama dalam Bhinneka Tunggal Ika, dalam keberagaman. Rukun itu indah. Bersaudara itu indah. Bersatu itu indah. 

Saya yakin, semua kita berkomitmen meletakkan demokrasi yang berkeadaban, yang menunjujung tinggi kepribadian Indonesia, yang menunjung tinggi martabat Indonesia, yang akan membawa Indonesia menjadi Indonesia Maju, Adil dan Makmur.

Indonesia Maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita-citanya. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat. Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia. Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. 

Ini bukanlah tentang aku, atau kamu. Juga bukan tentang kami, atau mereka. Bukan soal Barat atau Timur. Juga bukan Selatan atau Utara. Sekarang bukan saatnya memikirkan itu semua. Tapi ini saatnya memikirkan tentang bangsa kita bersama. Jangan pernah ragu untuk maju karena kita mampu jika kita bersatu! 

Terima kasih,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bogor, 14 Juli 2019
CALON PRESIDEN TERPILIH,
JOKO WIDODO

09 Juli 2019

Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes

Menurut Jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes 

1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes, 
2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BUMDes
3. Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa
4. Foto Copy KTP (Ketua atau Bendahara)

Apakah Pembuatan NPWP BUMDes dipungut biaya?

Pembuatan NPWP adalah pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara gratis. Tidak dipungut biaya apapun.

Apa Manfaat NPWP bagi BUMDes?

NPWP BUMDes memberikan banyak manfaatnya. Diantaranya untuk keperluan pengurusan NPWP pada unit-unit usaha BUMDes yang berbadan hukum dan keperluan administrasi diluar perpajakan. Semoga bermanfaat.

06 Juli 2019

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa. 

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. 

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan DesaSemoga bermanfaat.

03 Juli 2019

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Info Desa - Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.

Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Desa.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di desa.

Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.

Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.

Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: desakita)