06 November 2019

Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya

Zaman sekarang mencari uang di desa tidak sulit asalkan kita mau berusaha. Apalagi di perdesaan itu banyak potensi desa yang bisa digali dan kembangkan. Maka salah besar kalau ada yang bilang jika tinggal di desa kita tak bisa kaya.

Lalu, bisnis apa saja yang mengutungkan di Desa? 



1. Membuka Toko Online di Desa

Sekarang hampir semua desa sudah terkoneksi jaringan internet dan fasilitas wifi juga tersedia meskipun tidak semua desa memilikinya. 

Dengan kecanggihan teknologi, salah satu usaha yang dapat dikembangkan di desa yaitu membuka toko online yang menjual produk unggulan khas desa masing-masing.

Bisnis online mudah dilakukan, karena bisa dilakukan lewat smartphone. Dan usaha ini termasuk bisnis yang menjanjikan di masa depan. 

Karena itu, membuka toko online merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dimanfaatkan para anak muda, remaja dan ibu-ibu rumah tangga meskipun tinggal di desa.

2. Usaha Ayam Brolier/Ayam Potong

Selanjutnya bisnis ayam potong merupakan salah satu usaha yang potensial dapat mendatangkan ekonomi besar. Apalagi prospek pasar ayam pedaging sangat cerah dan menjanjikan, mengingat setiap tahun permintaan ayam terus meningkat, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti pada hari-hari perayaan.

Meskipun kompetitor di sektor usaha ayam pedaging banyak, namun tetap masih bisa dilakukan. Karena usaha pembesaran ayam broiler merupakan salah satu usaha yang lagi naik daun di akhir-akhir ini. 

Hal tersebut, tentu tak lepas dari berkembangnya rumah makan berbahan dasar daging ayam dengan sajian kuliner khas yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Tentunya, usaha ini selain cocok dilakukan sendiri atau perseorangan, dapat juga menjadi usaha desa yang dikelola bumdes. Hal ini selaras dengan harapan program dana desa yang mana bumdes sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Jika bisnis ayam potong ini dikembangkan dalam skala besar di desa, akan terbuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Apalagi menciptakan peluang kerja di desa termasuk dalam fokus prioritas penggunaan dana desa.

Inilah beberapa ide-ide bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan di desa yang bakal membuat Anda kaya raya. Selanjutnya, tinggal Anda yang menentukan! 

Demikian 2 Bisnis Mengutungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya. Semoga bermanfaat.

05 November 2019

Ternyata Desa Siluman Memang Ada di Indonesia

Ternyata Desa Siluman memang ada di Indonesia. Desa berhantu juga ada, karena memang ada sejumlah desa di nusantara ini yang memiliki sejarah atau legenda kelam dimasa lalu sehingga desa tersebut menjadi angker, seram dan berhantu.


Tetapi "Desa Hantu" yang lagi viral di media ternyata adalah desa fiktif yang dibentuk untuk menggerogoti dana desa, meskipun tanpa penduduk dan penghuninya. 

Hal ihwal bocornya "Desa Hantu" diketahui setelah Kementerian Keuangan mendapatkan laporan bahwa ada desa-desa fiktif alias "Desa Hantu" yang segaja dibentuk untuk mendapatkan aliran anggaran dari Dana Desa.

Kita pun bertanya-tanya. Kalau desa tanpa penghuni. Lalu siapa yang menyusun perdes, siapa yang membuat Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) dan siapa menyusun dokumen APBDes, dan bagaimana cara "Desa Hantu" mengelola Laporan Keuangan Desa.

Apa mungkin semua itu dilakukan oleh hantu? Kita tunggu saja bagaimana hasil investigasi dan evaluasi oleh pihak berwenang.

Kenapa harus ada desa fiktif? Padahal tatacara pembentukan sebuah desa yang definitif sudah ada regulasi hukumnya yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?

Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
  • terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.

04 November 2019

Contoh Surat Lamaran Calon Anggota BPD

Semua masyarakat desa yang memenuhi Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). 

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD

Adapun kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon seperti surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll.

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Penjaringan/Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  11. Surat Pernyataan Memegang Teguh, Mengamalkan dan Menjunjung Kearifan Lokal Desa;
  12. Fakta Intergritas Calon
  13. Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar).
Semua kelengkapan administrasi tersebut disampaikan atau diserahkan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD.

Kapan dilakukan Penjaringan/Penyaringan Calon Anggota BPD? 

Dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD lama berakhir. 

Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut beberapa Contoh Surat Lamaran untuk kelengkapan Calon Anggota BPD (Badan Permusyawartan Desa):

1. Surat Permohonan Calon Anggota BPD, contohnya silahkan donwload disini.

2. Surat Keterangan Domisili Calon Anggota BPD, silahkan donwload disini.

3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) Anggota BPD, lihat disini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Anggota BPD.

4. Surat Pernyataan Anggota BPD, silahkan donwload contoh format surat pernyataan calon BPD

5. Contoh Fakta Integritas Calon Anggota BPD, donwload disini.

Demikian beberapa contoh surat lamaran calon anggota BPD yang barangkali dapat menjadi referensi dan tentunya setiap kabupaten/kota memiliki format masing-masing yang diatur melalui perbup dan perwali. 

Contoh format lengkap administrasi calon anggota BPD silahkan donwload disini. Semoga bermanfaat.

03 November 2019

Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.


Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Surat keterangan tanda penduduk;
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  7. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  9. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Mutasi Perangkat Desa 

Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa.

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa.

Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.

Perangkat desa yang diberhentikan karena:
  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Bagi yang membutuhkan contoh format SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa (SOTK) terbaru, silahkan donwload disini Contoh SK Mutasi Perangkat Desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Contoh SOTK Mutasi Jabatan Perangkat Desa

Semoga bermanfaat.

02 November 2019

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  1. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
  2. menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  3. mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
  1. penataan Desa, 
  2. perencanaan Desa, 
  3. kerja sama Desa, 
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa, 
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 
  6. penambahan dan pelepasan aset, dan 
  7. kejadian luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, yaitu Musyawarah desa terencana, dan musyawarah desa insidental.

Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental yaitu Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan kejadian yang mendesak.

01 November 2019

Panduan Membuat Notulensi Musyawarah dan Contoh Berita Acara Rapat Desa

Setiap pelaksanaan musyawarah desa harus dibuat notulensi rapat. Notulen merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.

Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan kata demi kata atas seluruh pembicaraan dalam musyawarah desa, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis).

Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan kata demi kata atas seluruh pembicaraan dalam musyawarah desa, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis).

Karena notulensi rapat merupakan sumber informasi atau sebagai dokumen otentik, maka notulen rapat harus ditulis dengan teliti, tepat dan jelas dalam setiap pelaksanaan musyawarah dan rapat-rapat desa.

Fungsi Notulen dalam Musyawarah Desa

1. Dokumen dan alat bukti

Apabila ada kasus, maka notulensi dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Seperti contoh, pembentukan bumdes dan penetapan rancangan peraturan desa yang tidak melibatkan BPD.

2. Sumber informasi untuk peserta rapat yang tidak hadir

Meskipun peserta rapat berhalangan hadir, peserta yang tidak hadir dapat mengetahui materi rapat dan masalah-masalah yang dibahas serta kesimpulan dari hasil musyawarah desa. 

3 Pedoman untuk musyawarah berikutnya

Rapat musyawarah desa terdahulu yang memerlukan tindak lanjut, maka hasil notulensi rapat desa sebelumnya dapat dijadikan pedoman. Karena itu, dokumentansi dari hasil pelaksanaan rapat desa harus disimpan dengan baik.

4 Alat Pengingat untuk Peserta Musyawarah

Dalam kegiatan desa yang membutuhkan pembahasan berulang-ulang. Biasanya, sebelum melakukan atau memulai musyawarah desa. Pimpinan rapat akan membacakan hasil notulensi dari hasil rapat sebelumnya sehingga dapat mengingatkan para peserta rapat. Baik itu, rapat BPD, rapat LPMD, rapat Bumdes, rapat Karang Taruna, dan rapat-rapat lainnya. 

5. Alat untuk pertemuan semu

Yang dimaksud dengan rapat semu adalah rapat yang tidak pernah dilaksanakan atau rapat fiktif.

Bagaimana contoh berita acara rapat desa, silahkan donwload disini Contoh Berita Acara Rapat Desa

Karakteristik Notulen

Notulen Musyawarah yang baik harus memenuhi beberapa kriteria. Keteria notulen musyawarah/rapat sebagai berikut: 

  1. Lengkap berisi semua informasi dan penulisannya ringkas dan tidak bertele-tele;
  2. Bahasa notulen mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah;
  3. Setiap pembicaraan ditulis secara terperinci dan satu sama lain saling terkait;
  4. Dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan;
  5. Dapat dijadikan alat bukti, bila terjadi sesuatu permasalahan atau sebagai alat bukti di pengadilan dan lain-lain;
  6. Dapat membantu mengingatkan kembali bagi pemangku kepentingan terkait bila memerlukan lagi notulen tersebut.


Persyaratan dan Kompetensi Notulis

Menjadi seorang notulis yang handal diperlukan beberapa keahlian yang harus dimiliki, yaitu: 

  1. Mendengarkan dan menulis;
  2. Memilah dan memilih hal yang penting dan yang tidak penting;
  3. Konsentrasi yang tinggi;
  4. Menulis cepat/stenografi/shorthand;
  5. Bersikap objektif dan jujur;
  6. Menguasai bahasa teknis atau baku;
  7. Menguasai materi pembahasan;
  8. Mengetahui dan memenuhi kebutuhan pembaca notulen;
  9. Mengemukakan hasil mendengarkan dengan cepat, ringkas, dan tepat;
  10. Menguasai metode pencatatan secara sistematis;
  11. Menguasai metode pengolahan data;
  12. Menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan musyawarah; dan
  13. Menyimpulkan hasil musyawarah.

Kewenangan Notulis

Seorang notulis dalam Musyawarah memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya agar menghasilkan catatan atau resume hasil musyawarah desa yang utuh dan baik.

Berikut ini diuraikan beberapa keistimewaan yang harus diperoleh notulis, yaitu: 
  1. Notulis diberi informasi terkait latar belakang, tujuan musyawarah, pokok masalah dan jenis musyawarah sebelum dilaksanakan. Notulis harus mengetahui susunan acara termasuk pokok masalah atau materi yang akan dibahas oleh peserta agar dapat dipelajari sehingga memudahkan dalam menyusun notulen;
  2. Notulis diberi dokumen atau makalah yang dibagikan kepada peserta musyawarah yang lain pada saat pelaksanaan musyawarah;
  3. Notulis diperbolehkan untuk meminta agar peserta musyawarah menjelaskan atau menyempurnakan kesimpulan yang dikemukakan notulis;
  4. Notulis mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada saat musyawarah berlangsung;
  5. Setiap sesi berakhir notulis mempunyai hak untuk memperoleh rangkuman dan kesimpulan musyawarah;
  6. Agar dapat menyempurnakan notulennya, notulis berhak berbicara pada setiap sesi pembahasan;
  7. Notulis duduk di sebelah pemimpin musyawarah, agar mudah berkomunikasi dan memperoleh informasi secara maksimal. Pemimpin musyawarah dapat menyampaikan bahasa isyarat, petunjuk, bisikan atau surat kecil; 
  8. Apabila musyawarah berlangsung terlalu lama, maka perlu disiapkan beberapa orang untuk menjadi notulis. Setiap acara berlangsung dua jam. Notulis digantikan dengan yang orang lain karena pekerjaan notulis membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan melelahkan. Bahkan dalam musyawarah yang besar notulis diganti setiap setengah jam; 
  9. Ketika menyusun notulen, seorang notulis tidak boleh mengerjakan hal lain karena memerlukan konsentrasi yang penuh; 
  10. Jika musyawarah membutuhkan waktu pengkajian yang lebih lama dan berlangsung alot serta rumit, maka notulis berhak memperoleh keleluasaan untuk menyusun notulen akhir. Perbandingan waktu antara mengolah data dengan lamanya musyawarah yaitu 3:1. Artinya musyawarah berlangsung selama 1 jam, maka setelah musyawarah waktu yang dibutuhkan notulis untuk mengolah data hasil musyawarah ialah selama 3 jam.


Garis-Garis Besar Notulensi Musyawarah

Isi notulen hasil musyawarah yang baik adalah yang ringkas tetapi lengkap serta jelas. 

Notulen yang lengkap berisi hal-hal sebagai berikut: 
  1. Nama organisasi, instansi, badan atau lembaga yang menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  2. Sifat musyawarah (rutin, biasa, luar biasa, tahunan, rahasia dan lain-lain); 
  3. Hari dan tanggal diselenggarakan Musyawatah Desa; 
  4. Tempat musyawarah desa dilaksanakan; 
  5. Waktu mulai dan berakhirnya (kalau tidak pasti ditulis sampai dengan selesai); 
  6. Nama dan jabatan pimpinan musyawarah desa; 
  7. Daftar hadir peserta (nama lengkap, alamat, unsur, No HP dan tanda tangan; 
  8. Catatan semua persoalan yang belum ada keputusan; 
  9. Usul-usul atau perbaikan; 
  10. Tanggal atau bulan kapan akan diadakan musyawarah kembali; 
  11. Penundaan musyawarah dan tanggal penundaan, (bila perlu); 
  12. Susunan Notulen Musyawarah Desa.
  13. Keputusan hasil rapat diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan
  14. Tanda tangan notulis, pimpinan musyawarah, Kepala Desa, BPD dan wakil masyarakat.


Notulen/notulensi harus disusun secara berurutan sesuai dengan topik dan subtopik pembahasan agar mudah bagi pembaca untuk mempelajari dan merangkai hasil dari peristiwa rapat.

Susunan Notulen Musyawarah Desa: 
  1. Nomor pertemuan (musyawarah) dan jenis musyawarah perlu disebutkan;
  2. Jam dimulai pertemuan harus disebutkan demikian waktu berakhirnya, Apabila belum pasti selesainya, maka ditulis mulai pukul 8.00 sampai selesai; 
  3. Daftar hadir semua ditandatangani oleh peserta dan harus dilampirkan pada notulen;
  4. Meskipun notulen ditulis secara ringkas, tetapi setiap pembicaraan harus disebutkan namanya;
  5. Nama pendukung, terutama yang tidak disetujui jangan dituliskan, lebih baik ditulis;
  6. Setelah musyawarah selesai notulis mengoreksi kembali setiap catatan penting dan menyalin kembali atau di ketik dan disimpan dalam penyimpanan, dan ditandatangani oleh notulis serta pimpinan rapat desa;
  7. Bila perlu digandakan untuk dibagikan kepada peserta yang tidak hadir pada waktu musyawarah atau dibagikan pada waktu musyawarah  desa berikutnya.
Demikian tentang Panduan Membuat Notulensi Musyawarah dan Contoh Berita Acara Rapat Desa. Semoga bermanfaat.

31 Oktober 2019

Empat Desa Wisata Indonesia Masuk Top 100 Destinasi Berkelanjutan Dunia


Empat Desa Wisata di Indonesia yaitu Desa Pemuteran (Bali), Desa Penglipuran (Bali), Desa Wisata Nglanggeran (Yogyakarta), dan Desa Pentingsari (Yogyakarta) masuk dalam Top 100 Destinasi Berkelanjutan di Dunia versi Global Green Destinations Days (GGDD).

Penghargaan Sustainable Destinations Top 100 adalah program tahunan Green Destinations Foundation yang bertujuan memamerkan cerita sukses dan praktik pariwisata berkelanjutan dari destinasi pariwisata di seluruh dunia.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dadang Rizki Ratman di Jakarta, Senin (28/10/2019) menjelaskan, ke-4 destinasi tersebut mampu bersaing di level internasional karena memakai pedoman yang sudah berstandar internasional.

“Konsep Desa Penglipuran misalnya yang masuk dalam Top 100 Destinasi Berkelanjutan dunia, salah satunya karena desa itu dianggap bisa mempertahankan sisi tradisional dan kelestarian lingkungannya,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, penataan desa dan bangunan tradisional di Desa Penglipuran masih terjaga utuh. Begitu juga dengan 75 hektare hutan bambu dan 10 hektare vegetasi yang masih terawat. Inilah yang menjadi ciri khas Penglipuran selama ini.

“Meski mayoritas penduduk sudah menganut hidup modern tapi nuansa tradisional khas Bali tidak hilang begitu saja. Kini, Desa Penglipuran jadi salah satu destinasi wisata populer di Indonesia,” katanya.

Demikian juga ketiga desa wisata lainnya yang menjaga keseimbangan dalam mengelola desa wisata dengan mendapatkan manfaat ekonomi dari melestarikan budaya dan alam sekitar desa.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri Pariwisata Bidang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Pariwisata dan Ekomomi Kreatif, Valerina Daniel menambahkan, keempat desa wisata tersebut masuk dalam kategori Konservasi Lingkungan, Pemanfaatan Ekonomi untuk Masyarakat Lokal, dan Sosial-Budaya.

“Nantinya, destinasi yang berada di peringkat teratas pada daftar Sustainable Destinations Top 100 akan diundang untuk menerima ‘Best of Top 100’ di ITB Berlin 2020,” kata Valerina Daniel

Ketua Dewan Pariwisata Berkelanjutan I Gede Ardika menggaris bawahi peranan stakeholder terutama para pelaku pariwisata di daerah yang berkomitmen dalam penerapan standar destinasi pariwisata berkelanjutan. Sehingga lebih banyak lagi destinasi pariwisata di Indonesia yang berjalan dengan prinsip berkelanjutan.

“Kita perlu kolaborasi dengan pemda dan pelaku pariwisata dan para juara di desa wisata atau destinasi pariwisata tersebut,” kata Ardika 

Sumber: http://www.kemenpar.go.id/post/siaran-pers-empat-desa-wisata-indonesia-masuk-top-100-destinasi-berkelanjutan-dunia