Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

09 Oktober 2019

2 Cara Membangun Branding Produk Desa Terkenal

Punya potensi dan produk desa, jika tidak dikenal pasar dan diketahui masyarakat luas tentu tidak memperoleh nilai yang maksimal dalam peningkatan pendapatan desa dan ekonomi masyarakat. 

Foto Ilustrasi: simon-page.com
Lalu bagaimana cara membuat produk desa terkenal. Jawabannya adalah produk dan potensi desa itu harus di branding. Karena branding itu merupakan salah satu hal penting yang harus dibangun dalam bisnis apapun di era digitalisasi.

Namun, sebelum kita bahas 2 cara membangun branding produk desa terkenal. Karena ada kalimat yang mengatakan branding itu lebih penting dari pemasaran dan penjualan. Oleh karena itu, ada baiknya kita pahami dulu apa itu branding? 

Dalam buku "The Brand Called You" (2005) Peter Mantoya menyatakan bahwa ada perbedaan antara pemasaran, penjualan dan branding.

Menurut Peter Mantoya, Branding adalah mempengaruhi. Branding adalah proses menciptakan sebuah indentitas yang dikaitkan dengan persepsi, emosi, dan perasaan tertentu terhadap indentitas tertentu. Branding terjadi sebelum pemasaran dan penjualan. Tanpa sebuah merek yang kuat, pemasaran tidaklah efektif dan penjualan layaknya seperti membenturkan kepala Anda ke sebuah tembok barikade penjualan.

Sedangkan memasarkan adalah mempresentasikan. Menciptakan pasar dengan mengirimkan pesan yang dirancang secara hati-hati kepada pasar sasaran yang sesuai melalui banyak saluran untuk menciptkan kesadaran, rasa suka dan pemahaman. Pemasaran merupakan kegiatan menanam benih untuk dapat melakukan penjualan dengan cara membuat pelanggan tahu bahwa produk mereka ada.

Menjual adalah menyakinkan. Menjual adalah menggunakan taktik bertanya, keterampilan mendengarkan, dan keahlian membujuk guna menyakinkan para audien bahwa mereka tidak bisa melakukan sesuatu bila tidak mennngunakan produk atau jasa tertentu. Menjual adalah kegiatan menutup transaksi.

Nah, dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan, bahwa sehebat hebat apapun sistem pemasaran yang dibangun dalam menjual sebuah produk atau jasa, tanpa memiliki merek yang kuat, penjualan dan pemasaran sebuah produk sering tidak efektif. 

Karena itu, mengapa membranding produk dan potensi desa penting dilakukan. Karena branding itu sendiri bahagian dari salah satu upaya dalam mempertahankan sebuah produk agar mudah diingat oleh konsumen atau pasar.

2 Cara yang dapat digunakan dalam membangun branding produk Desa terkenal, sebagai berikut:

1. Membangun Branding Produk melalui Website Desa

Setiap desa memiliki potensi dan produk yang menarik, baik itu tentang kearifan lokal, produk unggulan desa (prukdes), wisata desa, inovasi desa dan lain sebagainya. 

Website desa salah satu media yang paling efektif untuk membangun branding produk desa. Melalui website desa, pemerintah dapat mempromosikan desa wisata dan potensi lainnya yang dimilikinya untuk diketahui pihak-pihak diluar desa.

Sehingga akan menarik minat masyarakat luar desa untuk berkunjung ke desa. Dan dengan sendirinya akan memberikan keuntungan ekonomi bagi warga dan dapat meningkatkan pendapatan desa.

Baca: Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Permohonan Desa Domai Desa ID.

2. Membangun Branding Produk Desa melalui Media Sosial

Media sosial merupakan market potensial untuk memperkenalkan potensi dan menjual produk desa kepada khalayak ramai. Meskipun tidak semua media sosial cocok digunakan untuk membranding produk desa. Karena setiap media sosial itu memiliki karakteristik berbeda-beda.

Instagram misalnya, sangat cocok digunakan untuk mempromosikan konten-konten yang bersifat fotografi dan sebagai salah satu platform media sosial yang paling digemari oleh kaum muda selain Snapchat.

Setidaknya terdapat sejumlah media sosial populer yang banyak pengemarnya, seperti Youtube, Facebook, Blog, Twitter, Instagram, Qzone, LinkedIn, Quora, hingga Shoelace nantinya. 

Itulah sejumlah platform media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk usaha bumdes dan potensi desa. 

Selebihnya, cara lain untuk membangun branding produk desa agar terkenal dan diminati konsumen luar desa, yakni belajar strategi pemasaran dari bumdes-bumdes yang sudah berkembang dan maju.

Semoga bermanfaat. Terus bergerak membangun kemandirian desa.

07 Oktober 2019

Buka Usaha di Desa, Tidak Punya Modal? Ini Solusinya

Desa sekarang tak lagi seperti dulu. Saat ini beragam fasilitas umum seperti infrastruktur jalan sudah semakin membaik, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa terus tumbuh kearah positif meskipun belum merata.

Beriringan dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi di perdesaan, beragam jenis usaha warga lahir. Mulai dari usaha kecil-kecilan sampai usaha skala besar. 

Meskipun dulu kebanyakan orang berpikir kalau hidup di desa itu tidak dapat mengubah nasib. Maka tak heran jika sebagian pemuda-pemudi desa memilih hijrah ke kota-kota besar dengan maksud memperbaiki nasib. 

Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata kehidupan di kota tak seindah yang mereka bayangkan. Setelah mimpi tak dapat diraih, kembali ke kampung halaman, menjadi sebuah pilihan untuk meneruskan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik di hari esok.

Nah, bagi kamu yang ingin membuka usaha di desa, tidak punya modal kerja bukan sebuah kendala lagi sekarang. Selama kamu memang betul-betul serius, ada beragam fasilitas pinjaman modal usaha dapat kamu akses dengan mudah dengan pinjaman bunga yang sangat ringan.

Namun, jika kamu khawatir mengajukan pinjaman modal usaha terlilit riba? Ada alternatif lain ambil yaitu dengan memilih pinjaman syariah. Produk syariah memang paling tepat dan terbaik bagi seorang muslim ketimbang yang lainnya.

Baca: Usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa

3 lembaga ekonomi berikut ini mungkin dapat menjadi solusi untuk kamu pinjamkan uang modal usaha. Mengingat kedua lembangan ini merupakan lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat di perdesaan.

1. Pinjaman Modal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Jika di desa mu sudah ada BUMDes yang bergerak di sektor simpan pinjam. Kamu dapat manfaatkan untuk meminjam modal usaha. BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemeritah desa bersama masyarakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. 

Pendirian BUMDes selain bermaksud untuk menyerap tenaga kerja di desa juga untuk membuka peluang-peluang usaha ekonomi produktif dalam upaya menunjang perekonomian masyarakat desa.

Karena itu, kamu bisa ajukan pinjaman modal usaha ke bUMDes. Dari pada kamu meminjak kepada renternir lebih baik kamu pinjamin ke BUMDes saja. Biasanya pinjaman modal ke BUMDes prosesnya lebih mudah dan cepat cair, jika persyaratan yang ditentukan oleh pengelola BUMDes dapat kamu dipenuhi.


2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu jenis pinjaman modal usaha yang paling disukai sekarang oleh masyarakat desa. KUR ini disalurkan melalui bank pemerintah. 

Besaran bunga KUR termasuk yang terendah dibandingkan dengan jenis pinjaman modal usaha lainnya. Bunga yang rendah ini dikarenakan KUR memang memperoleh subsidi dari pemerintah. Pola penjaminan sesuai dengan bidang usaha calon nasabah KUR.

Salah satu bank yang ditugaskan pemerintah untuk melayurkan KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jika kamu mau buka usaha di desa, tidak punya modal. Pinjaman KUR BRI bisa menjadi salah satu solusinya. 

Apalagi cicilan yang ditawarkan KUR BRI sangat rendah dan cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah atau pemula. 

3. Pinjaman Modal dari Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam termasuk salah satu alternatif yang dapat kamu manfaatkan untuk mendapatkan modal usaha kerja. Syarat untuk mendapatkan pinjaman modal di koperasi tergolong mudah dengan suku bungan pinjaman yang ringan.

Untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dari koperasi tentu ada syarat-syaratnya. Salah satunya kamu harus bergabung menjadi anggota koperasi, karena prinsip koperasi mensejahterakan anggotanya. Semoga bermanfaat.

02 Oktober 2019

Usaha Apa saja yang Menjanjikan Dikembangkan di Desa

Kesuksesan dalam berusaha di desa sebenarnya sangat sederhana atau simple. Jika usaha yang kita kembangkan dapat memberikan nilai manfaat dan solusi atas kebutuhan masyarakat.


Kanapa banyak usaha di desa tidak mampu berkembang dengan baik. Bahkan ada yang harus gulur tikar. Salah satu penyebabnya, usaha yang dibuka di desa tidak mampu memberikan solutif atas kebutuhan masyarakat.

Karena itu, sebelum usaha dijalankan. Temukan dulu jenis usaha apa yang cocok untuk kembangkan. Jangan terburu-buru dalam memilih jenis usaha di desa, karena itu merupakan kesalahan yang sangat fatal untuk keberlangsungan sebuah usaha.

Lalu, apa yang harus dilakukan. Sebaiknya amati, indentifikasi dan cermati dulu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di desa. Karena setiap desa berbeda kebutuhan dan konsumennya.

Jika Anda belum menemukan ide usaha apa saja yang cocok dikembangkan di desa. 6 contoh jenis usaha ini menurut anakdangang.com sangat menjanjikan untuk dibuat di desa.

1. Warung Kopi dan Gorengan

Masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan dan pedesaan biasanya sangat suka berkumpul dan mengobrol dengan sesama warga lainnya. 

Kebiasaan ini biasanya mereka nikmati bersama secangkir kopi dan kudapan hangat, seperti pisang goreng, singkong goreng, ubi goreng dan lainnya. 

Nah, kebiasaan warga ini sebenarnya bisa menjadi ladang usaha yang cukup menjanjikan bagi Anda. Membuka usaha warung kopi dan gorengan bukanlah ide yang buruk. Modalnya kecil, namun untungnya tidak pernah nihil.

2. Toko kelontong

Membuka usaha toko kelontong memang tidak pernah merugikan. Barangnya mudah ditemukan dan keuntungannya lancar didapatkan.

Modal awal untuk membuka usaha toko kelontong ini relatif kecil. Hanya dengan uang sekitar 2 sampai 3 juta saja, Anda sudah bisa mendapatkan berbagai macam barang kebutuhan pokok harian untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar.

Keuntungan yang bisa Anda ambil dari sebuah barang memang relatif kecil, mulai dari 500 hingga seribu rupiah saja. Namun jika dalam seharinya Anda mampu menjual 100 buah barang dengan keuntungan seribu rupiah per itemnya, maka keuntungan bersih yang bisa didapat setiap harinya kurang lebih sekitar 100 ribu rupiah.

Keuntungan ini tentunya lebih besar dari upah seorang pekerja pabrik.

3. Toko Pakan Ternak

Biasanya di daerah desa atau kampung, mayoritas penduduknya menekuni pekerjaan sebagai peternak. Nah, jika di daerah tempat tinggal Anda juga banyak masyarakat yang menekuni dunia peternakan, maka membuka toko yang menjual pakan ternak terbilang sangat menjanjikan.

Kenapa? Karena pakan ternak pasti dibutuhkan setiap harinya oleh para peternak untuk memberi makan hewan ternak mereka.

4. Counter Pulsa

Masyarakat yang tinggal di desa dan di kampung pastinya juga memiliki handphone sebagai alat komunikasi jarak jauh. Handphone tidak akan berfungsi sebagai alat komunikasi tanpa adanya adanya pulsa.

Untuk itu, masyarakat pasti sangat membutuhkan orang yang menjual pulsa dalam memenuhi kebutuhan yang satu ini. Peluang tersebut tentunya bisa Anda manfaatkan untuk meraup keuntungan.

Modal untuk membuka usaha ini terbilang cukup kecil. Anda hanya perlu membeli etalase bekas dan membeli saldo pulsa untuk semua operator senilai 200 ribu rupiah. Kalau perlu, tambahkan juga paket kuota internet.

5. Token Pembayaran

Untuk membayar tagihan listrik, biasanya Anda harus mendatangi kantor resmi loket pembayaran PLN yang letaknya berada di daerah perkotaan. Begitu pula halnya dengan pembayaran air bersih.

Dengan adanya teknologi internet saat ini, pembayaran tagihan listrik dan air sudah bisa dilakukan secara online. Banyak sekali aplikasi pembayaran berbasis android yang bertebaran di playstore.

Hanya perlu mengunduh salah satu di antaranya yang menerapkan biaya admin paling rendah. Setelah itu Anda bisa membuka usaha token pembayaran online di rumah sendiri.

Usaha yang satu ini juga cukup menjanjikan. Anda bisa meraup keuntungan sekitar 2000 hingga 5000 rupiah per transaksi. Coba saja kalikan nominal tersebut dengan jumlah rumah yang ada di kampung Anda. Lumayankan?

Namun, jika memutuskan untuk membuka usaha ini, alangkah baiknya jika Anda mengawinkannya dengan usaha lain, seperti usaha toko kelontong atau counter pulsa. Ini pastinya akan membuat tempat usaha Anda semakin ramai.

6. Budidaya Ikan

Lahan yang tersedia di daerah pedesaan maupun perkampungan pasti lebih luas dibandingkan dengan lahan yang tersedia di daerah perkotaan. Hal ini merupakan sebuah keuntungan bagi Anda yang memiliki keahlian dalam memelihara dan membudidayakan ikan konsumsi, seperti lele, belut, nila, mujair dan lainnya.

Usaha budidaya ikan ini tentunya sangat menjanjikan dan menguntungkan karena hasil panennya dapat Anda jual ke rumah makan, restoran, atau ke pasar.

Selain 6 usaha desa diatas, sebenarnya masih banyak peluang usaha pontensi lainnya yang bisa kita kembangkan untuk meningkatkan pundi-pundi ekonomi, baik dalam skala kecil maupun dalam skala bisnis yang besar. 

Semoga bermanfaat!

24 September 2019

Tatacara Pendirian BUMG Bersama

BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.


BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Terkait pendirian BUMG Bersama, ada banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh para pelaku di gampong. Adapun pertanyaaan yang sering diajukan baik melalui offiline maupun online, antara lain seperti:
  1. Apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendiriaan BUMG Bersama?
  2. Apakah pendirian BUMG Bersama bisa dilakukan tanpa memiliki Badan Usaha Milik Gampong?
  3. Apa manfaat BUMG Bersama bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi gampong dan masyarakatnya? 
  4. Bagaimana hubungan BUMG Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Gampong? Dan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus BKAG?
  5. Usaha apa yang paling cocok dikelola atau dikembangkan oleh BUMG Bersama?
  6. Apa perbedaan BUMG dengan BUMG Bersama?
Semua pertanyaan atas, tentu membutuhkan jawaban. Namun, melalui tulisan ini kita ulas dulu tentang apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendirian BUMG Bersama.

Dalam Pedoman Teknis Pendirian BUMDe Bersama disebutkan, Pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) mengelola sumber daya bersama (common pool resources).  

Prakarsa Desa dan inisiatif Desa berawal dari langkah sederhana yakni melalui dialog dengan kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan pelaku wirausaha Desa lainnya tentang potensi desa yang dapat dikelola bersama.

“Misalnya, di desa “A” dan desa “B” berada di wilayah Telaga yang berpotensi untuk dikelola bersama. Dengan melihat adanya potensi wisata itu, kepala Desa “A” dan kepala Desa “B” berdiskusi terkait pemanfaatan sumber daya bersama ini. Akhir diskusi ini kemudian menghasilkan kesepakatan antara dua kepala desa untuk melakukan kerjasama antar Desa bidang pariwisata sekaligus bersepakat untuk mengadakan Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa untuk menindaklanjuti perbincangan ini.” Kondisi ini yang kemudian dinilai sebagai prakarsa Desa.

Prakarsa Desa tidak hanya terbatas pada ide dan gagasan dari kepala Desa saja tetapi juga dapat bersumber dari aspirasi masyarakat Desa.

Pedoman lengkap tentang tatacara pendirian BUMG Bersama, dapat dipelajari dalam Pedoman Teknis Tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017.

Untuk memperbanyak literasi seputar BUMG dan mendorong percepatan pendiriaan BUMG Bersama. Infodes telah menyediakan contoh Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Donwload Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong Bersama.

Donwload Contoh Angggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMG Bersama.

Donwload Contoh Peraturan Bersama Keuchik tentang Kerjasama Antar Gampong.


Silahkan dilakukan modifikasi dan penyesuain isi sesuai kebutuhan masing-masing. Semoga bermanfaat.

13 September 2019

Bisnis Apa yang cocok untuk BUMDes Pemula?



Bisnis Apa yang cocok untuk BUMDes Pemula

Desa kami baru memulai mendirikan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan modal awalnya sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).


Tapi kami masih bingung dalam menentukan jenis usaha apa yang cocok untuk dikembangkan dan dikelola oleh BUMDes..? 

Jawaban

Sebenarnya di desa itu, ada banyak jenis usaha yang dapat dikembangkan. Apalagi jika modal untuk melaksanakan usaha sudah tersedia dalam APBDes.

Misalnya, Desa masih memiliki area pertanian yang luas. Itu potensi desa yang luar biasa.

Sektor pertanian jika dapat dikelola dengan baik akan memperoleh omzet yang luar biasa bagi kesejahteraan petani desa. Apalagi berbisnis di sektor pertanian, berpeluang besar untuk sukses.

Namun, sangat disarankan jika BUMDes masih dalam kategori pemula. Sebaiknya jangan menggarap usaha yang besar dulu. Pilihlah kegiatan usaha BUMDes yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Desa. 

Demikian jawaban singkat terhadap pertanyaan Bisnis Apa yang cocok untuk BUMDes Pemula? Semoga bermanfaat...


03 September 2019

Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan di Desa

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan


Pendirian BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Dengan demikian, BUMDes benar-benar dapat menjadi basis dalam pengembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dan prinsip pendirian BUMDes 

Empat Tujuan Utama Pendirian Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian desa,
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa,
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
  4. Menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di perdesaan.
Lebih daripada itu, BUMDes diharapkan juga mampu berperan sebagai lembaga pelayanan sosial (social institution) bagi seluruh warga desa.

Nah, bagi desa yang sedang merintis pendirian dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa, inilah tahapan-tahap yang harus dilakukan dalam pendirian BUM Desa, yaitu 
  1. Melakukan Kajian Kelayakan Usaha, 
  2. Mempersiapkan Draft AD/ART BUMDes, 
  3. Melakukan musyawarah desa dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Desa (Perdes), 
  4. Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Desa.
Selain empat tahapan utama diatas, ada tujuh tahapan lagi yang harus dilakukan dalam pendirian BUMDes.

Tujuh Tahapan Dalam Pendirian BUMDes, sebagai berikut:

1. Mendesain struktur organisasi BUMDes

Struktur organisasi BUM Desa dibuat untuk menggambarkan bidang pekerjaan yang harus tercakup dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tersebut, baik hubungan instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban.


2. Menyusun Deskripsi Tugas atau Job Description

Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawabnya, dengan adanya pembagian tugas dapat menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu.


3. Menetapkan sistem koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial keseluruhan) ke dalam satu tujuan umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha BUM Desa berjalan efektif.

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga

Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, penting untuk diatur dalam perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan dewan penasehat.


5. Menyusun pedoman kerja

Agar semua pengelola BUM Desa, pemerintah desa, badan kerjasama antar-Desa dan pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desa.

6. Menyusun desain sistem informasi

BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa dengan skema kerjasama antar-Desa yang bersifat terbuka, sehingga perlu dibuat desain sistem informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar BUM Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.

7. Menyusun rencana usaha BUMDes atau business plan BUMDes

Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desa memiliki pedoman jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, sehingga kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha atau business plan BUMDes dilakukan bersama dengan dewan penasehat BUM Desa.


Paska lahirnya UU Desa, semangat pendiriaan BUMDes di perdesaan terus meningkat setiap tahun. Pertanyaannya? Apakah pendiriaan dan pembentukan BUMDes sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah kita uraikan diatas...? 

(Artikel ini hasil bacaan dari Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, jika Anda berminat silahkan donwload di Menu Modul Desa). 

09 Juli 2019

Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes

Menurut Jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes 

1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes, 
2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BUMDes
3. Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa
4. Foto Copy KTP (Ketua atau Bendahara)

Apakah Pembuatan NPWP BUMDes dipungut biaya?

Pembuatan NPWP adalah pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara gratis. Tidak dipungut biaya apapun.

Apa Manfaat NPWP bagi BUMDes?

NPWP BUMDes memberikan banyak manfaatnya. Diantaranya untuk keperluan pengurusan NPWP pada unit-unit usaha BUMDes yang berbadan hukum dan keperluan administrasi diluar perpajakan. Semoga bermanfaat.

22 Juni 2019

Ratusan Keuchik Dilatih Cara Pengembangan BUMG

Seratusan Keuchik (Kepala Desa) Se Provinsi Aceh mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau yang sering disebut dengan BUMDes.

Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para kepala desa atau Geuchik dalam upaya menggali, mengelola dan mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG) untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Bimtek pembentukan dan pengelolaan BUMG yang diikuti oleh perwakilan kepala desa dari sejumlah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, berlangsung selama tiga hari di Grand Permatahati Hotel, Banda Aceh. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Drs Bukhari MM meminta dan mengharapkan kepada seluruh Keuchik untuk dapat memahami materi-materi bimtek dan mengimplmentasikannya saat kembali ke gampong masing-masing.

Adapun materi - materi yang dibahas dalam bimtek BUMG Tahun 2019 antara lain tentang kedudukan, fungsi dan wewenang serta hak dan kewajiban Keuchik sebagai Komisaris BUMDes dan langkah-langkah menyusun kelayakan usaha BUMDes.

Selanjutnya, pedoman tentang tatacara menyusun perdes BUMG. Manajemen dan transparasi serta akuntabilitas dalam mengelola BUMG serta berbagai materi lainnya.

Misalnya, dalam penyusunan kelayakan usaha BUMG. Usaha selain harus rasional juga harus realitis. Usaha BUMG yang realitis yaitu sesuai dengan potensi desa dan kebutuhakan masyarakat.

Bimtek BUMG menghadirkan sejumlah narasumber dan pakar. Diantaranya dari Forum BUMG Aceh, Polda Aceh, Bank Rakyat Indonesia, dan instansi lainnya.(*)

24 April 2019

6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Alasan yang paling umum faktor kegagalan dalam menjalankan BUMDes dapat dirangkum dalam 6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal, sebagai berikut:


1). BUMDes coba coba

BUMDes itu bukanlan seperti permainan game dan bertaruh yang biasa dilakukan atas dasar coba coba keberuntungan semata. Menjalankan usaha BUMDes harus berdasarkan kajian yang benar, jika hanya asal senang saja, habislah.

Menjalankan BUMDes adalah sebuah tugas berat, karenanya usaha BUMDes harus tertata dengan rapi baik dari segi perencanaan, sarana dan prasarananya. Dengan cara seperti ini BUMDes bisa terorganisir dengan jelas serta memiliki tujuan yang pasti yaitu keberhasilan dan penghasilan. 


Baca juga: 9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes.

Pun demikian, banyak sekali orang yang memulai mendirikan BUMDes dengan niat untuk mencoba coba siapa tau beruntung. 
Cara seperti ini, memang tidak menutup kemungkinan peluang keberhasilan tetap ada, namun sudah tentu target serta hasil final yang diperoleh akan berbeda dengan BUMDes yang sudah memiliki perencanaan dengan matang sejak pembentukannya.

2). BUMDes pokoke usaha ini, padahal tidak menguasai bidang usaha yang dipilih.


Apapun jenis usaha yang dipilih, akan lebih baik dan mudah dijalankan jika kita memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Meskipun bukan keahlian yang professional, setidaknya pernah mengetahui tentang seluk beluk usaha yang akan dijalani.

Minimal orang yang mengelola BUMDes pernah bekerja dengan orang lain dengan bentuk usaha yang sama, sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih spesifik serta memiliki bekal kemampuan yang mumpuni untuk membuat perencanaan dan perhitungannya.

Sebagai contoh ingin memulai sebuah usaha kuliner dan kita perna bekerja disebuah restoran, maka tidak akan sesulit jika dibandingkan kita sebelumnya adalah mantan pekerja bengkel.

3) BUMDes anut grubyuk yang Menjalankan sekedar mengikuti trend.

Ini juga bisa berdampak lebih parah dan banyak sekali BUMDes yang gagal, hanya karena memilih jalur trending semata. Sangat tidak cocok untuk melakukan investasi dengan memilih peluang usaha seperti ini karena akan sangat beresiko besar jika kita tidak cermat dalam mengamati situasi dan kondisi. 


Masih ingat jamannya trending usaha yang cukup membuat masyarakat tercengang dan melihat nilai uang yang seperti tidak masuk akal yaitu:

- Jaman populernya bunga gelombang cinta
- Trending booming batu akik
- Berburu tokek harga ratusan juta

Dari ketiga jenis bisnis tersebut seolah olah hanya tampak seperti permainan orang yang sudah memiliki banyak uang. Sehingga dengan cepat mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti apa apa kemudian mencoba melakukan investasi dalam bidang ini kemudian saat tiba masa surut, mereka hanya memperoleh kehancuran yang luar biasa.


Karea itu, dalam memilih usaha BUMDes setidaknya pahami dahulu tentang bentuk bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang apa yang lebih masuk akal daripada hanya sekedar mengikuti trending samata. Sekali lagi, LAKUKAN KAJIAN USAHA...!!!

4) BUMDes yang kerjasama dengan orang yang salah (SDM)

Ketika BUMDes memiliki modal kemudian ingin membentuk sebuah team atau partner kerja maka cermati dan analisa lebih dalam mengenai track record orang tersebut sebelumnya.


Pastikan ia adalah personal yang sudah memiliki pengalaman atau minimal pernah berperan dalam bidang bisnis tersebut. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kata orang ataupun mudah percaya dengan bujuk rayu dimana ia sendiri belum memiliki skill keahlian mumpuni yang tampak dengan mata kepala anda sendiri.

5). Direktur dan Pegawai BUMDes yang mendua.

Konsisten dan tekun adalah faktor penting yang dapat mendukung keberhasilan dalam menjalankan BUMDes. 


Baca juga: BUMDes Berpotensi Menjadi Perusahaan Kelas Dunia.

Dengan sikap rajin tanpa merasa bimbang akan pilihannya, maka sudah dapat memberikan banyak waktu untuk mendalami segala aspek yang berhubungan dengan usaha tersebut. Minimal akan lebih mudah dan cepat memahami apa kekurangan serta kelebihannya.

6). Berakhir dengan menyerah dan takut untuk mengulanginya

Faktor penyebab gagal total dalam menjalankan BUMDes terakhir adalah sikap mudah menyerah dan putus asa. 
Sebenarnya sudah ada pepatah yang tidak akan pernah salah yaitu kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda.

Artinya dengan berbekal pengalaman gagal yang kemarin, setidaknya kita sudah mengetahui apa saja yang menjadi penyebab gagal menjalankan BUMDes untuk bekal evaluasi menuju proses bertumbuh selanjutnya.

(Catatan: Tulisan ini disadur dari Group WA BUMDes yang diposting oleh Sekdes Desa Ponggok dan telah dilakukan editing oleh admin untuk keperluan SEO).

27 Januari 2019

Bisnis Sosial BUMDesa

Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan badan usaha yang lain, terletak pada kemauan dan kemampuannya dalam menjalankan bisnis sosial. Esensi bisnis sosial adalah menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ditangani dengan manajemen bisnis. BUMDesa dalam tataran bisnis sosial tidak menekankan pada sisi profit, akan tetapi benefit. Ukurannya adalah berapa masalah sosial di desa yang mampu ditangani secara bisnis.

Bisnis Sosial BUMDes

Setiap layanan dasar sosial di desa yang mampu dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itu lah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDesa. Ini artinya kehadiran BUMDesa dalam menyelesaikan masalah sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.

Pertanyaannya bolehkah BUMDesa mengambil pembayaran dari pemanfaatnya? Boleh.

Akan tetapi besaran tarif yang dikenakan dihitung sekedar cukup untuk membiayai operasional BUMDesa, termasuk gaji karyawan, dan sedikit cadangan resiko. Rencana bisnis yang disusun oleh pengurus BUMDesa tetap menekankan efektifitas dan efisiensi. Sedangkan surplus tidak menjadi skala prioritas, sehingga penilaian kelayakan usaha tidak didasarkan atas hitung-hitungan dalam laporan keuangan semata. Bahkan, lebih dominan pada seberapa manfaat yang diterima oleh masyarakat desa yang terkena masalah sosial tersebut.

Solutif dan Kolektif

Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam bisnis sosial harus bersifat solutif. Ketika ada masalah yang dialami oleh masyarakat, yang belum cukup dilakukan dengan program kerja desa, bisa dilakukan atau dilanjutkan oleh BUMDesa. Jauhi pikiran tentang berapa surplus atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapatkan dengan jenis bisnis ini. Karena disamping sebagai penghasil PADes, BUMDesa memiliki peran sebagai kepanjangtanganan Kepala Desa dalam mensejahterakan masyarakat. Titik fokusnya pada kesejahteraan masyarakat, dengan cara menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, atau meminimalisir dampak buruk dari permasalahan sosial yang perlu ditangani.

Ketika penyediaan air bersih menjadi jenis usaha BUMDesa, maka tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi. Cukuplah untuk menggaji karyawan secara layak, biaya perawatan jaringan, cadangan perbaikan jaringan. Untuk pemasangan jaringan baru, bisa dianggarkan melalui APBDes pada pos belanja. Pemanfaatan air untuk usaha lain seperti air minum kemasan atau kolam ikan, harus memperhatikan betul kecukupan ketersediaan air bagi masyarakat yang lebih urgen. Jangan karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka layanan dasar masalah air diabaikan. Maka yang harus disadari pada jenis usaha ini, bagi pengurus, utamanya tentang kemanfaatan usaha ini bagi masyarakat.

Permasalahan sampah pun demikian. Seyogyanya, iuran yang ditarik dari warga untuk pengelolaannya, sekedar cukup untuk mengurangi dampak dari sampah. Pemerintah Desa bisa menganggarkan biaya guna tempat pengolahan sampah baik yang kering atau basah. Selain itu, upaya re-use, reduce, dan recylce penting untuk terus dikampanyekan. Masyarakat didorong, melalui keteladanan tentunya, untuk memanfaatkan sampah sebelum benar-benar tak digunakan lagi.

Aneka pelatihan pengolahan sampah menjadi barang bernilai lebih tinggi, sebaiknya kontinu. Dirikan tempat-tempat workshop guna daur ulang. Kampanye menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, membawa tas sendiri saat berbelanja, dan mengurangi penggunaan plastik menjadi contoh kegiatan-kegiatan dalam meringankan dampak sampah. Tanamkan pula pemahaman bahwa membayar iuran bulanan guna pengelolaan sampah, bukan berarti tuntas masalah sampah.

Penanganan masalah sosial baik yang dilakukan secara konvensional maupun bisnis sosial, tak bisa bersifat parsial. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Meski BUMDesa bisa dijadikan motor penggerak, lembaga lain, dan masyarakat dengan kepemimpinan Kepala Desa lah yang bisa menyelesaikannya. Karenanya kerja-kerja kolaboratif secara massif mesti dilakukan secara berkesinambungan.

Memperbesar skala

Saat kita masih berpikir bahwa bisnis sosial yang dilakukan dalam kadar biasa-biasa saja, yakinlah keberhasilannya akan jauh panggang dari api. Bisnis sosial pun membutuhkan skala usaha yang lebih. Besaran skala semestinya lebih daripada sasaran masalah sosial itu sendiri. Karena hampir mustahil ada usaha yang berhasil 100% dari yang direncanakan. Selain terasa manfaatnya, skala usaha dalam bisnis sosial BUMDesa, akan terhindar dari jebakan‘mematikan’ usaha warga.

Tak sedikit BUMDesa yang latah menjalankan usahanya. Ketika usaha BUMDes Mart, pengelolaan sampah, wisata desa, pengelolaan air bersih, dan lain sebagainya berhasil, mereka ikut-ikutan. Tanpa memahami substansi dari bentuk kegiatan tersebut, pengurus BUMDesa pun menjalankan usaha yang sama. Maka tak jarang kehadiran BUMDes Mart justru tak jauh beda dengan toko modern lainnya, ikut andil mematikan usaha warga desa. Pengelolaan wisata desa dengan memanfaatkan alam, mungkin masih lebih baik. Akan tetapi titik jenuh pengunjung karena spot-spot yang tersedia dalam wahana tersebut, perlu diantisipasi. Karena saat titik jenuh itu muncul, penurunan pengunjung pun akan dialami.

Bisnis sosial yang dilakukan oleh BUMDesa harus mampu bekerja dalam berskala besar. Kebutuhan akan tempat tinggal yang selama ini disediakan oleh pengembang yang profit oriented, tak ada salahnya BUMDesa mengambil peran itu. Saluran distribusi produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi sasaran yang juga mesti di bidik, sehingga ketersediaan produk yang kadang dipermainkan pedagang besar, akan terpengaruhi keputusaannya saat BUMDesa bisa hadir dengan misi sosialnya.

Besaran skala bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama antar desa dalam pelayanan usaha melalui BUMDesa Bersama. Keberadaan BPR BKD Banyumas sebagai lembaga intermedia dan konsolidasi modal yang dimiliki desa merupakan contoh bisnis sosial. Lembaga keuangan yang lahir satu tahun setelah BRI dan berbasis di desa ini, menjawab kesulitan akses permodalan masyarakat desa pada lembaga perbankan umum. Pengelolaan bersama antar desa mempermudah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasinya karena sistem manajemen dibuat bercirikan desa.

Sumber: https://www.kikis.id/bisnis-sosial-bumdesa/

31 Desember 2018

Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Pengertian investasi secara umum adalah penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk mendapatkan atau memperoleh imbalan balik yang lebih besar di masa depan.
Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu badan usaha atau perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. 

Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan investasi sejak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara seksama tentang jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita. 

Dalam ilmu bisnis, adalah suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jika tidak dikembangkan. Cara mengembangkan bermacam-macam cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling mudah dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.

Nah, sebelum kita bahas tuntas tentang peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu tentang jenis - jenis investasi. 

Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang. 

Apa itu investasi jangka panjang?

Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun. 

Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?

Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, investasi jangka menengah adalah investasi dengan jangka waktunya antara 1 hingga 5 tahun. 

Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau badan usaha. 

Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Khusus untuk BUM Desa maka yang dimaksud dengan pemegang saham adalah Pemerintah Desa atau Masyarakat Desa secara luas. Jadi tujuan investasi BUM Desa adalah memaksimumkan kemakmuran pemerintah desa atau masyarakat desa. 

Tujuan itu dapat dicapai jika BUM Desa melakukan investasi yang memberikan nilai sekarang yang lebih besar dari investasinya, maka nilai BUM Desa akan meningkat. Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.

Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
  1. Investasi penggantian aset karena sudah usang atau karena adanya teknologi yang baru. 
  2. Investasi perluasan usaha (ekspansi) berupa penambahan kapasitas produksi karena adanya kesempatan usaha yang lebih baik. 
  3. Investasi penambahan produk baru atau diversifikasi produk. 
  4. Investasi lain yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori tersebut.
Rencana investasi jangka panjang sering disebut dengan proyek investasi. Proyek investasi bagi BUM Desa adalah rencana investasi yang akan dilakukan pada unit - unit usaha yang akan dijalankan.

Selengkapnya tentang 4 macam investasi diatas dapat dibaca dalam artikel BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar.

Dari penjelasan diatas, dapat kita intisarikan. Bahwa masyarakat desa dapat menyertakan modal atau sahamnya di BUMDes selain modal dari pemerintah desa. Dengan berinvestasi di BUMDes, masyarakat akan mendapatkan bagi hasil usaha terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau diusahakan oleh BUMDes.

Nah, untuk warga desa yang memiliki kelebihan modal/finansial dan punya rencana investasi. Badan Usaha Milik Desa dapat jadikan pilihan untuk berivestasi. 

Namun, harap dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskannya. Meskipun, Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa sangat menjanjikan. 

Sementara itu, untuk Anda yang berminat belajar cara tingkatkan awareness bisnis BUMDes melalui pemilihan influencer yang tepat. Kita dapat belajar dari para influencer - influencer sukses dalam mempromosikan produk bisnisnya. 

Mengapa Owner Produk Perlu Coba Sosiago Influencer Marketing?

Semoga artikel ini bermanfaat.

28 Desember 2018

Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pajak BUMDes

Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.


Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa

BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.

Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak?  Ini Jawabannya.

Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.

Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat menjadi Wajib Pajak.


Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa

Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 


Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:

PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.


PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.


PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. 


Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.


Hal Lain Seputar Pajak BUMDes

Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Sumber: klikpajak.id

21 Desember 2018

Kenapa BUMDes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?

Menemukan usaha apa yang paling ideal dan cocok untuk dikembangkan di desa memang bukan hal yang mudah. Buktinya banyak desa masih kesulitan dalam menemukan potensi apa yang berpeluang dan menjanjikan untuk dikembangkan dan jalankan.
Menyusun Rencana Usaha BUMDes/Ilustrasi
Pun demikian, bukan berarti desa tidak dapat menemukan potensi di desanya. Buktinya banyak desa telah berasil dan mampu dalam mengembangkan potensi dan membuat produk unggulan desa hingga usahanya sukses tidak hanya di pasar lokal bahkan ada yang sudah dipasarkan ke pasar internasional. Maka tak heran jika BUMDes berpotensi jadi perusahaan kelas dunia di era industri 4.0

Saat ini dalam membangun usaha desa persoalan modal bukan lagi sebuah kendala, jika usaha desa itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, karena dana desa yang diterima setiap desa dapat disertakan untuk modal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa termasuk untuk modal BUM Desa.

Nah, jika modal bukan sebuah kendala, maka langkah selanjutnya yang dibutuhkan adalah keberanian dan tekat untuk memulai sebuah usaha. Sebab, banyak BUMDes sukses diawali dari keberanian pendiri berpikir besar.

Keberanian dan tekat yang kuat saja tidaklah cukup, bila tidak diikuti dengan perencanaan usaha yang baik. Oleh karena itu, para pengurus BUM Desa harus menyusun dan membuat perencanaan bisnis BUMDes terhadap unit-unit usaha yang akan dijalankan dan dikembangkan. 

Dengan adanya perencanaan bisnis yang matang dapat mencegah usaha BUMDes terhindar dari resiko kegagalan. 

Selanjutnya dengan adanya perencanaan bisnis yang kuat dan mantang memudahkan BUMDes untuk menawarkan ide-ide kegiatan usaha kepada masyarakat desa maupun dalam melakukan kerjasama usaha antar desa serta dengan pihak-pihak lain.

Yang perlu dicatat adalah apapun kerjasama usaha atau kemitraan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa harus bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan memperkuat sumber pendapatan desa. 

Nah, bagi desa - desa yang belum mendirikan BUM Desa jangan takut untuk memulai. Karena cara mendirikan BUMDes mudah. Semoga bermanfaat.

16 Desember 2018

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kesempatan yang luas bagi desa untuk tumbuh dan berkembang baik di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya.

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Dengan kesempatan yang luas itu, desa diharapkan lebih gigih dalam memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada agar masyarakat terbebas dari berbagai jeratan, diantaranya desa terbebas dari kemiskinan. Namun, perubahan-perubahan yang terjadi di desa, tetap diharapkan tidak meninggalkan tata nilai sosial budaya yang sudah hidup seperti kekerabatan, gotong royong dan kearifan lokal.

Salah satu peluang dan kesempatan desa untuk membebaskan warganya dari jeratan kemiskinan yaitu dengan memperkuat perekonomian desa. Ada banyak jalan yang bisa ditempuh, diantaranya dengan mendirikan dan mengembangkan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa masa depan.

Badan Usaha Milik Desa yaitu suatu lembaga/badan perekonomian desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa dan masyarakat yang di kelola secara ekonomis mandiri dan profesional.

Dengan lahirnya BUM Desa di tiap-tiap desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui BUM Desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa diharapkan juga dapat menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes), meningkatkan pelayanan publik, menjadi penggerak ekonomi di desa, serta manfaat sosial lainnya.


Meskipun BUMDes sangat penting bagi sebuah desa. Tetapi dalam perjalanannya, ada BUMDes yang sukses namun ada pula yang berjalan di tempat atau gagal. Ada pula BUMDes yang sukses dimuka publik namun kurang mengakar ke warga desanya. 

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Disimpulkan dari Seri Buku Pintar BUMDes, setelah proses pelembagaan BUM Desa selesai dilakukan dan sudah ada kesepakatan dari pemerintah desa dan masyarakat desa untuk pembentukan BUM Desa, mereka sudah mengidentifikasi dan memilih usaha yang layak di jadikan usaha BUM Desa, dan sudah memiliki rencana bisnis maka pengurus BUM Desa sudah dapat memulai usaha BUM Desa. Namun, biasanya pengurus BUM Desa cenderung untuk tidak segera memulai usaha. Pengurus BUM Desa seringkali mengalami kegamangan untuk memulai bisnisnya.

Kegamangan untuk segera memulai bisnis biasanya terjadi karena ada hambatan mental (mental block) pada diri pengelola BUM Desa. Hambatan mental ini muncul dari pikiran negatif bahwa usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa belum tentu berhasil bahkan akan gagal. 

Cara terbaik untuk menghilangkan hambatan mental ini adalah berpikir positif atau berpikir untuk sukses. James Allen, memberikan nasihat berupa 4 cara untuk sukses dengan menjawab empat pertanyaan pada diri pengelola BUM Desa. 

Pertanyaan pertama adalah “mengapa?” Mengapa harus mengembangkan BUM Desa di desa? BUM Desa akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok marginal (warga miskin, perempuan, dll), dapat meningkatkan PADes, mengurangi pengangguran, meningkatkan pelayanan publik, atau manfaat lainnya sesuai dengan kebutuhan lokal. Temukan alasan paling kuat yang mengharuskan BUM Desa dibangun. 

Pertanyaan berikutnya adalah “mengapa tidak”. Jika salah satu atau beberapa alasan paling kuat tersebut ada mengapa tidak segera mendirikan dan menjalankan usaha melalui BUM Desa. 

Pertanyaan motivasi berikutnya adalah “mengapa bukan kita?”. Jika belum ada yang mau dan mampu menjalankan BUM Desa di desa kita, mengapa bukan kita yang memulai dan menjalankan usaha BUM Desa? 

Pertanyan terakhir adalah “mengapa tidak sekarang?”. Jika sudah ada alasan yang kuat, tidak ada pikiran yang meragukan lagi, dan kita memiliki potensi, peluang dan kemampuan maka segeralah mulai menjalankan BUM Desa.

Pendirian dan pengembangan BUM Desa hanya akan terjadi jika para pendiri “berani memiliki impian”. Saat impian dan keiinginan untuk mendirikan BUM Desa menguat namun masih terbelenggu oleh diri sendiri maupun oleh orang lain maka memompa semangat para pendiri BUM Desa merupakan keharusan. 

Karena dengan memompa semangat diri (memotivasi) maka BUM Desa dapat berdiri dan mulai menjalankan usahanya. Para pendiri BUM Desa harus berani berpikir besar (think big) dengan membangun visi dari BUM Desa. Visi BUM Desa inilah yang akan menjadi energi penggerak agar para pendiri dan pengelola berani untuk segera memulai. 

Tulisan ini dintisarikan dari Seri Buku Pintar BUMDes "Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa". Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh siapa saja terutama bagi para pegiat dan pejuang desa sebagai sumber referensi dalam pengelolaan BUMDes.