28 Desember 2015

Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes

Tags

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.

1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
2. Prinsip-Prinsip Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
  2. BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
  4. BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.
3. Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Sebagai salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas.
Penasihat dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMDes, Kades Berkewajiban:
  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; 
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan 
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang: 
  • Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
  • Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Penamaan Organisasi BUMDes: 

Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.

Pengelolaan BUMDes: 

Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa. 

Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan. 

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.

Diolah dari Buku Saku 7 tentang Badan Usaha Milik Desa

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon