29 Desember 2015

Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka dibutuhkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. 
Dalam Tata Kelola Desa, Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di Desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.
Oleh sebab itu, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat desa setempat. 

Keterlibatan tersebut, boleh 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama. Namun, bila dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, hendaknya dilakukan secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Berikut beberapa manfaat dan sumbangsih yang diperoleh dengan diberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat desa dalam Pengelolaan Kekuangan Desa; antara lain dapat:
  • Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan.
  • Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan
  • Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan. 
Kenapa keterlibatan masyarakat desa menjadi pokok penting. Karena, seringkali dalam komunitas desa ada kelompok yang tersisih disebabkan oleh ekonomi (kelompok miskin), umur (anak-anak dan manula), jenis kelamin (perempuan dalam masyarakat patriakat), minoritas, atau memiliki keterbatasan fisik. 

Kelompok diatas, terutama kelompok miskin dan marginal yang justru menjadi tujuan utama dari alokasi anggaran desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, jangan sampai mereka tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses anggaran desa. Untuk itu perlu tindakan affirmasi dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok ini di desa.

Dalam konteks pelibatan, kelompok ini tidak dapat serta merta mengetahui hak dan mampu menyuarakan kepentingan mereka. Maka diperlukan proses pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok ini baik oleh pendamping di dalam desa maupun oleh pendamping yang ditempatkan di desa.

Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? 
Asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. 
Jika dlihat dari asas-nya, setidaknya ada 4 tahapan yang mengharuskan keterlibatan masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa (KPD).

Tahap Perencanaan
  • Melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Melakukan pengorganisasian untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam Musdes dan Musrenbangdes.
  • Menetapkan prioritas belanja desa dalam Musdes dan musrenbangdes.
Tahap Pelaksanaan

  • Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
  • Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa
Tahap Penatausahaan
  • Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif.
  • Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan belanja desa.
Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
  • Meminta informasi
  • Mencermati materi LPJ
  • Bertanya/meminta penjelasan terkait LPJ dalam Musyawarah Desa.
Referensi: Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan sumber-sumber lain. 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon