Kemandirian Desa dalam UU Desa adalah percampuran antara self governing community (komunitas yang berpemerintah) dengan local self government (pemerintahan lokal).
Dengan percampuran tersebut, sekarang desa berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. Desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
BUMDes merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. "Badan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat desa di masa mendatang, dan selamanya".
Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota.
Berdenyut atau tidaknya BUMDesa sangat ditentukan oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan inovasi pengelolanya dan komitmen pemerintah desa itu sendiri, yang tercermin dalam tiga dokumen besar desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBdes serta regulasi yang mengaturnya.
Banyak BUMDES yang tidak aktif
Meskipun pembentukan BUMDes terus didorong, namun kenyataan di lapangan banyak BUMDes yang tidak aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah dan pendamping desa membuat pemerintah desa kebingungan baik dalam penyusunan regulasi desa terkait BUMDes maupun dalam menentukankan jenis usahanya.
Penyebab lain, BUMDes tidak aktif dikarenakan sumber daya manusia di desa yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada desa punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah desa.
"BUMDes sekedar BUMDes yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Desa belum bisa memberikan sumbangsih dalam mendukung kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa".
Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur desa, banyak juga kades yang sukses membangun BUMDes dengan asetnya milyaran rupiah, Desa Ponggok sebagai referensi kita.
BUMDes Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBDes
Bagi Desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi tidak memiliki kegiatan atau usaha. Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana di APBDes untuk BUMDes. "Jangan sampai jadi objek temuan auditor dana desa".
Karena diasumsikan, "dalam kondisi BUMDes tidak aktif, pembentukan yang tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak memiliki dokumen AD/ART, juknis pengelolaan dan operasional, dan keterbukaan informasi. Bisa jadi, dana yang di kuncuran ke BUMDes akan rawan penyelewengan".
Reportase desa menemukan, setiap desa yang dikunjungi, Sekretariat BUMDes tidak ada di desa itu. Papan informasi desa, hanya beberapa desa yang memilikinya. #DesaMembangun
Dengan percampuran tersebut, sekarang desa berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. Desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
Ilustrasi: Jenis Usaha BUMDes/notary.my.id |
Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota.
Berdenyut atau tidaknya BUMDesa sangat ditentukan oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan inovasi pengelolanya dan komitmen pemerintah desa itu sendiri, yang tercermin dalam tiga dokumen besar desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBdes serta regulasi yang mengaturnya.
Banyak BUMDES yang tidak aktif
Meskipun pembentukan BUMDes terus didorong, namun kenyataan di lapangan banyak BUMDes yang tidak aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah dan pendamping desa membuat pemerintah desa kebingungan baik dalam penyusunan regulasi desa terkait BUMDes maupun dalam menentukankan jenis usahanya.
Penyebab lain, BUMDes tidak aktif dikarenakan sumber daya manusia di desa yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada desa punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah desa.
"BUMDes sekedar BUMDes yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Desa belum bisa memberikan sumbangsih dalam mendukung kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa".
Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur desa, banyak juga kades yang sukses membangun BUMDes dengan asetnya milyaran rupiah, Desa Ponggok sebagai referensi kita.
BUMDes Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBDes
Bagi Desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi tidak memiliki kegiatan atau usaha. Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana di APBDes untuk BUMDes. "Jangan sampai jadi objek temuan auditor dana desa".
Karena diasumsikan, "dalam kondisi BUMDes tidak aktif, pembentukan yang tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak memiliki dokumen AD/ART, juknis pengelolaan dan operasional, dan keterbukaan informasi. Bisa jadi, dana yang di kuncuran ke BUMDes akan rawan penyelewengan".
Reportase desa menemukan, setiap desa yang dikunjungi, Sekretariat BUMDes tidak ada di desa itu. Papan informasi desa, hanya beberapa desa yang memilikinya. #DesaMembangun
1 comments so far
Tempat kami Dana Angaran Bumdes Tidak aktif...bagaimana solusinya
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon