Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK Nomor 205/PMK.07/2019 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa.
Yang dimaksud dengan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Sementara itu, Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 meliputi:
a. Penganggaran
b. Pengalokasian,
c. Penyaluran,
d. Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan,
e. Pedoman penggunaan, dan
f. pemantauan serta evaluasi.
Bagaimana Cara Perhitungan Rincian Dana Desa setia Desa?
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.
Alokasi Dasar
Pagu alokasi dasar dihitung sebesar 69 persen dari anggaran Dasa Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional.
Alokasi Afirmasi
Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran Dana Desa dibagi secara proposional kepada Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja
Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
Desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10 persen dari jumlah Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Dana Desa, Capaian Keluaran Dana Desa, Capai Hasil Pembangunan dengan bobot:
a. 20 %untuk pengelolaan keuangan
b. 20 % untuk pengelolaan dana desa
c. 25 % untuk capaian keluaran Dana Desa, dan
d. 35 % untuk capaian hasil pembangunan desa.
Alokasi Formula
Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 28 persen dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan Desa, Luas Wilayah Desa, dan tingkat kesulitan georafis Desa dengan bobot:
a. 10 % untuk jumlah penduduk
b. 50 % untuk angka kemiskinan
c. 15 % untuk luas wilayah
d. 25 % untuk tingkat kesulitan georafis
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juli sebesar 40 persen.
Tahap dua paling cepat bulan Maret dan paling lambat Minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 persen. Dan tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen.
Untuk Desa berstatus Desa Mandiri penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60 persen. Tahap kedua paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen.
Desa Mandiri merupakan Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selengkapnya tentang Penyaluran Dana Desa silahkan dibaca dan donwload disini Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Demikian tentang Tata Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa sebagaimana diatur dalam Permenkeu PMK No.205/PMK.07/2019. Semoga bermanfaat.