Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun sebelumnya, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Dalam PMK lama disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua jenis; (a) berdasarkan Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 7).
Dalam PMK lama, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4)
Sedangkan peraturan baru kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) berdasarkan Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 * Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)
Adapun penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon