Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan

17 Januari 2017

Memasyarakatkan Teknologi Tepat Guna

Pengertian Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah sebuah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bersifat dinamis, tidak merusak lingkungan, mudah digunakan yang diciptakan untuk meningkatkan nilai tambah produksi dan ekonomi masyarakat.
Pengertian Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah sebuah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bersifat dinamis, tidak merusak lingkungan, mudah digunakan yang diciptakan untuk meningkatkan nilai tambah produksi dan ekonomi masyarakat.
Mesin Padi Keliling/Ilustrasi: IST
Tujuan teknologi tepat guna adalah membantu meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dengan meningkatkan sumber daya manusia dan memanfaatkan sumber daya alam dengan sentuhan berbagai teknologi tepat guna.

Oleh karena itu, memasyarakatkan teknologi tepat guna sangatlah penting. Mengingat, TTG  selain dapat membantu masyarakat desa dalam memecahkan permasalahan usaha dengan sentuhan teknologi tepat guna. 

TTG juga bisa meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui berbagai pelatihan. 

Berikut beberapa jenis Teknologi Tepat Guna yang dapat dikembangkan menurut Tipe Desa

Desa Nelayan
Desa Nelayan adalah desa yang sebagian kehidupan penduduknya tergantung pada penangkapan, pemeliharaan ikan dan hasil-hasil lainnya. 

Jenis-jenis Teknologi Tepat Guna yang diperlukan, antara lain seperti; Perahu, Jala, Lampu, Pengawet Produksi, Pembuatan Es, Pembuatan Garam, Angkutan, Pemasaran, BUMDes, Koperasi, Manajemen, dll.

Desa Persawahan
Desa Persawahan adalah desa yang sebagian besar penduduknya tergantung dari usaha pertanian sawah. 

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, seperti; pemupukan, pengolahan sawah, alat pemotongan produksi, angkutan pengangkut hasil panen, gudang penyimpanan dan pengeringan, pembibitan, pengairan, penyemprotan hama, teknik tumpang sari pada dan ikan, pemasaran, BUMDes, Koperasi dan manajemen, dan lain-lain.

Desa Perladangan
Desa Perladangan adalah desa yang sebahagian besar kehidupan penduduknya tergantung pada pertanian ladang atau tegalan. Seperti Palawija, holtikultura, pangan (padi), dan lain-lain.

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, seperti; pengolahan buah-buahan, pengolahan palawija, angkutan/transportasi, teknik teras tangga, pupuk kompos, pemasaran, BUMDes, Koperasi dan manajemen, dan lain-lain.

Desa Perkebunan
Desa Perkebunan adalah desa yang sebahagian besar kehidupan penduduknya tergantung pada usaha perkebunan, seperti kopi, cengkeh, lada, cokelat, pinang, karet, kelapa sawit, dan lain-lain.

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, antara lain seperti; pembibitan, pengolahan tanah, penanaman, pemeliharaan, tumpang sari, pengolah produksi, peningkatan nilai tambah, transportasi, pemasaran, BUMDes, koperasi dan manajemen. 

Desa Industri Kecil
Desa Industri Kecil adalah desa yang sebagian besar kehidupan penduduknya tergantung pada sektor industri kecil/home industri/industri rumah tangga/kerajinan. 

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, antara lain seperti; pendidikan dan pelatihan, kerajinan anyaman, industri pengolah tanah liat (batu bata, genteng, dll), pengolahan hasil produksi pertanian (tempe, tahu, gula, dll), pemasaran, BUMDes, Koperasi dan manajemen, dll.

Desa Peternakan
Desa Peternakan adalah desa yang sebahagian besar kehidupan penduduknya tergantung pada peternakan. Seperti; Kambing, Sapi, Kerbau, Guda, Domba, Ayam, Bebek, Puyuh, dll).

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, antara lain seperti; pembibitan ternak, IB, pemeliharaan, ladang rumput, pembiakan ternak, transportasi, pengolahan hasil, BUMDes, Koperasi, dan manajemen, dll.

Desa Jasa dan Perdangangan
Desa Jasa dan Perdangangan adalah desa yang sebahagian besar kehidupan penduduknya hidup tergantung pada usaha jasa dan perdangangan.

Jenis-jenis teknologi tepat guna yang diperlukan, antara lain seperti; pendidikan dan pelatihan keahlian jasa dan perdagangan, jasa pembengkelan, rumah kecantikan, tempat potong rambut, rumah makan, warung minuman, caffe, bahan bangunan, bengkel mobil dan sepeda motor, bengkel last, BUMDes, Koperasi, dan Manajemen, dll.

Perlu dipahami bahwa Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi desa).

Maka berdasarkan pengembangan desa di Indonesia, sekarang ada Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.[]

Diolah dari berbagai buku referensi.

02 Januari 2017

Implementasi UU Desa dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah

Peranan pemerintah daerah dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana Desa sangatlah penting. Mengingat, jumlah Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan disetiap tahun anggaran.
Peranan pemerintah daerah dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana Desa sangatlah penting.
Untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada tahun 2017 jumlah alokasi dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Lihat Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan dana desa dan implementasi UU Desa.

Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa.

Dalam UU Desa dijelaskan, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Kita pun menanti kerja cepat pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat implementasi UU Desa. 
 
Salah satu kerja cepat bupati/walikota yang ditungguh-tungguh oleh Pemerintah Desa adalah Peraturan Bupati/walikota (Perbub/Perwali) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.


Pada sisi lain, banyak pihak berharap penyaluran dan pelaporan Dana Desa yang terlalu biokratis harus dievaluasi. Hilangkan ego, ayo bangun desa![]

01 Januari 2017

Desa Mandiri dengan Memperkuat Otonomi Desa

Berbeda dengan UU lainnya, Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa merupakan salah satu UU yang paling cepat lahirnya peraturan pelaksananya.
Dalam artikel "Mengawal Implementasi UU Desa Tantangan dan Peluang" seperti dikutip dari website Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). UU tentang Desa lahir di pengujung masa bakti DPR periode 2009-2014. Meski lahir di masa transisi pemerintahan, political will yang tinggi dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membuat UU itu langsung diimplementasikan.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Tommy Legowo menyebut lahirnya UU Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten kota dan otonomi desa.

Blog ini mencatat, peraturan pelaksanaan UU Desa yang pertama diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan PP No 47/2015.

Sedangkan terkait dengan kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendampatan Belanja Negara (APBN ) diatur melalui PP No 60/2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No 22/2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Salah satu pasal dalam PP No 22/2015 disebutkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. 

Atas dasar perintah Peraturan Pemerintah tersebut, kemudian Kemendesa, PDTT menerbitkan tiga peraturan Menteri Desa terkait dengan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Desa, PDTT No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
  2. Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Permendes No 8/2016.
  3. Peraturan Menteri Desa, PDTT No 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Dalam Pasal 4 Permendes No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa pada 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Setidaknya ada empat fokus besar penggunaan dana pada bidang Pembangunan Desa; yaitu pembangunan saranan prasarana desa, pelayanan sosial desa, usaha ekonomi desa, dan pelestarian lingkungan hidup. 

Sedangkan pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membangun kemandirian desa, pengembangan dan peningkatan usaha-usaha ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dll.

Kedua prioritas tersebut, "Sepertinya sejalan dengan jalan prioritas pembangunan nasional dan jalan ekonomi Presiden Jokowi 2017".

Membangun kemandirian Desa merupakan amanat penting Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena, Desa Mandiri merupakan harapan serta impian tertinggi dari agenda terbesar dari roh UU Desa. 

Dalam mengwujudkan harapan dan agenda terbesar tersebut. Sudah pasti membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerjasama yang sinergis serta terkoneksi dengan baik antar semua elemen bangsa yang terkait.

2017 merupakan tahun ketiga implementasi UU Desa. Semoga implementasi UU Desa tidak layu ditengah jalan. Pemerintah Jokowi-JK kita harapkan terus serius dan komit membangun Indonesia dari pingiran, daerah terpencil, dan desa-desa yang tertuang dalam Nawa Cita.

Kita juga menanti hasil kerja keras dan kerja ikhlas para Pendamping Profesional Desa dalam mengawal implementasi UU Desa, melalui berbagai agenda pendampingan. Pendamping Desa yang ideal, mendampingi desa, dan memberdayakan Desa.

Pendampingan desa yang sekarang bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.[] 

28 Desember 2016

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Pengelolaan informasi desa yang transparan dan akuntabel
Image: YouTube
Dengan adanya keterbukaan informasi, desa dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.


Oleh karena itu, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Disebutkan dalam permendagri ini, Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 

Kemudian, atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh kades digunakan oleh masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.[bersambung]

20 November 2016

5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.



Berikut 5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa

1. Audit Keuangan (Financial Audit)

Audit keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan menghasilkan Opini Audit.

2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)

Audit kepatuhan ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. 

Contohnya UU, PP, Peraturan Menteri dan juga juklak atau juknis terkait. Audit kepatuhan biasanya merupakan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Audit kepatuhan akan menghasilkan rekomendasi dijalankannya aturan, diperkuatnya system pengendalian internal hingga sanksi bagi ketidakpatuhan.


3. Audit Operasional (Operational Audit)

Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Apakah aktivitas/proses/pratek yang ada mengarah pada pencapaian tujuan organisasi/entitas/program. Audit operasional akan menghasilkan rekomendasi perbaikan system operasional.

4. Audit Investigatif (Investigative Audit)

Audit ini bertujuan membuktikan benar/tidaknya suatu dugaan tindak kecurangan. Contoh: penggelapan, penyalahgunaan, korupsi, pemerasan, dan sebagainya yang dapat berlanjut ke proses hukum. Audit ini bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten atau pihak lain berkompeten yang ditunjuk.

5. Audit Sosial (Social Audit)

Audit sosial bertujuan untuk menguatkan dan memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi program-program pembangunan di lingkungannya. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum baik yang tidak disengaja atau disengaja dalam mengimplementasi pembangunan. 

Audit sosial juga menjamin bahwa belanja desa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Lebih jauh audit sosial dapat menilai apakah dampak dari belanja telah sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara kelembagaan, audit sosial dilakukan dalam Musyawarah Desa. (Pb-7)

06 September 2016

Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekdes Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDesa, sangatlah penting. "Desa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham tugas, tanggungjawab dan fungsinya".


Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, 
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, 
  • Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa,
  • Menyusun Raperdes APBDesa, 
  • Perubahan APBDesa, dan 
  • Membuat Pertanggungjawaban APBDesa 
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
“Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas”. 

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat. 

Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Sosok Sekdes yang diharapan, seseorang yang mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat

Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.

Oleh karena itu, seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami dan memiliki pengetahuan, tentang: 
  • Tata cara membuat naskah desa;
  • Tata cara membuat persuratan pemerintah desa; 
  • Memiliki pemahaman tentang administrasi desa dan kearsipan; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan produk hukum desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa; 
  • Memahami pelaksanaan keuangan desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Dan lain-lain
"Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini seperti Sekretaris Daerah (Sekda)".

Diolah dari berbagai sumber/admin.

30 Agustus 2016

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 


Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.


Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.


Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya. 


Informasi pembangunan desa harus terbuka tidak boleh ditutup. Dan Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid agar semua masyarakat desa dapat mengetahuinya.

26 Juli 2016

APBDes Harus Direncanakan dengan Baik dan Diketahui BPD

Gambar: Ilustrasi

GampongRT -
Setiap pembangunan di desa harus diarahkan agar dilakukan dapat dengan baik, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diharapkan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.

Selanjutnya, bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari desa setempat atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.

Memang, karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh karena itu, pemerintah membebaskan desa untuk memilih infrastruktur apa saja yang perlu didanai".

"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan. 

Hal yang utama adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.

Baca juga:
Agar bisa segera memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana desa harus segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah setelah dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.

“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di desa dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.

Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.[]

01 April 2016

Desa Rapatkan Barisan, April Dana Desa Cair

Dana Desa 2016 segera akan cair. Jumlah Dana Desa meningkat dari tahun 2015. Pengelolaan harus tepat sasaran dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

"Dana Desa bukan untuk dibagi-bagi, tapi digunakan untuk memperkuat pembangunan Desa. Oleh karena itu, pembelanjaan Dana Desa harus sesuai dengan Dokumen Perencanaan Desa, dan masyarakat dapat mengawasinya".


Dalam rangka mempersiapkan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, setiap desa harus segera mempersiapkan diri dan menyusun rencana realisasinya. Harapan kita kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) atau yang disebut dengan nama lain, dapat segera mengambil langka-langkah dan merapatkan barisan agar tak ada kendala di kemudian hari.

Menurut informasi dari Kementerian Desa, PDTT. Realisasi Dana Desa termin satu diperkirakan cair pada bulan April ini. Ini artinya, waktu bagi Pemerintah Desa untuk mempersiapkan segala dokumen pencairan Dana Desa sudah sangat singkat. 

Sesuai peraturan yang ada, "penyusunan perencanaan desa harus dilakukan dengan baik, yang sesuai dengan kebutuhan dan usulan masyarakat desa". Dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya.

Namun, bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa harus disinergikan dengan perencanaan yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dilakukan di desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa".[]

30 Maret 2016

Saatnya Desa yang Mengurus dan Mengatur Diri

Banyak pihak berharap. Kepala Desa (Kades) sebagai kepala pemerintah di Desa, bener-benar dapat mengerti dan memahami tentang tatakelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparansi.

Kades juga diminta tak perlu ragu-ragu dalam mengimplementasikan atas kewenangan yang dimilinya. Karena sesuai UU, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum juga memiliki kewenangan meskipun tidak seluas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan Desa adalah hak Desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. (Baca juga: Kewenangan Lokal Berskala Desa)

Maksud mengurus dan mengatur mempunyai beberapa makna:
  • Mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya desa menetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes Air Bersih; atau desa menetapkan larangan truck besar masuk ke jalan kampung.
  • Bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul. Sebagai contoh, karena Posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan Posyandu ke dalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan untuk kebutuhan Posyandu, termasuk menyelesaikan masalah yang muncul.
  • Memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam kegiatan pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai contoh, desa memutuskan alokasi dana sekian rupiah dan menetapkan personil pengelola Posyandu. Contoh lain: desa memberikan beasiswa sekolah bagi anak-anak desa yang pintar (berprestasi) tetapi tidak mampu (miskin).
  • Mengurus berarti menjalankan, melaksanakan, maupun merawat public goods yang telah diatur tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk konkret mengurus.
Sebagaimana diketahui. Dengan lahirnya UU Desa, baik secara politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga menciptakan landasar yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 

"Saat Desa yang mengurus dan mengatur diri atas pembangunan di Desa, sesuai kewenangan yang dimilikinya".

Referensi: Modul Pratugas Pendamping Profesional Desa, 2015.

27 Maret 2016

Membangun Indonesia dari Kampung, Inilah Kampung Digital Terbaik 2015

Menjadikan dan mendorong para UMKM yang ada di Indonesia untuk lebih memanfaatkan penggunaan ICT secara komprehensif dan terintegrasi agar menghasilkan daya saing tinggi dalam era globalisasi serta turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Melalui:
  • Penyediaan jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau seluruh wilayah Kampung UKM
  • Adanya wadah komunitas/volunteer UKM
  • Pemanfaatan solusi dan layanan Teknologi Infomasi secara komprehensif dan terintegrasi di dalam lingkungan Kampung UKM 
Komponen untuk menyulap sebuah lokasi menjadi Kampung UKM Digital:
  • Core Ecosystem yang menunjukkan keterkaitan antara supplier, produsen, dan saluran distribusi.
  • Business Ecosystem yang menunjukkan adanya keterkaitan supplier, produsen, wholeseller, retailer, konsumen akhir, dukungan pemerintah dan lembaga keuangan
Jumlah Kampung UKM Digital di tahun 2015 adalah sebanyak 60 lokasi, dengan sebaran dari Kampung UKM Digital di tahun 2015 di Jawa yakni 35 atau 58% , Sumatera 16 (27%), Kalimantan 5 (8%), Balinusra 3 (5%), dan Sulawesi 1 (2%) , dan menuju 300 lokasi di tahun 2016

Pengembangan Kampung UKM Digital diharapkan akan berdampak sistemik bagi pertumbuhan dan perkembangan UKM di Indonesia menuju UKM yang mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Pada tahun 2015, terpilih beberapa Kampung Digital terbaik, yakni
  • Juara 1 dan favorit : Kampung UKM Digital Batik Trusmi (Witel Cirebon)
  • Juara 2 : Kampung UKM Digital Kaos Suci (Witel Bandung)
  • Juara 3 : Kampung UKM Digital Tenun Samarinda (Witel Samarinda)
Kampung UKM Digital, Membangun Tulang Punggung Ekonomi Nasional yang Maju, Mandiri, dan Modern.

Apa itu Kampung UKM Digital?
Kampung UKM Digital adalah Pemanfaatan teknologi Informasi secara komprehensif dan integratif untuk mendukung proses bisnis yang berjalan di Sentra UKM atau UKM yang terpusat di suatu lokasi tertentu dalam rangka mewujudkan Jutaan UKM yang Maju, Mandiri, dan Modern.

Inisiasi Kampung UKM Digital ini merupakan bagian dari program BAGUS Indonesia (Bina Aspirasi Gerakan Sejuta UKM Seluruh Indonesia) dan merupakan wujud bakti PT Telekomunikasi Indonesia untuk membantu UKM Indonesia dalam rangka modernisasi dan peningkatan kompetensi UKM melalui ICT. Melalui ICT diharapkan UKM juga mampu untuk memiliki daya saing dalam tingkat global dan turut serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Parameter Implementasi Kampung UKM Digital

Implementasi dari Kampung UKM Digital ini ditandai dengan beberapa parameter diantaranya:
  • Tersedianya jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau seluruh wilayah Kampung UKM
  • Adanya wadah komunitas/volunteer UKM
  • Dilakukan pemanfaatan solusi dan layanan Teknologi Infomasi di dalam lingkungan Kampung UKM"

18 Februari 2016

Pendamping Desa Jangan Kalah dengan Lokasi Penempatan

Program Pendampingan Desa merupakan amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.

Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

"Pendampingan desa sekarang bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa".
Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Pasal 1 UU Desa menegaskan istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
 
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) agar dilakukan penataan ulang lokasi penempatan tugas PLD, PD dan TA.

Penempatan lokasi tugas disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal. 

Penataan ulang lokasi tugas PLD, PD dan TA dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari 2016. "Penataan ulang penempatan lokasi tugas sesuai domisili atau minimal berdasarkan regional akan meningkatkan kinerja pendampingan desa".

Dalam sebuah diskusi lepas, dengan keluarnya surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT mendapat sambutan positif dari para tenaga pendamping desa baik pada tingkatan PLD, PD dan TA. 

"Realitas dilapangan, tidak sedikit tenaga pendampingan yang meninggalkan tempat tugas karena faktor keluarga. Ada yang jujur, ada pula secara diam-diam".

Pendamping Profesional Desa Jangan Kalah dengan Lokasi 

Sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, seharusnya PLD, PD dan TA tak boleh kalah dengan lokasi penempatan. Memberdayakan masyarakat merupakan tugas yang sangat mulia. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).

Untuk mewujudkan misi besar pendampingan Desa, PLD, PD dan TA dituntut komitmennya untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sepenuh hati, penuh integritas, dedikasi, dan menjadi suri tauladan bagi masyarakat dimanapun ditempatkan. Semoga!

07 Februari 2016

Benarkah Camat Belum Paham UU Desa?

Implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih belum sepenuhnya sampai ke rakyat desa. UU Desa baru hanya dipahami dan dimaknai soal Dana Desa, padahal tidak demikian.

Ketika UU Desa tidak dipahami secara utuh baik oleh masyarakat desa, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan tentu perpengaruh besar pada upaya mewujudkan desa berdaya, desa kuat, desa mandiri, demokratis dan desa sejahtera. 

Informasi yang disaring dari berbagai elemen masyarakat, masih ada Kades yang menyebutkan kalau Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di buat oleh pihak kecamatan. 

Padahal dalam peraturan menteri jelas dan tegas disebutkan kalau pelaksanaan kegiatan desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa, bukan oleh camat atau pihak kecamatan. 

Jika ditilik dari berbagai aturan yang ada, "Bupati dan Walikota saja selaku kepala Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa".

Ketika pemahaman-pemaham seperti diatas masih belum dipahami, maka dengan sendirinya filosofi hadirnya UU Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara utuh sulit terwujud.

Kenyataan yang unik dan bin ajaib, ada kecamatan yang aparaturnya masih belum paham dan memahami UU Desa termasuk peraturan-peraturan lainnya.

Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa

Ini bukan mengada-ngada, tapi itulah realitas yang dihadapi di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan termasuk "Camat dan Kades'. 

Benarkah Camat belum paham UU Desa? Sebagai bahawan Bupati di kecamatan, idealnya camat beserta aparaturnya harus lebih paham, mengerti dan tau. Semoga.  

27 Januari 2016

Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan eksekusi atas kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa. 

Adapun tugas dari Pelaksana Kegiatan Desa yaitu membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa. Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan bersama Kades harus memuat antara lain: 
  • Uraian kegiatan;
  • Biaya;
  • Waktu pelaksanaan;
  • Lokasi;
  • Kelompok sasaran;
  • Tenaga kerja; dan 
  • Daftar pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, semua rencana kerja yang disusun dituangkan dalam Format Rencana Kerja untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kepala Desa mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Baik pembangunan Desa berskala lokal Desa, dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
Dalam Permendagri 114 dijelaskan juga tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam Pembangunan Desa seperti;  Sosialisasi Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dan lain-lain.

Dalam bacaan kali ini, kita mencoba ulang kaji sedikit seputar Paragraf 6 Pasal 79 dan 80 berkaitan dengan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Barangkali bacaan ini menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana kegiatan desa di tahun 2015. Apakah penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya sudah mengikuti peraturan ini atau berpedoman kepada peraturan lain yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. 

Dalam Pasal 79 jelas disebutkan, Pelaksanan kegiatan Desa menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.

Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Dalam Pasal 80 jelaskan, bahwa Format Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa, dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
  • Realisasi Biaya berserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
  • Foto kegiatan infrastruktur Desa mulai dari 0%, 40%, dan 100% yang dari sudut pengambilan yang sama;
  • Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara ramai-ramai;
  • Foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
  • Foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa, dan
  • Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa (MD).

Untuk lebih jelas, silahkan dibaca peraturannya dan diterjemahkan bunyi pasal per pasal. Donwload disini Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

25 Januari 2016

IDM: 4211 Gampong di Aceh Berstatus Tertinggal

Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2015 sebanyak 4211 atau 64,7 persen gampong masih berstatus tertinggal dari jumlah 6.510 Gampong/Desa di Aceh.

Hanya 5 gampong yang berkategori Gampong Mandiri. Selebihnya, 105 Gampong Maju, 1226 Gampong Berkembang, 4211 Gampong Tertinggal dan 963 berstatus Gampong Sangat Tertinggal.

Provinsi dengan jumlah status Desa tertinggal dan sangat tertinggal terbesar adalah Provinsi Papua Barat yaitu 3.900 Desa atau 96,6 persen.

Sedangkan Provinsi dengan status Desa Mandiri terbanyak Indonesia terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 39 Desa Mandiri. Selanjutnya terdapat di Provinsi Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Jawa Tengah.


Kementerian Desa, PDTT melaui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengembangkan program unggulan berdasarkan tiga pilar Desa Membangun Indonesia (DMI). 

Ketiga pilar DMI dimaksud yaitu Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar Budaya Desa.[]

21 Januari 2016

Sebelum Menyusun RPJM Desa, Pahami Ini Dulu!


DESA memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) tapi sebagai subjek (pelaku pembangunan).

Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/kota. 

Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih tau dan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desanya, dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.  
Dokumen Besar Perencanaan Desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain: 
  • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
Selengkapnya tentang pedoman-pedoman penyusunan perencanaan desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa

19 Januari 2016

12 Larangan bagi Perangkat Desa

Dalam ulasan sebelumnya, sepintas lalu telah diulas seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa menurut peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.
 
Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.  "Artinya tidak boleh sepihak, harus melalui musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat".
 
Namun, yang perlu digaris bawahi, ketika berbicara pengangkatan dan pemberhentian, pasti ada sebab musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau sampai pada pemecatan.
 
Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, adat desa dan lain sebagainya.
 
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian "pemecatatan" dari perangkat desa.

Cara Membuat dan Mengamankan Email Desa


Menurut sejarah, surat elektronik mulai digunakan sejak tahun 1960-an. Pada era ini internet belum terbentuk yang ada hanya berupa kumpulan "mainframe" yang terbentuk sebagai jaringan. 
"Di Nusantara, email sudah mulai digunakan khalayak umum sejak tahun 1980-an dengan akses yang masih terbatas".
Kemajuan teknologi informasi, adakalanya menjadi berkah bagi masyarakat Desa. Seiring waktu berjalan sudah banyak desa ya
ng telah berasil mempromosikan produk desanya melalui berbagai media online, seperti website desa, situs berdesa, dll.

Lebih dari itu, ada desa-desa yang telah berasil meraih Penghargaan Desa Teknologi Informasi dan Komunikasi Award. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk konsistensi, keseriusan desa dalam menginformasikan pembangunan dan pengelolaan sistem informasi desa yang lebih transparan kepada publik.

Terinspirasi dari itu, informasi positif menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat perdesaan. Untuk mempercepat arus informasi positif ke desa, sudah saatnya setiap desa terkoneksi dengan jaringan internet.

Dengan tersedianya koneksi jaringan internet ke desa, masyarakat desa dengan mudah mengakses beragam teknologi baru yang mungkin cocok diterapkan di desanya.

Melalui koneksi internet desa juga dapat mempermudah pemerintah desa dalam mengakses berbagai regulasi desa serta kebijakan-kebijakan terbaru terkait pembangunan desa. Ini hanya sekedar sekedar brainstorming dari admin saja. 

Sekarang kita kembali ketopik bahasan tentang cara membuat dan mengamankan email desa.

Membuat Email Desa

Membuat email desa sangatlah mudah, asal terkoneksi dengan jaringan internet. Cara membuat email, tipsnya sudah dibahas banyak di internet. Gunakan sourcing google pasti keluar.

Apa itu email? Email singkatan dari elektronik mail/surat elektronik yang digunakan untuk mengirim surat atau file melalui jalur perangkat komputer, notebook, laptop, hand phone, smartphone, tab yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Kenapa email desa dibutuhkan? Email adalah salah satu fasilitas yang harus dimiliki desa ketika melakukan kegiatan di internet.

Misalnya ketika desa ingin membuat akun media sosial atau page sosial desa di facebook, twitter, atau google plus, instagram pasti situs media sosial tersebut akan meminta akun email.

Atau ketika Pemerintah Desa ingin mengirim laporan dana desa, data penduduk desa, dan kegiatan pembangunan di desa secara cepat. Solusinya setiap desa harus memiliki email. Melalui email, selain lebih mudah, hemat biaya juga tidak merepotkan aparatur desa.

Membuat email desa gratis, tidak dibebankan biaya kecuali biaya sambungan internet. Banyak situs penyedia layanan email gratis yang bisa digunakan seperti mail.google.com, mail.yahoo.com, outlook.com, mail.aol.com, mail.com, dan lain-lain.

Para penyedia layanan email juga menyediakan layanan email berbayar. Layanan ini sudah pasti servis yang diberikan jauh lebih baik dari yang gratisan.

Untuk layanan gratisan, banyak orang merekomendasi gmail. Selain fiturnya yang lebih lengkap, gmail juga memberikan perlindungan yang super tinggi. Nah, bagi desa yang belum membuat email. Kunjungi situs Google mail untuk membuatnya.

Mengamankan Email Desa

Mengamankan email sangat penting agar tidak mudah dibajak orang. Bagaimana cara mengamankan? Sangat mudah, sebab tiap-tiap penyedia layanan email memiliki komitmen untuk menjaga private sipenggunanya.

Jika email desa dibuat menggunakan layanan google, gmail kita dapat melakukan verifikasi 2 langkah untuk mengamankan. Meskipun sandi diretas atau dicuri orang, mereka tidak dapat masuk tanpa akses ke verifikasi tambahan pengguna. Lebih jauh tentang cara verifikasi dua langkah baca di support.google.com.

Kiat-kiat lain dalam menjaga private email, dapat dibaca di website security inbox.
Muda-mudahan artikel cara membuat email desa ini berguna dan bermanfaat. Terima kasih, salam Desa Membangun!