Dana Desa 2016 segera akan cair. Jumlah Dana Desa meningkat dari tahun 2015. Pengelolaan harus tepat sasaran dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
"Dana Desa bukan untuk dibagi-bagi, tapi digunakan untuk memperkuat pembangunan Desa. Oleh karena itu, pembelanjaan Dana Desa harus sesuai dengan Dokumen Perencanaan Desa, dan masyarakat dapat mengawasinya".
Dalam rangka mempersiapkan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, setiap desa harus segera mempersiapkan diri dan menyusun rencana realisasinya. Harapan kita kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) atau yang disebut dengan nama lain, dapat segera mengambil langka-langkah dan merapatkan barisan agar tak ada kendala di kemudian hari.
Menurut informasi dari Kementerian Desa, PDTT. Realisasi Dana Desa termin satu diperkirakan cair pada bulan April ini. Ini artinya, waktu bagi Pemerintah Desa untuk mempersiapkan segala dokumen pencairan Dana Desa sudah sangat singkat.
Sesuai peraturan yang ada, "penyusunan perencanaan desa harus dilakukan dengan baik, yang sesuai dengan kebutuhan dan usulan masyarakat desa". Dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya.
Namun, bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa harus disinergikan dengan perencanaan yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dilakukan di desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa".[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon