10 April 2016

Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian

GampongRT - Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 mengenai mekanisme dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut membuat para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.


Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia mengatakan apabila perubahan regulasi itu berdampak pada mundurnya waktu realisasi dana desa, tentunya akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang bisa secepatnya menuntaskan penyusunan regulasi baru supaya kegiatan pembangunan tak terganggu, lancar dan selesai tepat waktu.

"Kami khawatir kalau dananya cair telat, kegiatan bisa terlambat juga. Apabila sampai melewati jadwal, bisa jadi masalah. Kami berharap bisa secepatnya realisasi, kalau bisa paling telat awal Mei nanti, Dana Desa sudah bisa dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, mengatakan realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala perubahan regulasi di tingkat pusat mengenai mekanisme dan pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa ada peraturan pemerintah baru yang mengatur mekanisme pencairan, yaitu Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tak jauh beda dengan PP lama, tetapi ada hal yang cukup substansial, yakni soal mekanisme pencairan," katanya.

Dikatakannya, saat ini Pemkab Subang sedang menyusun rancangan peraturan bupati disesuaikan dengan PP baru tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang menyiapkan dulu regulasinya. Nanti rancangan perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk di evaluasi. Sesuai peraturan menteri, prosesnya butuh waktu sekitar 15 hari. Kalau evaluasi selesai, rancangan itu dikembalikan lagi kepada kami untuk diperbaiki, setelah itu baru ditandatangani bupati dan bisa dijalankan. Jadinya, waktu pasti realisasinya belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Meski waktu pencairannya belum bisa ditentukan, lanjut Dadan, pihaknya terus berupaya supaya perbup bisa secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa bisa segera direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya bisa di bulan April. "Tahun 2016, Subang mendapat dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa dengan alokasi per desa antara sekitar Rp 600 - 700 juta.

Dia menyebut pada PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP baru hanya mencantumkan pencairan dilakukan 'bertahap'. Kata bertahap' ini tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut, sehingga penafsirannya bisa sekaligus atau dua tahap. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal dua tahap. Tapi itu baru sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya ada di menteri keuangan," katanya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon