Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan eksekusi atas kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas dari Pelaksana Kegiatan Desa yaitu membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa. Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan bersama Kades harus memuat antara lain:
- Uraian kegiatan;
- Biaya;
- Waktu pelaksanaan;
- Lokasi;
- Kelompok sasaran;
- Tenaga kerja; dan
- Daftar pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, semua rencana kerja yang disusun dituangkan dalam Format Rencana Kerja untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kepala Desa mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Baik pembangunan Desa berskala lokal Desa, dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
Dalam Permendagri 114 dijelaskan juga tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam Pembangunan Desa seperti; Sosialisasi Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dan lain-lain.
Dalam bacaan kali ini, kita mencoba ulang kaji sedikit seputar Paragraf 6 Pasal 79 dan 80 berkaitan dengan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
Barangkali bacaan ini menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana kegiatan desa di tahun 2015. Apakah penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya sudah mengikuti peraturan ini atau berpedoman kepada peraturan lain yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam Pasal 79 jelas disebutkan, Pelaksanan kegiatan Desa menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Dalam Pasal 80 jelaskan, bahwa Format Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa, dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
- Realisasi Biaya berserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
- Foto kegiatan infrastruktur Desa mulai dari 0%, 40%, dan 100% yang dari sudut pengambilan yang sama;
- Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara ramai-ramai;
- Foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
- Foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa, dan
- Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Untuk lebih jelas, silahkan dibaca peraturannya dan diterjemahkan bunyi pasal per pasal. Donwload disini Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon