20 November 2016

5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.



Berikut 5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa

1. Audit Keuangan (Financial Audit)

Audit keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan menghasilkan Opini Audit.

2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)

Audit kepatuhan ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. 

Contohnya UU, PP, Peraturan Menteri dan juga juklak atau juknis terkait. Audit kepatuhan biasanya merupakan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Audit kepatuhan akan menghasilkan rekomendasi dijalankannya aturan, diperkuatnya system pengendalian internal hingga sanksi bagi ketidakpatuhan.


3. Audit Operasional (Operational Audit)

Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Apakah aktivitas/proses/pratek yang ada mengarah pada pencapaian tujuan organisasi/entitas/program. Audit operasional akan menghasilkan rekomendasi perbaikan system operasional.

4. Audit Investigatif (Investigative Audit)

Audit ini bertujuan membuktikan benar/tidaknya suatu dugaan tindak kecurangan. Contoh: penggelapan, penyalahgunaan, korupsi, pemerasan, dan sebagainya yang dapat berlanjut ke proses hukum. Audit ini bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten atau pihak lain berkompeten yang ditunjuk.

5. Audit Sosial (Social Audit)

Audit sosial bertujuan untuk menguatkan dan memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi program-program pembangunan di lingkungannya. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum baik yang tidak disengaja atau disengaja dalam mengimplementasi pembangunan. 

Audit sosial juga menjamin bahwa belanja desa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Lebih jauh audit sosial dapat menilai apakah dampak dari belanja telah sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara kelembagaan, audit sosial dilakukan dalam Musyawarah Desa. (Pb-7)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon