14 Mei 2017

Dana Desa Bukan Sumber Utama Pembangunan di Pedesaan

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa bukan sumber utama pembangunan di pedesaan namun untuk meningkatkan perekonomian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana  Desa/Ilustrasi
"Pemerintah berharap dana desa digunakan untuk memperoleh pendapatannya sendiri," katanya saat peletakan batu pertama pembangunan embung Sungai Abu Tabek Gadang, Kecamatan Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Sabtu (13/5) seperti dilansir Republika.

Baca: Saatnya Ekonomi Desa Bangkit melalui BUMDes.

Ia menambahkan dengan memanfaatkan dana desa untuk memperoleh pendapatan maka desa tersebut bisa mandiri yaitu dapat mendanai keperluan masyarakat di daerah itu. Ia menjelaskan penggunaan dana desa tersebut bisa digunakan berbagai cara seperti untuk modal usaha atau untuk pembangunan objek wisata.

"Bahkan sekarang telah banyak desa yang pendapatan BUMDes-nya jauh lebih besar dari dana desa," ujarnya.

Baca: BUMDes ruang Pergerakan ekonomi Desa.

Salah satu desa yang pendapatan BUMDes-nya jauh lebih besar dari yang lain yaitu Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah , ujarnya. "Padahal desa itu terpencil dengan luas hanya 300 hektare dan jumlah penduduk 12 ribu jiwa," kata dia.

Ia mengemukakan BUMDes Ponggok tersebut merevitalisasi dan mengelola kolam tua yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda. Ia menyebutkan pada awalnya penghasilan BUMDes tersebut hanya Rp 10 juta per tahun namun setelah itu warga meletakkan karang, ikan, tanaman air, sofa, motor, dan televisi di kolam sehingga konsep kolam tersebut berubah dari kolam renang menjadi menyelam sambil "selfi" atau swafoto.

Ia menambahkan karena kreativitas warga tersebut membuat wisatawan tertarik datang ke daerah itu sehingga pendapatan BUMDes menjadi Rp 6,3 miliar pertahun dengan keuntungan Rp3 miliar. Keuntungan tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha dengan membangun penginapan, simpan pinjam, usaha pasca panen, dan pengelolaan air bersih sehingga keuntungannya pada 2016 mencapai Rp 10,3 miliar.

"Padahal dana desa dan alokasi dana desa nya tidak sampai Rp 1,5 miliar," lanjutnya.

Sekarang BUMDes tersebut memberikan biaya cuma-cuma kepada orang tua tidak mampu dan memberikan biaya pendidikan kepada satu anak per rumah sampai ke perguruan tinggi.

Baca juga: Kemana Arah Pergerakan Ekonomi Desa.

Ia mencatat penggunaan dana desa di Indonesia digunakan untuk pembangunan jalan desa sepanjang 66.884 kilometer, jembatan sepanjang 511,9 kilometer, MCK sebanyak 37.368 unit, instalisasi air bersih 16.295 unit, PAUD 11.296 unit, dan Posyandu 7.524 unit.

Lalu saluran irigasi sebanyak 12.596 unit, Polindes 3.133 unit, sumur bor 14.036 unit, tambahan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819, embung 686 unit, 65.998 unit drainase, dan 38.184 unit penahan tanah.(*)



Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan 2017

Info Kerja - Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017. Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.
 Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017. Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.
Ilustrasi: Rekrutmen Pendamping Desa 
Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017 didasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT Nomor B.116/DPKP/05/2017 tentang Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Dalam sura tersebut menyatakan bahwa berdasarkan target prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor B.95/DPKP/04/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Pemberitahuan Lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang manajemen dan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.

Setelah dilakukan evaluasi kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2016, terdapat 69 orang pendamping yang memiliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi kabupaten tahun 2017. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan yang baru sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Persyaratan: 


Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Manajemen
  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  2. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat:
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa:
  8. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun):
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas. 

Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Teknis)

  1. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  2. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  8. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, melalui alamat berikut:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan Perdesaan Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
cap pos tanggal 17 Mei 2017 atau via email paling lambat tanggal 17 Mei 2017.

Alamat email:

Pembukaan pendaftaran calon Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 15 Mei 2017.

Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada peserta yang mengikuti seleksi.

Demikian informasi rekrutmen pendamping desa 2017. Selengkapnya dapat menghubungi Satker P3MD di daerah masing-masing.

12 Mei 2017

SIA BUM Desa: Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

Aplikasi Desa - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan sangat dibutuh. Agar semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dapat dibukukan dengan baik.
Aplikasi SIA BUMDes / Ilustrasi
Menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Menurut Deputi Bidang Akuntan Negara (BAN) BPKP, agar BUM Desa dapat dikelola dengan profesional, transparan dan akuntable, diperluan aplikasi terkomputerisasi untuk pengelolaan keuangan BUM Desa. Oleh karenanya, Deputi BAN telah mengembangkan aplikasi yang diperkenalkan dengan nama Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa).

Menurut informasi, aplikasi SIA BUM Desa telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian dibeberapa perwakilan BPKP. Aplikasi yang dikembangkan sangat sederhana dalam pengelolaan keuangan BUMDes. "Bisa-bisa lebih sederhana dari aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Seperti apa Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa). Akan kita tunggu saja jadwal perkenalan dan sosialisasinya dari BPKP.[]

11 Mei 2017

Info Rekrutmen Tenaga Ahli P3MD dan TA PID 2017

Ayo Bangun Desa - Beberapa provinsi di Indonesia telah membuka lowongan rekrutmen Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) dan Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) tahun 2017.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Pengumuman rekrutmen diumumkan melalui media cetak lokal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, provinsi yang telah membuat pengumuman penerimaan, antara lain: 

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Aceh, Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Selanjutnya, provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, provinsi Bengkulu, Papua, Gorontalo, dan provinsi Jambi.

Rekrutmen juga dilaksanakan di provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan provinsi Lampung. 

Beberapa provinsi lain belum diperoleh informasi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, provinsi Banten, Bali, Jogyakarta, dan provinsi Bangka Belitung.

Secara umum, berkas lamaran yang harus dilengkapi meliputi: 
  • Surat lamaran Kerja yang dialamatkan kepada Konsultan rekrutmen dimasing-masing provinsi.
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Pas photo berwarna 4×6
  • Fotocopy ijazah
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Bukti pendukung pengalaman kerja (kontrak/surat keterangan kerja)
  • sertifikat keahlian
  • Dokumen pendukung lain yang dianggap penting
Apapun pendidikan yang dipersyaratkan baik untuk TA P3MD dan TA PID minimal sarjana strata satu (S1). Informasi selengkapnya berpedoman pada info rekrutmen yang ada di provinsi masing-masing.

"Semua informasi terkait desa, termasuk pengumuman terbaru rekrutmen tenaga Pendamping desa akan diupdate disini".(*)

10 Mei 2017

1 BUMDes Ditargetkan Miliki Penghasilan Rp1 Miliar Per Tahun

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dalam acara Jakarta Marketing Week kelima menargetkan satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu memiliki penghasilan Rp1 miliar per tahun. Dengan target, perusahaan perdesaan bisa lebih mandiri.
Untuk merealisasikannya, Eko mengaku masih ada tantangan, utamanya pada sumber daya manusia (SDM) yang belum mampu mengelola BUMDes dengan baik. Untuk itu, dirinya melakukan kerjasama dengan Kementerian BUMN membentuk PT Mitra BUMDes Nusantara (BMN) yang tugasnya memberikan pelatihan dan bimbingan di desa-desa.

"Ketika ada kemampuan dan temuan mereka, satu BUMDes berhasil maka rata-rata pendapatannya bisa Rp1 miliar per tahun," tuturnya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Berdasarkan data Kemendes PDTT, saat ini jumlah BUMDes baru 18 ribu perusahaan dari 74.910 desa. Dirinya pun menargetkan dalam 5 tahun ke depan ada setiap desa mampu memiliki BUMDes yang bisa berhasil.

"Jika konsolidasi sekira 74.910 ribu desa maka pendapatan kita dari desa sudah bisa sekira Rp75 triliun. Provitnya kita targetkan 5 tahun ke depan lah. Dalam 5 tahun sudah 75 ribu desa. Saya yakin ini bisa," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah mendorong kemandirian perdesaan dengan memiliki satu perusahaan berskala nasional di bawah pembinaan PT Mitra BUMDes Nusantara (BMN). BMN sendiri merupakan bentukan usaha dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan Kopelindo.

Dalam acara peluncuran BMN, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, desa-desa di daerah harus menciptakan perusahaan yang memiliki pemikiran layaknya korporasi atau kelompok. Sehingga aktivitas desa bisa disatukan ke dalam satu perusahaan dan betul-betul mempunyai nilai perekonomian.

Selama ini, kata Rini, hanya sedikit perusahaan perdesaan yang mampu berkembang lantaran berada di bawah satu perusahaan besar. Skema ini yang harus diubah supaya banyak perusahaan perdesaan yang muncul ke atas tanpa berada di bawah perusahaan apa pun.

"Mitra BUMDes Nusantara ini tujuannya menciptakan kesetaraan. Bagaimana supaya perdesaan bisa meningkatkan perekonomian yang berkeadilan. Hal itu tentu bisa dilakukan secara menyeluruh di seluruh desa," ujarnya.(*)

Okezone.com

09 Mei 2017

Bibit Samad Riyanto Jadi Ketua Satgas Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pemerintah akan mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Peningkatan efektifitas tersebut salah satunya dilakukan dengan menjadikan Bibit Samad Riyanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Ketua Satgas Dana Desa.
Bibit Saman Riyanto /Foto: Google 
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, penunjukkan Bibit tersebut dilakukan agar kinerja pengawasan Dana Desa efektif.

"Itu tujuannya," katanya kepada Kontan, Minggu (7/5/2017) malam.

KPK meminta Pemerintahan Jokowi memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa.

Mereka juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa yang selama ini pidana diubah.

Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.

Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dengan Dana Desa yang tidak sesuai dengan nilai proyek.

Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.

"Karena di luar kewenangan KPK, kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, tidak bisa kami tindak makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan," katanya.(*)

Tribunnews.com

Kekuatan Produk Unggulan Jadi Kunci Kemajuan Ekonomi Desa

Ayo Bangun Desa - Kemajuan desa-desa di Indonesia ditentukan oleh kekuatan produk unggulan di wilayah tersebut. Fokus pada satu produk menjadi salah satu kunci untuk bisa meningkatkan skala produksi produk unggulan yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, pada acara Jakarta Marketing Week di Jakarta (9/5).
Produk Unggulan Desa/Ilustrasi
"Desa desa yang maju itu sudah fokus pada sektor produksi tertentu, jadi bisa terintegrasi dari hulu ke hilir. Desa memiliki peluang yang sangat besar untuk dikelola sehingga dapat mengurangi kesenjangan desa dan kota," ujarnya.

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong empat program prioritasnya. Pertama ialah Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dengan mengedepankan klasterisasi ekonomi di desa. Selanjutnya, pembentukan embung. Bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ke depannya setiap embung yang dikelola dengan baik akan diberi bibit ikan. Ketiga, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong desa menjadi mandiri dan mendapat penghasilannya sendiri.

"BUMDes bisa jadi perusahaan kelas dunia. Contoh yang sukses bisa kita kloning ke desa-desa lain. Jika terus kita kembangkan, maka desa akan menciptakan kelas menengah dan konglomerat-konglomerat baru," tambahnya.

Hal senada disampaikan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Menurutnya, jika perdesaan serius untuk maju maka, harus fokus pada problema, yaitu bagaimana memproduksi, menghasilkan nilai tambah dan pemasarannya. Ia menyontohkan daerah sukses seperti Bengawan Solo yang bisa sukses meski rawan banjir.

“Kita coba tanami kebun belimbing. Harga awalnya Rp 10-12.500. Setelah dijadikan wisata banjir, harganya menjadi 25 ribu karena wisata ingin menikmati sensasi naik getek saat banjir ke kebun belimbing. Lebih jauh lagi, distribusinya sampai ke supermarket retail,” ungkapnya.

Suyoto menambahkan, terdapat 456 embung di Bojonegoro yang telah dimanfaatkan untuk berbagai hal. Selain untuk mengairi lahan bawang, embung yang ada juga dijadikan tempat rekreasi dan produksi ikan.

"Kalau dirasa manfaatnya dan cocok, masyarakat bisa nyediain cuma-cuma. Terbukti indeks kebahagiaan naik. Tahun lalu terdapat 760 ribu kunjungan wisata. Desa bisa menjadi pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum BULOG yang juga menjadi bagian dari komisaris PT. Mitra BUMDes Nusantara, Imam Subowo, mengajak masyarakat utnuk memajukan BUMDes dan berbisnis pada masyarakat desa. Dirinya juga akan fokus pada mengoptimalkan BULOG yang berfungsi sebagai stabilisasi harga pangan pokok dari produsen sampai konsumen.

"Kita dekati konsumen dengan membangun Rumah Pangan Kita dan dekati petani sebagai produsen melalui BUMDes. Semisal untuk produksi padi. Harus ada untung untuk petani, tapi produksi BULOG yang ambil. Kalau gagal panen, ada asuransi," tutupnya.(*)

Kemendesa PDTT 

08 Mei 2017

Satgas Temukan 900 Kasus Penyimpangan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas Dana Desa yang bertugas memelototi penggunaan dana desa menemukan 900 kasus penyimpangan sepanjang 2016. Sebanyak 200 kasus di antaranya diserahkan ke KPK dan 167 kasus ditangani pihak kepolisian.
Foto: Ilustrasi 
“Dari total penyimpangan, yang masuk ke meja hijau 67 kasus dan segera diadili," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Mei 2017.

Menteri Eko mengaku kesulitan mengawasi dana desa di 74.910 desa. Namun, ia tak memungkiri program dana desa mampu menepis skeptisisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 kilometer jalan desa, 37.680 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah, dan ribuan infratruktur lain di desa.

“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri di tengah perangkat desa yang terbatas? Kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan di-bully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang mengatakan sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, kasus-kasus itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum ditindak lebih lanjut.

“Kita kelompokkan mana isu-isu yang sifatnya manajerial dan pidana. Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih pahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat atau diganti. Kalau terkait pidana, KPK harus memperdalam,” terangnya.

Saud mengatakan risiko korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, pengawas yang ditugaskan di desa harus ikut membantu mengawasi dana desa.

Ruang khusus


Sementara itu, Menteri Eko meminta KPK mengaudit unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapan pun tanpa izin terlebih dulu.

“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya.

Penyediaan ruangan khusus dilakukan melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kementerian Desa, di Jakarta, Senin 8 Mei.

Metronews.com

Mendes PDTT Minta KPK Audit Unit Kerja Kementerian

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit pada unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapanpun tanpa izin terlebih dulu.
“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya di hadapan KPK pada Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kalibata Jakarta, Senin (8/5).

Terkait pengawasan dana desa, menurutnya telah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan Negara, 200 kasus di antaranya diserahkan kepada KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.

“Dari tota tersebut yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu dan masuk ke meja hijau dan akan diadili,” ungkapnya.

Menteri Eko mengakui, melakukan pengawasan terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Namun ia juga mengakui, bahwa program dana desa ternyata mampu menepis skeptisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah dan ribuan infratruktur lain di desa.

“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan dipelajari terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

“Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan mana isu-isu, yang kalau isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti. Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,” terangnya.

Saud mengakui, risiko korupsi di Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, juga harus mulai ada upaya agar pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. “Pendamping, mereka harus melakukan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan, (08/5). Penandatanganan pakta integeritas tersebut, menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja kementerian.(*)


Kemendesa PDTT 

KPK Kritik Dana Desa, Ini Jawaban Menteri Desa

Ayo Bangun Desa - Sebagaimana diberitakan, dalam pertemuan KPK dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, KPK memberikan banyak masukan ke Presiden. Salah satunya terkait aduan yang mereka terima, termasuk soal dana desa.
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
"Atas kritikan KPK terkait dana desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan arahan bagi masyarakat desa".

Sebelumnya, Deputi Bidang Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan berdasarkan kajian KPK, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa dipakai untuk kegiatan operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No. 66/2016 tentang Rincian APBN, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.

Hal ini, paparnya, menimbulkan berbagai interpretasi. Dia mencontohkan seperti terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melakukan pembangunan kantor desa menggunakan dana desa setelah disepakati melalui musyawarah desa.

Namun, pembangunan itu terhenti karena ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan sebenarnya tidak ada ketidaksinkronan aturan. Pemerintah, lanjutnya, hanya memberikan petunjuk penggunaan dana desa yang bisa memberikan daya dorong pertumbuhan sebagaimana diatur dalam dua PP sebelumnya.

"Keputusan penggunaan dana desa tetap diserahkan kepada masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah desa," paparnya, Jumat,  (7/5/2017).

Dia melanjutkan, bagi desa yang telah menetapkan penggunaan dana desa namun tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah melalui PP, maka pemerintah desa bisa mengusulkan perubahan APBDes dengan tetap menggunakan mekanisme musyawarah desa.

"Kami sudah usulkan hal itu kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan payung hukumnya di daerah tetang mekanisme perubahan itu," tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menerima sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara Kemendes PDTT telah menerima 671 aduan penyalahgunaan.

Sebanyak 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.(*)

Diolah dari sumber Solopos.com