Ayo Bangun Desa - Pemerintah akan mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Peningkatan efektifitas tersebut salah satunya dilakukan dengan menjadikan Bibit Samad Riyanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Ketua Satgas Dana Desa.
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, penunjukkan Bibit tersebut dilakukan agar kinerja pengawasan Dana Desa efektif.
"Itu tujuannya," katanya kepada Kontan, Minggu (7/5/2017) malam.
KPK meminta Pemerintahan Jokowi memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
Bibit Saman Riyanto /Foto: Google |
"Itu tujuannya," katanya kepada Kontan, Minggu (7/5/2017) malam.
KPK meminta Pemerintahan Jokowi memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
Mereka juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa yang selama ini pidana diubah.
Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.
Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dengan Dana Desa yang tidak sesuai dengan nilai proyek.
Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.
"Karena di luar kewenangan KPK, kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, tidak bisa kami tindak makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan," katanya.(*)
Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.
Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dengan Dana Desa yang tidak sesuai dengan nilai proyek.
Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.
"Karena di luar kewenangan KPK, kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, tidak bisa kami tindak makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan," katanya.(*)
Tribunnews.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon