Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit pada unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapanpun tanpa izin terlebih dulu.
Terkait pengawasan dana desa, menurutnya telah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan Negara, 200 kasus di antaranya diserahkan kepada KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.
“Dari tota tersebut yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu dan masuk ke meja hijau dan akan diadili,” ungkapnya.
Menteri Eko mengakui, melakukan pengawasan terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Namun ia juga mengakui, bahwa program dana desa ternyata mampu menepis skeptisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah dan ribuan infratruktur lain di desa.
“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan dipelajari terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan mana isu-isu, yang kalau isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti. Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,” terangnya.
Saud mengakui, risiko korupsi di Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, juga harus mulai ada upaya agar pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. “Pendamping, mereka harus melakukan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan, (08/5). Penandatanganan pakta integeritas tersebut, menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja kementerian.(*)
“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya di hadapan KPK pada Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kalibata Jakarta, Senin (8/5).
Terkait pengawasan dana desa, menurutnya telah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan Negara, 200 kasus di antaranya diserahkan kepada KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.
“Dari tota tersebut yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu dan masuk ke meja hijau dan akan diadili,” ungkapnya.
Menteri Eko mengakui, melakukan pengawasan terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Namun ia juga mengakui, bahwa program dana desa ternyata mampu menepis skeptisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah dan ribuan infratruktur lain di desa.
“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan dipelajari terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan mana isu-isu, yang kalau isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti. Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,” terangnya.
Saud mengakui, risiko korupsi di Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, juga harus mulai ada upaya agar pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. “Pendamping, mereka harus melakukan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan, (08/5). Penandatanganan pakta integeritas tersebut, menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja kementerian.(*)
Kemendesa PDTT
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon